Selasa, 01 Juli 2008

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka?bah DanMenujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka?bah DanMenujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau

>> Pertanyaan :

Ada seseorang bertanya: Kami sering mendapatkan surat-surat di kelambuKabah, pada alamatnya tercatat secara singkat: Kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala Yang Maha Pemurah. Di dalam surat itu adaungkapan sebagai berikut: Wahai kekasih Allah, kami sangat berharapdapat berziarah ke rumahmu dan dekat darimu, dan kami mendambakandapat melakukan shalat di tanah sucimu yang mulia. Aku berharapkepadamu, wahai kekasih Allah agar engkau sudi mengabulkan permohonankami, menjadikan kami dekat darimu bersama keluarga dan suamiku, agardengan kedekatanku darimu itu aku menjadi bahagia. Shalawat atasmu,wahai kekasih Allah. Dari: pelayanmu yang patuh, Alawiyah binti Aisyah.

Bagaimana pendapat Syaikh mengenai orang yang menulis seperti ini danmeyakininya?

>> Jawaban :

Surat itu jelas dari Alawiyah binti Aisyah ditujukan kepadaRasu-lullah Shalallaahu alaihi wasalam dan isinya adalah berdoakepada selain Allah Subhannahu wa Ta'ala .

Berdoa kepada selain Allah Subhannahu wa Ta'ala itu adalah syirikakbar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam, karena RasulullahShalallaahu alaihi wasalam tidak dapat mendatangkan manfaat ataupunkemudharatan untuk dirinya dan beliau pun tidak dapat memberikanmanfaat dan keburukan terhadap orang lain. Allah Subhannahu wa Ta'alatelah berfirman,

Katakan wahai Muhammad: Aku tidak mengatakan kepada kamu bahwapembendaharaan Allah ada padaku, dan tidak pula aku mengetahui yangghaib dan tidak pula aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorangmalaikat. Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.[Al-Anam: 50].

Jadi, perbendaharan Allah tidak ada pada Nabi Muhammad Shalallaahualaihi wasalam untuk bisa memberikannya kepada siapa yangdikehendakinya dan beliau juga tidak mengetahui yang ghaib untuk bisamemperingatkan apa yang akan terjadi, dan beliau juga bukan seorangmalaikat. Beliau tiada lain adalah seoranag manusia biasa, bahkanbeliau adalah salah seorang dari hamba Allah q, beliau hanya mengikutiapa yang diwahyukan kepada-nya saja. Beliau pun mendapat predikat [gelar]hamba, itu pun dalam konteks penghormatan untuk beliau, sepertikonteks penurunan Al-Quran dan konteks isra serta pembelaanterhadapnya.

Yang penting, surat itu dan yang serupa dengannya adalah kesyirikanakbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam, [sebab] RasulullahShalallaahu alaihi wasalam tidak dapat menolak atau memberikanmanfaat kepada si perempuan itu atau kepada lainnya.

Katakanlah, Aku tidak kuasa mendatang sesuatu kemudaratan punkepadamu dan tidak [pula] sesuatu kemanfaatan. [Al-Jin: 21].

Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam pernah mengumpulkan kaumkerabatnya dan beliau pun menyeru mereka dengan mengatakan,

Aku tidak dapat menyelamatkan kalian sedikit pun [darisiksa] Allah.

Maka perempuan yang melakukan hal tersebut wajib bertobat kepada AllahSubhannahu wa Ta'ala dan berdoa hanya kepada Allah Subhannahu waTa'ala saja, karena Dialah yang dapat menghilangkan keburukan dan Diapula yang mengabulkan doa orang yang terjebak dalam bahaya apabila iaberdoa kepada-Nya.

