Jumat, 04 Juli 2008

Mengikuti Ulama Dan Umara

Kumpulan Artikel Islami

Mengikuti Ulama Dan Umara Mengikuti Ulama Dan Umara

Kategori Syubhat Dan Jawaban

Jumat, 21 Mei 2004 09:46:55 WIBMENGIKUTI ULAMA DAN UMARAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengikuti para ulama atau umara dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya Jawaban.Mengikuti para ulama atau umara di dalam hal menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau sebaliknya terbagi kepada tiga klasifikasi.Klasifikasi Pertama.Mengikuti mereka dalam hal itu sementara dirinya rela terhadap ucapan mereka, mendahulukannya dan mendongkol terhadap hukum Allah. Orang yang melakukan ini adalah kafir karena telah membenci apa yang diturunkan Allah, dan benci terhadap ayang yang diturunkan Allah adalah suatu kekufuran. Hal ini berdasarkan firman Allah.â€Å"Artinya : Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kapada apa yang diturunkan Allah [Al-Qur’an] lalu Allah menghapuskan [pahala-pahala] amal-amal mereka” [Muhammad : 9]Semua perbuatan tidak akan dihapuskan kecuali karena kekufuran. Oleh karena itu, setiap orang yang membenci apa yang diturunkan Allah, maka dia telah menjadi Kafir.Klasifikasi Kedua.Mengikuti mereka dalam hal itu sementara dirinya hanya rela terhadap hukum Allah dan mengetahui benar bahwa ia adalah lebih utama dan lebih sesuai dengan bagi para hamba dan negeri akan tetapi karena mengikuti hawa nafsunya, dia kemudian mengikuti mereka dalam hal itu. Maka, orang seperti itu tidak kafir akan tetapi fasiq. Jika dipertanyakan, kenapa dia tidak kafir Jawabnya, karena dia tidak menolak hukum Allah akan tetapi rela terhadapnya namun dia menentangnya karena mengikuti hawa nafsunya. Maka dia sama seperti para pelaku perbuatan maksiatnya.Klasifikasi KetigaMengikuti mereka karena ketidaktahuannya. Dia mengira bahwa hal itu adalah sesuai dengan hukum Allah. Kondisi seperti ini terbagi lagi kepada dua klasifikasi lainnya :Pertama : Memungkinkan bagi dirinya untuk mengetahuinya. Maka dalam hal ini dia adalah seorang yang melampaui batas ataupun teledor dan berdosa atas hal itu sebab Allah memerintahkan agar bertanya kepada para ulama ketika tidak tahu.Kedua : Dia tidak mengetahuinya dan tidak memungkinkan bagi dirinya sendiri untuk mengetahui mana yang benar sehingga dia mengikuti mereka dengan tujuan taqlid. Dia mengira bahwa hal itulah yang haq, maka dia tidak berdosa sebab dia sudah melakukan apa yang diperintahkan kepadanya dan karenanya udzurnya diterima [secara syar’i]. Oleh karena itu terdapat hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang diberi fatwa tanpa ilmu, maka dosanya [dipikul oleh] orang yang memberikan fatwa kepadanya” [Hadits Riwayat Abu Daud, kitab Al-Ilm 3657, Ibn Majah semisalnya dalam Mukaddimah 53 dan Ad-Darimi dalam Mukaddimah juga 159]Andaikata kita katakan terhadap hal di atas, bahwa dia berdosa karena kesalahan orang lain, maka konsekuensinya adalah timbulnya kesulitan dan kesukaran [dan hal ini tidak mungkin terjadi dalam dien ini sebab dien ini telah menghapus kesulitan bagi pemeluknya, -pent]. Akibatnya, tidak ada manusia yang menaruh kepercayaan lagi kepada siapapun karena sangat dimungkinkan dia melakukan kesalahan.[Al-Majmu Ats-Tsamin, Juz II, hal 129-130, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 134-135 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=742&bagian=0


Artikel Mengikuti Ulama Dan Umara diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengikuti Ulama Dan Umara.

