Selasa, 01 Juli 2008

Seseorang Melaksanakan Haji Dan Dalam Hartanya Terdapat Harta Curian, Dan Haji Dari Hasil Berhutang

Kumpulan Artikel Islami

Seseorang Melaksanakan Haji Dan Dalam Hartanya Terdapat Harta Curian, Dan Haji Dari Hasil Berhutang Seseorang Melaksanakan Haji Dan Dalam Hartanya Terdapat Harta Curian, Dan Haji Dari Hasil Berhutang

Kategori Hajji Dan Umrah

Sabtu, 20 Maret 2004 07:05:37 WIBSESEORANG MELAKSANAKAN HAJI DAN DALAM HARTANYA TERDAPAT HARTA CURIANOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Azin bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mengambil sejumlah uang dari bibi saya dari fihak ayah tanpa sepengetahuannya, dan dia telah meninggal sebelum saya mengembalikan uang tersebut. Namun saya telah haji tahun lalu dan sejumlah uang tersebut masih dalam tanggungan saya. Pertanyaan saya, apakah haji saya sah Dan apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut agar saya bebas dari tanggungan, sedangkan bibi saya tidak mempunyai ahli waris selain ayah saya, dan beberapa saudara laki-laki ayah Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan baik kepada Anda.JawabanInsya Allah haji Anda sah jika telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Namun Anda harus bertaubat kepada Allah sebab mengambil harta bibi Anda dengan cara yang tidak benar, dan Anda wajib menyerahkan apa yang diambil dari bibi kepada ayah Anda jika dia sebagai ahli warisnya. Kami bermohon kepada Allah semoga Allah mengampuni kami dan anda, juga kepada setiap muslim dari segala dosa.INGIN HAJI TAPI MEMPUNYAI UTANGOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin melaksanakan haji wajib tahun ini, tapi saya mempunyai utang sejumlah uang dan saya membayarnya secara kredit setiap bulan, sedangkan masa pembayaran harus habis setelah enam bulan dari sekarang. Apakah saya wajib haji padahal saya telah mempunyai sejumlah utang sebelum saya memikirkan untuk melaksanakan haji wajib dan tujuan baik yang lain .JawabanJika seseorang mempunyai biaya haji dan membayar utang pada waktunya, maka wajib haji karena keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban terhadap Allah yaitu [bagi] orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]Tapi jika tidak mempunyai biaya haji karena harus membayar utang, maka tidak wajib haji berdasarkan ayat tersebut dan hadits-hadits shahih yang searti dengannya.HAJI DENGAN MENGUTANGOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan JawabanJika Anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang Anda lakukan dapat dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan Anda sekarang belum mampu.Sebaiknya Anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab Anda tidak mengerti, barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan Anda tidak mampu membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya Anda jangan mengutang untuk haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada Anda dan mampu haji dari dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk haji.[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=507&bagian=0


Artikel Seseorang Melaksanakan Haji Dan Dalam Hartanya Terdapat Harta Curian, Dan Haji Dari Hasil Berhutang diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seseorang Melaksanakan Haji Dan Dalam Hartanya Terdapat Harta Curian, Dan Haji Dari Hasil Berhutang.

Hukum Qoza Dan Mencabut Uban

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Qoza Dan Mencabut Uban Hukum Qoza Dan Mencabut Uban