Di dalam ungkapannya terdapat satu hal penting yang harus kitakomentari, yaitu ucapannya mengenai Rasulullah Shalallaahu alaihiwasalam : Ya Habiballah [Wahai kekasih Alah]. Beliau memang tidakdiragukan lagi adalah kekasih Allah, namun ada ungkapan lain yanglebih tinggi dari itu, yaitu Khalilullah [yang sangat dikasihiAllah], sebagaimana beliau sabdakan,

Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengangkatkusebagai seorang khalil, sebagaimana Dia telah mengangkat Ibrahimsebagai khalil.

Oleh karena itu, siapa saja yang mensifati beliau dengan habib [kekasih]saja, maka berarti telah merendahkan derajat beliau, sebab Khullahitu lebih tinggi dan lebih agung daripada Mahabbah.

Semua kaum Muminin itu adalah para kekasih Allah, akan tetapiRasulullah Shalallaahu alaihi wasalam berada pada tingkat yang lebihdari itu, yaitu tingkat khullah [yang sangat dikasihi]. Maka dariitu kita katakan bahwa sesungguhnya Muhammad Rasulullah Shalallaahualaihi wasalam adalah khalilullah. Ungkapan ini lebih tinggi daripadaungkapan kita: beliau adalah habibullah.

[ Ibnu Utsaimin: Fatawal aqidah, hal. 396-397.]

Artikel Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka?bah DanMenujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Meletakkan Surat Pada Kelambu Ka?bah DanMenujukannya Kepada Rasulullah a Atau Selain Beliau.