Si Ibu Menyampaikan Kepada Anaknya Berita dari TukangRamal Bahwa Kehidupan Rumah Tangganya Akan Sengsara

Kumpulan Artikel Islami

Si Ibu Menyampaikan Kepada Anaknya Berita dari TukangRamal Bahwa Kehidupan Rumah Tangganya Akan Sengsara

>> Pertanyaan :

Ibuku pergi ke seorang peramal baru-baru ini. Padahal seharusnya iatidak selayaknya pergi ke sana, karena hukumnya haram. Ibukumenceritakan, bahwa sang peramal menyebutkan: kehidupan saya akansengsara dan tidak berbahagia bila saya menikah. Saya tidak akanbertahan dengan seorang suami lebih dari dua tahun. Saya menyadaribahwa hanya Allah saja-lah yang mengetahui hal-hal ghaib. Akan tetapisaya menjadi khawatir juga karena berita yang dibawa oleh ibu saya itu.Apa kira-kira yang bisa saya lakukan untuk mencegah agar hal itu tidakterjadi. Sungguh saya menjadi bingung dan tidak tahu lagi apa yangharus saya yakini.?

>> Jawaban :

Al-Hamdulillah. Pertama: Semoga Allah memberi Anda pahala yang baikdengan keyakinan Anda bahwa hanya Allah semata yang mengetahuikeghaiban. Itulah yang menjadi harapan kami untuk menjadi keyakinanAnda dan keyakinan setiap muslimah yang bertakwa. Itu termasuk hal-halprinsipil yang berkaitan dengan keimanan kepada Allah semata. Akantetapi yang mengherankan, setelah memiliki keyakinan semacam itu,kenapa Anda masih merasa takut terhadap orang yang tidak mengetahuikeghaiban Hendaknya Anda menentramkan hati dan bertawakkal kepadaAllah. Sesungguhnya Anda hanya akan terkena dengan apa yang telahAllah gariskan kepada Anda. Kedua: Adapun hukum meramal atau ilmunujum dan mengaku mengetahui keghaiban, itu termasuk hal yangmembinasan bagi pelakunya, mengeluarkannya dari tauhid bahkan dariagama Islam itu sendiri. Ketiga: Para peramal itu belajar darikalangan jin. Mereka adalah para ahli sihir yang bekerja sama dengansyetan. Padahal syetan itu baru mau membantu mereka, setelah merekamengganti agama [keyakinan] mereka. Padahal orang yang menggantiagamanya itu hukumannya harus dibunuh. Orang yang datang menemuimereka [untuk meminta ramalan], lalu membenarkan yang mereka ucapankanjuga terjerujus dalam kekafiran. Bila tidak sampai mempercayai ucapanmereka, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam. Adapundalil dari yang pertama adalah riwayat hadits Abu Hurairah dari NabiShallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: Barangsiapa yangmendatangi seorang peramal lalu mempercayai apa yang dia ramalkan,maka ia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada NabiMuhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam . [HR. Tirmidzi No. 135, AbuDawud No. 3904, Ibnu Majah No. 639 dan Ahmad No. 9252. Hadits itudishahihkan oleh Al-Hakim [I : 49] dan diakui oleh Adz-Dzahabi. Al-HafizhIbnu Hajar menyatakan bahwa hadits itu memiliki dua hadits penguatdiriwayatkan oleh Al-Bazzar dengan sanad yang bagus. Lihat Fathul BariX : 217] Dalil dari yang kedua: Diriwayatkan dari salah seorang isteriNabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia menceritakan: RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang mendatangiseorang peramal lalu menanyakan kepada tentang satu ramalan, makatidak akan diterima shalatnya selama empat puluh malam. [HR. Muslim2230] Keempat: Adapun bagaimana para peramal itu bisa mendapatkanberita-berita tersebut, itu dijelaskan dalam hadits Abu HurairahRadhiallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwabeliau bersabda: Tatkala Allah telah menetapkan satu urusan di langit,para malaikat mengepak-ngepakkan sayam mereka untuk menunjukkanketundukkan mereka terhadap firman Allah, seolah-olah firman Allah ituadalah rantai di atas gundukan tanah yang menembus diri mereka. Ketikahati mereka sudah demikian gentar, tiba-tiba mereka ditanya: Apa yangdifirmankan oleh Rabb kalian Mereka menjawab: Ia memfirmankankebenaran belaka, sesungguhnya Dia Yang Maha Tinggi Lagi Maha Besar. Maka kata-kata itu