Kategori Fiqih Ibadah

Senin, 17 Januari 2005 14:05:29 WIBHUKUM QOZA DAN MENCABUT UBANOlehSyaikh Abdul Aziz Muhammad As-SalmanPertanyaan.Apa yang dimaksud dengan qoza Bagaimana hukumnya dan apa dalilnya Jawaban.Yang dimaksud dengan qoza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Adapun hukumnya adalah makruhDalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata.â€Å"Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qoza”Kemudian Nafi’ ditanya, â€Å"Apa yang dimaksud dengan qoza ” Dia menjawab, â€Å"Mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain” [Bukhari No. 5576 dan Muslim No. 2120]Begitupula hadits lain dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda.â€Å"Artinya : Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya” [Ahmad II/88, Abu Dawud No. 4195, Nasa’i 5048 dan Nasa’i dengan sanad yang shahih]Pertanyaan.Apa hukumnya mencabut uban dan hukum mengubah warnanya [menyemirnya] Apa pula dalilnya Jawaban.Mencabut uban hukumnya makruh [dibenci]. Demikian pula mengubah warnanya [menyemir] dengan warna hitam hukumnya makruh.Adapun dalil larangan mencabut uban adalah sebuah hadits dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah kalian mencabut uban karena uban itu cahaya seorang muslim. Tidaklah seorang muslim tumbuh ubannya karena [memikirkan] Islam malainkan Allah tulis untuknya [dengan sebab uban tersebut] satu kebaikan, mengangkatnya [dengan sebab uban tersebut] satu derajat, dan menghapus darinya [dengan sebab uban tersebut] satu kesalahan” [Ahmad II/179, 210 –dan ini lafalnya, Abu Dawud No. 4202]Begitu pula hadits dari Ka’ab bin Murrah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Barangsiapa yang tumbuh ubannya karena [memikirkan] Islan, maka pada hari kiamat nanti dia akan mendapatkan cahaya”[Tirmidzi No. 1634 –dan ini lafalnya-, dan Nasa’i 3144 dengan tambahan lafal ‘fii sabilillah’]Adapun dalil kemakruhan mengubah warna uban dengan warna hitam adalah berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, â€Å"Pada hari ditaklukannya kota Mekkah, Abu Quhafah [ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu] dibawa menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut kepalanya putih seperti kapas, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Bawalah dia ke salah seorang isterinya agar mengubah warna rambutnya dengan sesuatu [bahan pewarna] dan jauhilah warna hitam”[Hadits Riwayat Jama’ah kecuali Bukhari dan Tirmidzi] [1]Abu Dawud No. 4212 dan Nasa’i No. 5075 telah meriwayatkan sebuah hadits dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulllah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.â€Å"Artinya : Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga”.Adapun mengubah [menyemir] rambbut dengan inai dan katam [2] maka hukumnya sunnah, dan tidak [memyemir] dengan tumbuhan waros dan za’faron [3]. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sesungguhnya sebaik-baik bahan untuk mengubah [menyemir] uban ini adalah inai dan katam” [Ahmad V/147, 150, 154, 156, 169. Tirmidzi No. 1752. Abu Dawud No. 4205, Nasa’i No. 5062. Ibnu Majah No. 3622]Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ‘Pernah ada seorang laki-laki melewati Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rambut ubannya disemir dengan inai, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Betapa bagusnya ini”.Ibnu Abbas berkata, kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan inai dan katam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Ini lebih baik dari yang tadi”.Kemudian laki-laki lain lewat sedang rambut ubannya disemir dengan warna kuning, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Ini adalah yang terbaik dari semuanya” [Abu Dawud No. 4211, diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah No. 3627][Disalin dari kitab Al-As’ilah wa Ajwibah Al-Fiqhiyyah Al-Maqrunah bi Al-Adillah Asy-Syar’iyyah jilid I, Disalin ulang dari Majalah Fatawa 06/I/rabi’ul Awwal 1424H -2003M]_________Foote Note[1] Lihat shahih Muslim No. 2102, Sunan Abu Dawud No. 4206, Sunan An-Nasa’i No. 5076 dan 5242, Sunan Ibnu Majah 3642 dan Musnad Ahmad III/316[2] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerah-merahan atau kekuning-kuningan, semacam pacar.[3] Sejenis tumbuhan yang menghasilkan waran kemerahan atau kekuningan.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1308&bagian=0


Artikel Hukum Qoza Dan Mencabut Uban diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Qoza Dan Mencabut Uban.

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka?bah DanMenujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka?bah DanMenujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

>> Pertanyaan :

Ada seseorang bertanya: Kami sering mendapatkan surat-surat di kelambuKabah, pada alamatnya tercatat secara singkat: Kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala Yang Maha Pemurah. Di dalam surat itu adaungkapan sebagai berikut: Wahai kekasih Allah, kami sangat berharapdapat berziarah ke rumahmu dan dekat darimu, dan kami mendambakandapat melakukan shalat di tanah sucimu yang mulia. Aku berharapkepadamu, wahai kekasih Allah agar engkau sudi mengabulkan permohonankami, menjadikan kami dekat darimu bersama keluarga dan suamiku, agardengan kedekatanku darimu itu aku menjadi bahagia. Shalawat atasmu,wahai kekasih Allah. Dari: pelayanmu yang patuh, Alawiyah binti Aisyah.