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah

Kumpulan Artikel Islami

Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah

Kategori Aqidah Ahlus Sunnah

Jumat, 8 April 2005 15:43:03 WIBPENJELASAN KAIDAH-KAIDAH DALAM MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN DALILOlehAl-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir JawasBagian Kelima dari Enam Tulisan 5/6Penjelasan Kaidah Kesepuluhâ€Å"Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah. Setiap Bid‘ah Adalah Kesesatan dan Setiap Kesesatan Tempatnya di Neraka.”[A]. Pengertian Bid‘ah.Bid’ah berasal dari kata al-ikhtira’ yaitu yang baru yang dicip-takan tanpa ada contoh sebelumnya.[1]Bid’ah secara bahasa adalah hal yang baru dalam agama setelah agama ini sempurna[2]. Atau sesuatu yang dibuat-buat setelah wa-fatnya Nabi j berupa kemauan nafsu dan amal perbuatan. [3] Bila dikatakan: â€Å"Aku membuat bid’ah, artinya melakukan satu ucapan atau perbuatan tanpa adanya contoh sebelumnya..” Asal kata bid’ah berarti menciptakan tanpa contoh sebelumnya[4]. Di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala"Artinya : Allah pencipta langit dan bumi...” [Al-Baqarah : 117]Yakni, bahwa Allah menciptakan keduanya tanpa ada contoh sebelumnya.[5]Bid’ah menurut istilah memiliki beberapa definisi di kalangan para ulama yang saling melengkapi.Di antaranya:Al-Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah.Beliau Rahimahullah mengungkapkan: â€Å"Bid’ah dalam Islam adalah segala yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rasul-Nya, yakni yang tidak diperintahkan baik dalam wujud perintah wajib atau bentuk anjuran.[6]Bid’ah itu sendiri ada dua macam: Bid’ah dalam bentuk ucapan atau keyakinan, dan bentuk lain dalam bentuk perbuatan dan ibadah. Bentuk kedua ini mencakup juga bentuk pertama, sebagaimana bentuk pertama dapat menggiring pada bentuk yang kedua. [7] Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari’atkan. Sedangkan hukum asal dalam masalah keduniaan dibolehkan kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.Asal dari ibadah adalah tidak disyai’atkan, kecuali yang telah disyari’atkan oleh Allah Azza wa Jalla. Dan asal dari kebiasaan adalah tidak dilarang, kecuali yang dilarang oleh Allah[8]. Atau dengan kata lain, hukum asal dari ibadah adalah dilarang, kecuali yang disyari’atkan. Sedangkan hukum asal masalah keduniaan adalah dibolehkan, kecuali yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.Beliau [Ibnu Taimiyah Rahimahullah] juga menyatakan: â€Å"Bid’ah adalah yang bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau ijma’ para Ulama as-Salaf berupa ibadah maupun keyakinan, seperti pandangan kalangan al-Khawarij, Rafidhah, Qadariyah, Jahmiyah, dan mereka yang beribadah dengan tarian dan nyanyian dalam masjid. Demikian juga mereka yang beribadah dengan cara mencukur jenggot, mengkonsumsi ganja dan berbagai bid’ah lainnya yang dijadikan sebagai ibadah oleh sebagian golongan yang berten-tangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallaahu a’lam.”[9]Imam Asy-Syathibi [wafat tahun 790 H] Rahimahullah.[10]Beliau menyatakan: "Bid’ah adalah cara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syari’at dengan maksud untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah".Ungkapan ‘cara baru dalam agama’ itu maksudnya, bahwa cara yang dibuat itu disandarkan oleh pembuatnya kepada agama. Tetapi sesungguhnya cara baru yang dibuat itu tidak ada dasar pedomannya dalam syari’at. Sebab dalam agama terdapat banyak cara, di antaranya ada cara yang berdasarkan pedoman asal dalam syari’at, tetapi juga ada cara yang tidak mempunyai pedoman asal dalam syari’at. Maka, cara dalam agama yang termasuk dalam kategori bid’ah adalah apabila cara itu baru dan tidak ada dasarnya dalam syari’at.Artinya, bid’ah adalah cara baru yang dibuat tanpa ada contoh dari syari’at. Sebab bid’ah adalah sesuatu yang keluar dari apa yang telah ditetapkan dalam syari’at.Ungkapan ‘menyerupai syari’at’ sebagai penegasan bahwa sesuatu yang diada-adakan dalam agama itu pada hakekatnya tidak ada dalam syariat, bahkan bertentangan dengan syari’at dari beberapa sisi, seperti mengharuskan cara dan bentuk tertentu yang tidak ada dalam syari’at. Juga mengharuskan ibadah-ibadah tertentu yang dalam syari’at tidak ada ketentuannya.Ungkapan ‘untuk melebih-lebihkan dalam beribadah kepada Allah’, adalah pelengkap makna bid’ah. Sebab demikian itulah tujuan para pelaku bid’ah. Yaitu menganjurkan untuk tekun beribadah, karena manusia diciptakan Allah hanya untuk beribadah kepadaNya seperti disebutkan dalam firmanNya : â€Å"Dan Aku tidak menciptkan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepadaKu” [Adz-Dzariyaat : 56]. Seakan-akan orang yang membuat bid’ah melihat bahwa maksud dalam membuat bid’ah adalah untuk beribadah seba-gaimana maksud ayat tersebut, dan dia merasa bahwa apa yang telah ditetapkan dalam syari’at tentang undang-undang dan hukum-hukum belum mencukupi sehingga dia berlebih-lebihan dan menambahkan serta dia mengulang-ulanginya.