didengar oleh jin yang mencuri-curi kabar darilangit. Demikianlah berita-berita itu dioper secara estafet Sufyansalah seorang perawi hadits ini memberikan gambaran dengan telapaktangannya-- beliau menyilang-nyilangkan jari-jarinya. Lalu berita itudiberikan oleh pencuri berita itu kapada yang di bawahnya, kemudiandiberikan lagi kepada yang dibawahnya, sampai terakhir hinggap dilisan ahli sihir atau peramal. Terkadang mereka sudah keburu disambaroleh bintang berekor sebelum sempat menyampaikannya. Terkadang merekasempat menyampaikan kepada sang peramal sebelum sempat disambar olehbintang berekor. Namun kemudian syetan membumbinya dengan seratuskebohongan. Ia mengatakan: Bukankan si Fulan telah mengatakan kepadakita demikian pada hari ini dan itu Secara bertepatan, sama dengankata yang didengar dari berita langit. [HR. Al-Bukhari- 4424] Kelima:Syetan dapat mendengar ucapan para malaikat kepada sesama malaikatadalah dengan takdir dari Allah di langit. Dan itu adalah persoalanyang kongkrit, bukan berarti syetan mengetahui hal yang ghaib. Namundengan satu kata yang didengarnya itu, syetan membumbuinya denganseratus kebohongan. Seperti memberikan kabar bahwa si Fulanah akanmelahirkan anak laki-laki, lalu si peramal mengabarkannya kepada orangbanyak. Ternyata yang terjadi memang demikian, sehingga mereka merasamantap dengan berita itu. Atau memberikan kabar bahwa si Fulanah akanmenikah tahun sekian atau akan meninggal dunia tahun sekian, danberbagai kejadian rinci sejenisnya. Dengan itu, orang banyak menjaditerpukai dan mendekatkan diri mereka kepadanya dengan memberikanbanyak hadiah dan uang. Kebohongan itu akhirnya menjadi lahanpencariannya setelah orang banyak sudah merasa mantap terhadapomongannya, sehingga iapun mencari nafkah dengan cara yang haram pula.Keenam: Satu hal yang perlu diingatkan di sini, bahwa tidak setiapperamal itu adalah dukun, terkadang ia meramal dengan menggunakanpasir atau membaca melakui cangkir air. Karena para dukun itu adalahyang dapatg melihat berita dari kalangan jin, sementara selain merekatidaklah demikian. Para peramal dengan pasir dan sejenisnya ituhanyalah para pendusda. Akan tetapi secara hukum mereka semua adalahsama, dari sisi bahwa mereka sama-sama mengaku mengetahui hal-halghaib, meskipun dukun yang bekerja sama dengan syetan itu lebih kufurlagi. Karena di samping ia kafir karena ramalannya, ia juga kafirkarena bekerja sama dengan syetan yang hanya akan memberikan apa yangmereka minta setelah ia mempersembahkan kepada syetan itu berbagaibentuk sesembahan yang mengeluarkan dirinya dari Islam. Ketujuh: Andaberkewajiban menasihati ibu Anda agar tidak mendekati orang-orangsemacam itu, agar tidak terjerumus ke dalam dosa atau bahkan guguramal perbuatannya. Jangan meninggalkan nikah, karena menikah itubanyak membawa manfaat dan termasuk amalan yang agung, sesuai tuntutanfitrah sebagaimana juga merupakan anjuran agama. Insya Allah,kehidupan Anda tidak akan sengsara. Bahkan Anda harus optimis bahwakehidupan Anda akan senang dan berbahagia. Kami berdoa, semoga Andaakan dikumpulkan dengan orang yang shalih dan berilmu. Kalaupunterjadi hal yang tidak baik, artinya Anda menikah dengan lelaki yangmenyebabkan Anda kurang berbahagia, maka semua itu adalah takdirAllah, bukan karena ramalan si peramal tadi itu sendiri, bukan jugakarena si peramal itu mengetahui keghaiban, tetapi hal itu terjadisecara kebetulan saja, sebagai ujian dan cobaan. Bagaimanapun adanya,keberanian Anda memasuki kehidupan berumahtangga selain karena banyakmanfaatnya-- juga berfungsi meredam bualan para peramal dan paradajjah beserta orang-orang yang mempercayai ucapan mereka. SemogaAllah memberikan taufik kepada kita semua untuk mendapatkan segalakebaikan. Shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kitaMuhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. [ www.islam-qa.com ] SyaikhShalih Al Munajid