Bagaimana pendapat Syaikh mengenai orang yang menulis seperti ini danmeyakininya?

>> Jawaban :

Surat itu jelas dari Alawiyah binti Aisyah ditujukan kepadaRasu-lullah Shalallaahu alaihi wasalam dan isinya adalah berdoakepada selain Allah Subhannahu wa Ta'ala .

Berdoa kepada selain Allah Subhannahu wa Ta'ala itu adalah syirikakbar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena RasulullahShalallaahu alaihi wasalam tidak dapat mendatangkan manfaat ataupunkemudharatan untuk dirinya dan beliau pun tidak dapat memberikanmanfaat dan keburukan terhadap orang lain. Allah Subhannahu wa Ta'alatelah berfirman,

Katakan wahai Muhammad: Aku tidak mengatakan kepada kamu bahwapembendaharaan Allah ada padaku, dan tidak pula aku mengetahui yangghaib dan tidak pula aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorangmalaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.[Al-Anam: 50].

Jadi, perbendaharan Allah tidak ada pada Nabi Muhammad Shalallaahualaihi wasalam untuk bisa memberikannya kepada siapa yangdikehendakinya dan beliau juga tidak mengetahui yang ghaib untuk bisamemperingatkan apa yang akan terjadi, dan beliau juga bukan seorangmalaikat. Beliau tiada lain adalah seoranag manusia biasa, bahkanbeliau adalah salah seorang dari hamba Allah q, beliau hanya mengikutiapa yang diwahyukan kepada-nya saja. Beliau pun mendapat predikat [gelar]hamba, itu pun dalam konteks penghormatan untuk beliau, sepertikonteks penurunan Al-Quran dan konteks isra serta pembelaanterhadapnya.

Yang penting, surat itu dan yang serupa dengannya adalah kesyirikanakbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, [sebab] RasulullahShalallaahu alaihi wasalam tidak dapat menolak atau memberikanmanfaat kepada si perempuan itu atau kepada lainnya.

Katakanlah, Aku tidak kuasa mendatang sesuatu kemudaratan punkepadamu dan tidak [pula] sesuatu kemanfaatan. [Al-Jin: 21].

Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam pernah mengumpulkan kaumkerabatnya dan beliau pun menyeru mereka dengan mengatakan,

Aku tidak dapat menyelamatkan kalian sedikit pun [darisiksa] Allah.

Maka perempuan yang melakukan hal tersebut wajib bertobat kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala dan berdoa hanya kepada Allah Subhannahu waTa'ala saja, karena Dialah yang dapat menghilangkan keburukan dan Diapula yang mengabulkan doa orang yang terjebak dalam bahaya apabila iaberdoa kepada-Nya.

Di dalam ungkapannya terdapat satu hal penting yang harus kitakomentari, yaitu ucapannya mengenai Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam : Ya Habiballah [Wahai kekasih Alah]. Beliau memang tidakdiragukan lagi adalah kekasih Allah, namun ada ungkapan lain yanglebih tinggi dari itu, yaitu Khalilullah [yang sangat dikasihiAllah], sebagaimana beliau sabdakan,

Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengangkatkusebagai seorang khalil, sebagaimana Dia telah mengangkat Ibrahimsebagai khalil.

Oleh karena itu, siapa saja yang mensifati beliau dengan habib [kekasih]saja, maka berarti telah merendahkan derajat beliau, sebab Khullahitu lebih tinggi dan lebih agung daripada Mahabbah.

Semua kaum Muminin itu adalah para kekasih Allah, akan tetapiRasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berada pada tingkat yang lebihdari itu, yaitu tingkat khullah [yang sangat dikasihi]. Maka dariitu kita katakan bahwa sesungguhnya Muhammad Rasulullah Shalallaahualaihi wasalam adalah khalilullah. Ungkapan ini lebih tinggi daripadaungkapan kita: beliau adalah habibullah.

[ Ibnu Utsaimin: Fatawal aqidah, hal. 396-397.]