[11]Beliau Rahimahullah juga mengungkapkan definisi lain: â€Å"Bid’ah adalah satu cara dalam agama ini yang dibuat-buat, bentuknya menyerupai ajaran syari’at yang ada, tujuan dilaksanakannya adalah sebagaimana tujuan syari’at.” [12]Beliau menetapkan definisi yang kedua tersebut, bahwa kebiasaan itu bila dilihat sebagai kebiasaan biasa tidak akan mengan-dung kebid’ahan apa-apa, namun bila dilakukan dalam wujud ibadah, atau diletakkan dalam kedudukan sebagai ibadah, ia bisa dimasuki oleh bid’ah. Dengan cara itu, berarti beliau telah meng-korelasikan berbagai definisi yang ada. Beliau memberikan contoh untuk kebiasaan yang pasti mengandung nilai ibadah, seperti jual beli, pernikahan, perceraian, penyewaan, hukum pidana,... karena semuanya itu diikat oleh berbagai hal, persyaratan dan kaidah-kaidah syariat yang tidak menyediakan pilihan lain bagi seorang muslim selain ketetapan baku itu. [13]Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali Rahimahullah[14] [wafat th. 795 H].Beliau Rahimahullah menyebutkan: â€Å"Yang dimaksud dengan bid’ah adalah yang tidak memiliki dasar hukum dalam ajaran syari’at yang mengindikasikan keabsahannya. Adapun yang memiliki dasar dalam syari’at yang menunjukkan kebenarannya, maka secara syari’at tidaklah dikatakan sebagai bid’ah, meskipun secara bahasa dikata-kan bid’ah. Maka setiap orang yang membuat-buat sesuatu lalu menisbatkannya kepada ajaran agama, namun tidak memiliki landasan dari ajaran agama yang bisa dijadikan sandaran, berarti itu adalah kesesatan. Ajaran Islam tidak ada hubungannya dengan bid’ah semacam itu. Tak ada bedanya antara perkara yang berkaitan dengan keyakinan, amalan ataupun ucapan, lahir maupun batin.Terdapat beberapa riwayat dari sebagian Ulama Salaf yang menganggap baik sebagian perbuatan bid’ah, padahal yang dimaksud tidak lain adalah bid’ah secara bahasa, bukan menurut syari’at.Contohnya adalah ucapan Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ketika beliau mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan [Shalat Terawih] dengan mengikuti satu imam di masjid. Ketika beliau Radhiyallahu 'anhu keluar, dan melihat mereka shalat berjamaah. Maka beliau Radhiyallahu 'anhu berkata: â€Å"Sebaik-baiknya bid’ah adalah yang semacam ini.” [15][Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, Po Box 264 Bogor 16001, Cetakan Pertama Jumadil Akhir 1425H/Agustus 2004M]_________Foote Note[1]. Menurut Imam ath-Thurthusyi dalam al-Hawadits wal Bida’ [hal. 40] dengan tahqiq Syaikh ‘Ali bin Hasan bin ‘Ali Abdul Hamid al-Halaby al-Atsary.[2]. Mukhtarush Shihah [hal. 44].[3]. Al-Qamus al-Muhith, Lisanul ‘Arab dan Fataawaa Ibnu Taimiyyah.[4]. Mu’jamul Maqaayis fil Lughah [hal. 119].[5]. Mufradaat Alfaazhil Qur-an [hal. 111] oleh ar-Raaghib al-Ashfahani, materi kata bada’a.[6]. Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [IV/107-108].[7]. Ibid, [XXII/306].[8]. Ibid, [IV/196].[9]. Ibid, [XVIII/346] dan lihat juga [XXXV/414].[10]. Al-I’tisham [hal. 50] oleh Abu Ishaq Ibrahim bin Musa bin Muhammad al-Gharnathy asy-Syathibi tahqiq Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly. Daar Ibni ‘Affan Cet. II, 1414 H.[11]. Lihat Ilmu Ushuulil Bida’ [hal. 24-25] oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid.[12]. Al-I’tisham [hal. 51].[13]. Al-I’tisham [II/568, 569, 570, 594]. Lihat juga Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid’ah [hal. 30-31] oleh Syaikh Sa’id bin Wahf al-Qahthany.[14]. Jami’ul ‘Ulum wal Hikam [hal. 501, cet. II, Daar Ibnul Jauzi-1420 H] tahqiq Thariq bin ‘Awadhullah bin Muhammad. Lihat Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid’ah [hal. 30-31].[15]. Shahih al-Bukhari [no. 2010]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1399&bagian=0