Artikel Si Ibu Menyampaikan Kepada Anaknya Berita dari TukangRamal Bahwa Kehidupan Rumah Tangganya Akan Sengsara diambil dari http://www.asofwah.or.id
Si Ibu Menyampaikan Kepada Anaknya Berita dari TukangRamal Bahwa Kehidupan Rumah Tangganya Akan Sengsara.

Cara Penanggulangan Perpecahan Umat

Kumpulan Artikel Islami

Cara Penanggulangan Perpecahan Umat Cara Penanggulangan Perpecahan Umat

Kategori Perpecahan Umat !

Rabu, 20 Juli 2005 13:16:39 WIBCARA PENANGGULANGAN PERPECAHAN UMATOlehDr. Nashir bin Abdul Karim Al-'AqlAL-IFTIRAAQ MAFHUMUHU ASBABUHU SUBULUL WIQAYATU MINHU Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya]Sudah barang tentu, mewaspadai perpecahan dan mencegahnya sebelum terjadi lebih baik daripada menyelesaikannya setelah terjadi.Seyogyanya kita mengetahui bahwa mewaspadai perpecahan adalah dengan mewaspadai sebab-sebab yang telah kami sebutkan terdahulu.Namun di sini terdapat beberapa faktor lain yang dapat menangkal terjadinya perpecahan, baik faktor yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Di antara faktor-faktor umum ialah berpegang teguh dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Hal ini merupakan kaidah agung yang melahirkan wasiat-wasiat serta banyak perkara lainnya. Dan perkara yang terakhir dari kaidah besar itulah yang merupakan faktor khusus, yaitu :Mengenal petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berpegang teguh dengannya. Barangsiapa mengikuti petunjuk Nabi, dia pasti mendapat petunjuk insya Allah, dan dapat melaksanakan agama berdasarkan pengetahuan. Dengan begitu ia akan terhindar dari perpecahan atau pertikaian yang menjurus kepada perpecahan tanpa disadari.Di antara faktor-faktor khusus dalam penanggulangan perpecahan adalah menerapkan pedoman Salafus Shalih , para sahabat, tabi'in dan imam-imam Ahlus Sunnah wal Jama'ah.Memperdalam ilmu agama dengan mempelajarinya dari para ulama dan dengan metodologi yang shahih berdasarkan petunjuk ahli ilmu.Bergaul dengan para ulama dan imam-imam yang berjalan di atas petunjuk yang terpercaya agama, ilmu dan amanahnya. Ahamdulillah mereka masih banyak dan tidak mungkin umat Islam akan kehabisan ulama pewaris Nabi. Barangsiapa berasumsi bahwa mereka akan habis, berarti ia berasumsi bahwa agama Islam akan berakhir. Asumsi seperti ini jelas tidak benar, sebab Allah telah berjanji akan mejaga agama Islam sampai hari Kiamat. Karena umat Islam merupakan perwujudan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang merupakan perwujudan para ahli ilmu dan ahli fiqih akan tetap ada sampai hari Kiamat. Maka barangsiapa menyangka bahwa ahli ilmu akan habis atau tidak ada lagi keteladanan ulama yang menjadi tempat bertanya bagi umat, berarti ia telah menyangka bahwa tidak akan ada lagi Thaifah Manshurah [Kelompok yang mendapatkan petolongan dari Allah] dan tidak ada pula Firqatun Najiyah [golongan yang selamat]. Dan ini berarti kebenaran akan hapus dan sirna dari tengah-tengah manusia. Ini jelas menyelisihi nash-nash yang qath'i dan prinsip-prinsip dasar agama.Menjauhi sikap meremehkan alim ulama atau menyimpang dari mereka dengan segala model dan bentuknya yang dapat menimbulkan fitnah dan perpecahan.Keharusan mengantisifasi fenomena-fenomena perpecahan terutama yang terjadi pada sebagian pemuda, orang-orang yang suka tergesa-gesa, serta orang-orang yang belum memahami cara hikmah dalam berdakwah, belum berpengalaman dan belum memahami IslamSemangat memelihara keutuhan jama'ah, persatuan dan perdamaian dalam arti umum dengan prinsip-prinsipnya. Setiap muslim, khususnya para penuntut ilmu dan juru dakwah, wajib berusaha memelihara keutuhan jama'ah, persatuan dan pedamaian antar sesama juru dakwah serta penyeru kebaikan dan antara rakyat dan penguasa. Dan menyatukan kalimat untuk menyeru kepada kebaikan dan takwa.Barangsiapa ingin berpegang teguh kepada Ahlus Sunnah wal Jama'ah dan selamat dari perpecahan -insya Allah- dia harus menetapi ahli ilmu dan menetapi kaum yang shalih dari kalangan orang-orang yang takwa, orang-orang yang baik dan istiqamah. Mereka adalah orang-orang yang tidak mencelakakan teman duduknya dan tidak menyesatkan rekan sejawatnya. Barangsiapa menginginkan bagian tengah Surga, hendaklah ia komitmen terhadap jama'ah, karena jama'ah adalah sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan sahabatnya.Untuk menanggulangi terjadinya perpecahan kita harus menjauhi hizbiyah [bergolong-golongan] sekalipun untuk tujuan dakwah. Dan juga menjauhi sikap fanatik golongan, apapun bentuk dan sumbernya. Karena hal itu merupakan benih-benih perpecahan.Memberi nasihat kepada penguasa, baik penguasa itu shalih maupun fajir. Begitu pula menasihati khalayak umum. Karena nasihat kepada para penguasa dapat mewujudkan maslahat yang besar bagi umat, dan akan menjadi hujjah di hadapan Allah, atau menjadi penolak bala', penghapus rasa dengki dan dengannya pula akan tegak hujjah. Menasihati penguasa termasuk salah satu wasiat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang terbesar, beliau memerintahkan umatnya supaya bersabar dalam menjalankannya dan berpegang kepada wasiat tersebut. Dan juga merupakan pedoman Salafus Shalih yang membedakan mereka dengan ahlul ahwa dan ahlul iftiraq. Menahan diri dari menasihati penguasa berarti mengabaikan hak Islam dan kaum muslimin. Dan berarti pula memperturutkan hawa nafsu yang akan melahirkan keburukan dan bencana.Menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar dengan kaidah-kaidah ilmuPENUTUPSebelum berpisah, saya ingin menyampaikan sebuah wasiat khususnya bagi para pemuda : Hendaklah para pemuda banyak berhubungan dengan para ulama. Demikian pula hendaklah mereka banyak bergaul dengan para penuntut ilmu yang terpercaya. Hendaklah para pemuda menimba ilmu agama dan mendalaminya dari mereka. Hormati dan hargailah mereka serta ambillah pendapat mereka dalam perkara-perkara penting yang dihadapi umat. Komitmenlah kepada ketetapan-ketetapan ulama dalam mewujudkan maslahat umat dan dalam menghadapi problematika utama kaum muslimin. Mereka wajib berpegang dengan arahan-arahan ahli ilmu, ahli fiqih, dan ulama berpengalaman demi mewujudkan kemaslahatan umat, memelihara persatuan dan menjaga umat dari ancaman perpecahan. Demikian pedoman Salafus Shalih, petunjuk yang dapat dipakai untuk meneladani para imam Ahlus Sunnah wal Jama'ah, dan itulah jalan kaum mukminin, petunjuk kaum shalihin dan shiratul mustaqim.Saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi semoga Dia menyatukan kaum muslimin di atas kebenaran, kebaikan dan hidayah. Mempersatukan barisan kaum muslimin dan menolong mereka dalam mengalahkan musuh-musuh mereka. Saya juga memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi semoga kita terhindar dari kejinya fitnah baik yang lahir maupun yang batin. Kita berlindung kepadaNya dari perpecahan, hawa nafsu dan bid'ah. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, atas keluarga beliau dan seluruh sahabat-sahabatnya.[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu ashabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1491&bagian=0


Artikel Cara Penanggulangan Perpecahan Umat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Cara Penanggulangan Perpecahan Umat.