Artikel Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka?bah DanMenujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka?bah DanMenujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah

Kumpulan Artikel Islami

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah

Kategori Aqidah Ahlus Sunnah

Jumat, 8 April 2005 15:43:03 WIBPENJELASAN KAIDAH-KAIDAH DALAM MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN DALILOlehAl-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir JawasBagian Kelima dari Enam Tulisan 5/6Penjelasan Kaidah Kesepuluhâ€Å"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah. Setiap Bid‘ah Adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka.”[A]. Pengertian Bid‘ah.Bid’ah berasal dari kata al-ikhtira’ yaitu yang baru yang dicip-takan tanpa ada contoh sebelumnya.[1]Bid’ah secara bahasa adalah hal yang baru dalam agama setelah agama ini sempurna[2]. Atau sesuatu yang dibuat-buat setelah wa-fatnya Nabi j berupa kemauan nafsu dan amal perbuatan. [3] Bila dikatakan: â€Å"Aku membuat bid’ah, artinya melakukan satu ucapan atau perbuatan tanpa adanya contoh sebelumnya..” Asal kata bid’ah berarti menciptakan tanpa contoh sebelumnya[4]. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala"Artinya : Allah pencipta langit dan bumi...” [Al-Baqarah : 117]Yakni, bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa ada contoh sebelumnya.[5]Bid’ah menurut istilah memiliki beberapa definisi di kalangan para ulama yang saling melengkapi.Di antaranya:Al-Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah.Beliau Rahimahullah mengungkapkan: â€Å"Bid’ah dalam Islam adalah segala yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni yang tidak diperintahkan baik dalam wujud perintah wajib atau bentuk anjuran.[6]Bid’ah itu sendiri ada dua macam: Bid’ah dalam bentuk ucapan atau keyakinan, dan bentuk lain dalam bentuk perbuatan dan ibadah. Bentuk kedua ini mencakup juga bentuk pertama, sebagaimana bentuk pertama dapat menggiring pada bentuk yang kedua. [7] Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari’atkan. Sedangkan hukum asal dalam masalah keduniaan dibolehkan kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.Asal dari ibadah adalah tidak disyai’atkan, kecuali yang telah disyari’atkan oleh Allah Azza wa Jalla. Dan asal dari kebiasaan adalah tidak dilarang, kecuali yang dilarang oleh Allah[8]. Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari’atkan. Sedangkan hukum asal masalah keduniaan adalah dibolehkan, kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.Beliau [Ibnu Taimiyah Rahimahullah] juga menyatakan: â€Å"Bid’ah adalah yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau ijma’ para Ulama as-Salaf berupa ibadah maupun keyakinan, seperti pandangan kalangan al-Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Jahmiyah, dan mereka yang beribadah dengan tarian dan nyanyian dalam masjid. Demikian juga mereka yang beribadah dengan cara mencukur jenggot, mengkonsumsi ganja dan berbagai bid’ah lainnya yang dijadikan sebagai ibadah oleh sebagian golongan yang berten-tangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallaahu a’lam.”[9]Imam Asy-Syathibi [wafat tahun 790 H] Rahimahullah.[10]Beliau menyatakan: "Bid’ah adalah cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari’at dengan maksud untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah".Ungkapan ‘cara baru dalam agama’ itu maksudnya, bahwa cara yang dibuat itu disandarkan oleh pembuatnya kepada agama. Tetapi sesungguhnya cara baru yang dibuat itu tidak ada dasar pedomannya dalam syari’at. Sebab dalam agama terdapat banyak cara, di antaranya ada cara yang berdasarkan pedoman asal dalam syari’at, tetapi juga ada cara yang tidak mempunyai pedoman asal dalam syari’at. Maka, cara dalam agama yang termasuk dalam kategori bid’ah adalah apabila cara itu baru dan tidak ada dasarnya dalam syari’at.Artinya, bid’ah adalah cara baru yang dibuat tanpa ada contoh dari syari’at. Sebab bid’ah adalah sesuatu yang keluar dari apa yang telah ditetapkan dalam syari’at.Ungkapan ‘menyerupai syari’at’ sebagai penegasan bahwa sesuatu yang diada-adakan dalam agama itu pada hakekatnya tidak ada dalam syariat, bahkan bertentangan dengan syari’at dari beberapa sisi, seperti mengharuskan cara dan bentuk tertentu yang tidak ada dalam syari’at. Juga mengharuskan ibadah-ibadah tertentu yang dalam syari’at tidak