Artikel Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Setiap Perkara Baru yang Tidak Ada Sebelumnya di Dalam Agama Adalah Bid‘ah.

Melaknat Isteri

Kumpulan Artikel Islami

Melaknat Isteri

>> Pertanyaan :

Apa hukum laknat suami terhadap istrinya dengan sengaja Apakahistrinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut Atau bahkantermasuk katagori talak Lalu apa kaffarahnya [tebusannya]?

>> Jawaban :

Laknat seorang suami terhadap istrinya adalah perbuatan mungkar, tidakboleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda NabiShalallaahu alaihi wasalam,

Melaknat seorang Mukmin adalah seperti membunuhnya.

Dalam hadits lain disebutkan,

Mencela seorang Muslim adalah suatu kefasikan danmembunuh-nya adalah suatu kekufuran.

Dalam hadits lainnya lagi disebutkan,

Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akanmenjadi pemberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat.

Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu danmembebaskan istrinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadap-nya.Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allahmenerima taubatnya. Sementara istrinya, tetap dalam tanggung jawabnya,ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu,yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasamenjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkankemurkaan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Demikian juga sang istri,hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dariapa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah dan kemarahan suaminya,kecuali berdasarkan kebenaran. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19].

Dalam ayat lain disebutkan,

Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan da-ripadaistrinya. [Al-Baqarah: 228].

Hanya Allahlah pemberi petunjuk.

[ Fatawa Haiati Kibaril Ulama, juz 2 hal. 687-688, Syaikh Ibnu Baz.]

Artikel Melaknat Isteri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Melaknat Isteri.

Nasehat Untuk Penuntut Ilmu Dalam Bermasyarakat

Kumpulan Artikel Islami

Nasehat Untuk Penuntut Ilmu Dalam Bermasyarakat Nasehat Untuk Penuntut Ilmu Dalam Bermasyarakat

Kategori Nasehat

Kamis, 23 Juni 2005 14:10:36 WIBPENUNUTUT ILMU DAN MASYARAKATOlehSyaikh Abdul Aziz Bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz Bin Baz ditanya : Problem terbesar yang dihadapai seorang penuntut ilmu adalah problem berpalingnya masyarakat darinya dan dari ilmunya, sementara ia sendiri tidak mengetahui peran yang cocok baginya di masyarakat, karena masyarakat materialistis di zaman sekarang tidak menilai orang kecuali dengan standar materi yang dihasilkan dari kerja apa saja. Bagaimana mengatasinya menurut pandangan Syaikh yang muliaLalu, apa yang harus dilakukan penuntut ilmu, apa harus berada di masyarakat tertentu sehingga ia bisa belajar dan hidup di sana Atau, apa yang harus diperbuatnya Kami mohon Syaikh berkenan memberi kami wejangan/nasehat yang telah Syaikh dapatkan dari masyayikh Anda dan yang telah mereka peroleh dari masyayikh mereka.JawabanApa yang diungkapkan oleh penanya ini tidaklah benar. Karena yang benar, bahwa ilmu itu mendahului ahli ilmu dan mengangkat martabat para ahlinya disetiap masyarakat. Jika ia pergi ke Amerika, atau Inggris atau Perancis atau negara mana saja, maka ilmunya akan mengangkat martabatnya diantara minoritas kaum muslimin dan orang-orang yang diserunya berdasarkan ilmu dari kalangan kaum musyrikin, karena mereka akan tertarik kepada kebenaran jika mereka mengetahuinya dan dalil-dalilnya yang nyata dan akhlak para pemeluknya yang mulia, karena Islam adalah agama fithrah [sesuai naluri], agama keseimbangan dan akhlak, agama kekuatan, kesemangatan, persamaan dan semua kebaikan.Maka seorang penuntut ilmu yang berjalan di atas hujjah, ia mengetahui dalil-dalil syar'iyah, mengetahui hukum-hukum Islam dan mengamalkannya, tetap tegak kepalanya di mana saja dan tetap terhormat di mana saja, lebih-lebih di tengah-tengah jama'ahnya dan penduduk negerinya bila mereka mengetahui keilmuan dan wejangan [nasehat]nya serta kejujuran dan kehati-hatiannya. Sebab, itulah faktor-faktor yang menyebabkannya terhormat, bahkan menjadi dokter yang bijaksana yang menyeru ke jalan Allah dengan hujjah dan kelembutan.Orang yang demikian akan tegak kepalanya dan dihormati di mana saja, di desa atau kabilah atau lainnya jika ia berperilaku dengan ilmu, baik perkataan maupun perbuatan, jauh dari perilaku fasik dan karakter orang-orang jahat.Orang-orang semacam ini dicintai di sisi Allah dan para hambaNya yang shalih selama ia berilmu, mengamalkan, menasehati saudara-saudaranya, berlaku lembut terhadap mereka dan berambisi untuk memberi manfaat bagi mereka dengan ilmu, akhlak, harta dan wibawanya, sebagaimana yang dilakukan oleh para nabi dan orang-orang shalih.Pernyataan yang menyebutkan bahwa penuntut ilmu tidak mendapat tempat di masyarakat, adalah pernyataan yang tidak perlu dianggap, karena ini merupakan ungkapan batil yang tidak sesuai dengan realita sebagaimana kami paparkan tadi.Seorang penuntut ilmu yang mengerti agamanya serta loyal terhadap Allah dan para hambaNya, kepalanya akan tegak dan terhormat di mana saja, di pesawat terbang, di kereta api, di darat, di laut, dan di mana saja, jika ia ikhlas karena Allah serta menampakkan ilmu dan dakwah, berlaku baik terhadap manusia dengan kelembutan dan perkataan yang baik, maka baginya kabar gembira dan akibat yang terpuji serta pujian yang baik dari masyarakat di samping pahala yang besar dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firmanNya,"Artinya : Sesungguhnya barangsiapa bertakwa dan bersabar, maka sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik." [Yusuf: 90].Dan firmanNya"Artinya : Dan orang-orang yang berjihad untuk [mencari keridhaan] Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik." [Al-Ankabu t: 69]Allah pun berfirman ketika berbicara kepada nabiNya Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Maka bersabarlah; sesungguhnya kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa." [Hud: 49]Dan masih banyak lagi ayat-ayat semakna lainnya.Kemudian dari itu, jika ditakdirkan ada dai yang belum mencapai tujuannya, bahkan disakiti dan diuji, bukankah ia punya suri teladan pada diri para rasul Mereka juga disakiti, diuji, dihinakan manusia bahkan ada yang dibunuh. Maka seorang penuntut ilmu bisa meneladani mereka dalam kesabaran dan ketabahan.Taruhlah umpamanya, seorang penuntut ilmu tidak dihormati di masyarakat, sebenarnya hal ini tidak membahayakannya, karena ia tidak menuntut ilmu agar dihormati, tapi untuk menyelamatkan dirinya dari kebodohan dan mengeluarkan manusia dari kegelapan ke alam yang terang benderang. Jika mereka menerima, mereka akan menghormatinya, alhamdulillah. Jika tidak, itupun tetap baik, bahkan sekalipun mereka membunuhnya atau menghinakannya, ia bisa meneladani para rasul, bahkan rasul terakhir, Muhammad Saw, pernah dianiaya dan dikeluarkan dari negerinya Makkah ke Madinah.Dari itu, seorang dai yang jujur dan ikhlas, memiliki berita gembira tentang adanya kebaikan, kehormatan, kemuliaan dan akibat yang baik, jika ia tetap menempuh jalan yang lurus, berakhlak mulia dan sesuai petunjuk, serta memiliki kesan terpuji tanpa melakukan kekerasan maupun kekasaran dan tidak melibatkan diri dalam hal-hal yang tidak diperlukannya. Jika demikian, ia akan baik sebagaimana yang dilakukan oleh para nabi dan rasul termasuk penutup mereka yang paling utama, pemimpin para dai dan para mujahid, nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, dan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan. Wallahu waliyut taufiq.[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 47, Syaikh Ibnu Baz, hal. 163-166][Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1465&bagian=0


Artikel Nasehat Untuk Penuntut Ilmu Dalam Bermasyarakat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Nasehat Untuk Penuntut Ilmu Dalam Bermasyarakat.