Thaharah [Bersuci]

Kumpulan Artikel Islami

Thaharah [Bersuci] Thaharah [Bersuci]

Kategori Fiqih Ibadah

Senin, 5 April 2004 06:46:58 WIBTHAHARAH [BERSUCI]OlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman.Pertanyaan.Apa definisi thaharah Dan mengapa bab thaharah selalu didahulukan dalam pembasahan-pembahasan fiqh Jawaban.Thaharah secara bahasa artinya bersuci atau menghilangkan kotoran. Adapun secara syar’i yang dimaksud ialah menghilangkan najis atau kotoran dengan air dan debu [tanah] yang suci lagi menyucikan dengan tata cara yang telah ditentukan oleh syari’at.Bab thaharah selalu didahulukan dalam pembahasan-pembahasan fiqih karena thaharah [bersuci] merupakan salah satu syarat syahnya shalat, padahal kita tahu shalat adalah rukun dari rukun Islam setelah dua kalimat syahadat. Jadi, syarat [sahnya shalat] tentu harus didahulukan [pembahasannya] daripada yang disyaratkan [yaitu shalat].Pertanyaan.Apa dalil dari jawaban di atas Jawaban.Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau telah bersabda.â€Å"Artinya : Kunci shalat adalah bersuci. Shalat diawali dengan membaca takbir dan diakhiri dengan membaca salam” [Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Lima Periwayat’ kecuali Nasa’i]Pertanyaan.Apa yang dimaksud dengan air suci Tolong jelaskan dengan menyebutkan dalilnya !Jawaban.Air suci adalah air yang suci dzatnya dan bisa digunakan untuk menyucikan. Adapun dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Anfal ayat 11.â€Å"Artinya : … dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu …”Begitu pula firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Furqan ayat 48.â€Å"Artinya : … dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih [suci]”Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Air laut itu suci lagi halal bangkainya” [1]Pertanyaan.Kapan air yang suci itu menjadi tidak suci Tolong jelaskan dengan menyebutkan dalilnya !Jawaban.Air yang suci menjadi air yang tidak suci atau air najis apabila telah berubah warna, rasa, dan baunya dengan sebab kemasukan benda yang bernajis. Dalil tentang hal ini adalah hadits dari Abu Umamah Al-Bahili Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya air itu tidak bisa dinajiskan oleh apapun, kecuali oleh benda yang mengubah bau, rasa, dan warnanya” [Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinyatakan dha’if [lemah] oleh Abu Hatim.Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini dengan lafazh.â€Å"Artinya : Semua air itu suci, kecuali apabila telah berubah bau, rasa, dan warnanya dengan sebab kemasukan benda bernajis”Para ulama sepakat bahwa air, banyak atau sedikit, apabila tercampur dengan benda najis kemudian berubah warna, rasa, atau baunya, maka air itu menjadi najis. Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala Muhammad.Pertanyaan.Bagaimana cara menyucikan air yang telah menjadi air najis JawabanMenyucikan air najis itu dengan tiga cara :Pertama : Air yang najis itu hilang sendiri sifat-sifat kenajisannya.Kedua : Dengan cara menguras atau membuang semua air yang kena najis, dan menyisakan air yang suci.Ketiga : Dengan cara menambahkan air yang suci ke dalam air yang najis hingga hilang sifat-sifat air najis tersebut.[Diterjemahkan dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 02/I/Syawwal 1423H -2002M]Foote Note[1]. Hadits ini diriwayatkan oleh Empat Periwayatan’, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Khuzaimah, dan At-Tirmidzi. Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad juga meriwayatkannya. Lafazh di atas adalah lafzh yang diriwayatkan oleh Ibnu Syaibah

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=585&bagian=0


Artikel Thaharah [Bersuci] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Thaharah [Bersuci].