ada ketentuannya.Ungkapan ‘untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah’, adalah pelengkap makna bid’ah. Sebab demikian itulah tujuan para pelaku bid’ah. Yaitu menganjurkan untuk tekun beribadah, karena manusia diciptakan Allah hanya untuk beribadah kepadaNya seperti disebutkan dalam firmanNya : â€Å"Dan Aku tidak menciptkan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu” [Adz-Dzariyaat : 56]. Seakan-akan orang yang membuat bid’ah melihat bahwa maksud dalam membuat bid’ah adalah untuk beribadah seba-gaimana maksud ayat tersebut, dan dia merasa bahwa apa yang telah ditetapkan dalam syari’at tentang undang-undang dan hukum-hukum belum mencukupi sehingga dia berlebih-lebihan dan menambahkan serta dia mengulang-ulanginya.[11]Beliau Rahimahullah juga mengungkapkan definisi lain: â€Å"Bid’ah adalah satu cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuknya menyerupai ajaran syari’at yang ada, tujuan dilaksanakannya adalah sebagaimana tujuan syari’at.” [12]Beliau menetapkan definisi yang kedua tersebut, bahwa kebiasaan itu bila dilihat sebagai kebiasaan biasa tidak akan mengan-dung kebid’ahan apa-apa, namun bila dilakukan dalam wujud ibadah, atau diletakkan dalam kedudukan sebagai ibadah, ia bisa dimasuki oleh bid’ah. Dengan cara itu, berarti beliau telah meng-korelasikan berbagai definisi yang ada. Beliau memberikan contoh untuk kebiasaan yang pasti mengandung nilai ibadah, seperti jual beli, pernikahan, perceraian, penyewaan, hukum pidana,... karena semuanya itu diikat oleh berbagai hal, persyaratan dan kaidah-kaidah syariat yang tidak menyediakan pilihan lain bagi seorang muslim selain ketetapan baku itu. [13]Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali Rahimahullah[14] [wafat th. 795 H].Beliau Rahimahullah menyebutkan: â€Å"Yang dimaksud dengan bid’ah adalah yang tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syari’at yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari’at yang menunjukkan kebenarannya, maka secara syari’at tidaklah dikatakan sebagai bid’ah, meskipun secara bahasa dikata-kan bid’ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran, berarti itu adalah kesesatan. Ajaran Islam tidak ada hubungannya dengan bid’ah semacam itu. Tak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan, amalan ataupun ucapan, lahir maupun batin.Terdapat beberapa riwayat dari sebagian Ulama Salaf yang menganggap baik sebagian perbuatan bid’ah, padahal yang dimaksud tidak lain adalah bid’ah secara bahasa, bukan menurut syari’at.Contohnya adalah ucapan Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ketika beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan [Shalat Terawih] dengan mengikuti satu imam di masjid. Ketika beliau Radhiyallahu 'anhu keluar, dan melihat mereka shalat berjamaah. Maka beliau Radhiyallahu 'anhu berkata: â€Å"Sebaik-baiknya bid’ah adalah yang semacam ini.” [15][Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]_________Foote Note[1]. Menurut Imam ath-Thurthusyi dalam al-Hawadits wal Bida’ [hal. 40] dengan tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary.[2]. Mukhtarush Shihah [hal. 44].[3]. Al-Qamus al-Muhith, Lisanul ‘Arab dan Fataawaa Ibnu Taimiyyah.[4]. Mu’jamul Maqaayis fil Lughah [hal. 119].[5]. Mufradaat Alfaazhil Qur-an [hal. 111] oleh ar-Raaghib al-Ashfahani, materi kata bada’a.[6]. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [IV/107-108].[7]. Ibid, [XXII/306].[8]. Ibid, [IV/196].[9]. Ibid, [XVIII/346] dan lihat juga [XXXV/414].[10]. Al-I’tisham [hal. 50] oleh Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Gharnathy asy-Syathibi tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly. Daar Ibni ‘Affan Cet. II, 1414 H.[11]. Lihat Ilmu Ushuulil Bida’ [hal. 24-25] oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid.[12]. Al-I’tisham [hal. 51].[13]. Al-I’tisham [II/568, 569, 570, 594]. Lihat juga Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid’ah [hal. 30-31] oleh Syaikh Sa’id bin Wahf al-Qahthany.[14]. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam [hal. 501, cet. II, Daar Ibnul Jauzi-1420 H] tahqiq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad. Lihat Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid’ah [hal. 30-31].[15]. Shahih al-Bukhari [no. 2010]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1399&bagian=0


Artikel Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah.