Sabtu, 28 Juni 2008

Sulaiman Menyembelih Kuda Karena Allah, Lalu AllahMenggantinya Dengan (Anugerah) Angin yang Tunduk

Kumpulan Artikel Islami

Sulaiman Menyembelih Kuda Karena Allah, Lalu AllahMenggantinya Dengan (Anugerah) Angin yang Tunduk Allah Ta’ala berfirman:

“Dan Kami karuniakan kepada Daud, Sulaiman, dia adalah sebaik-baikhamba. Sesungguhnya dia amat ta’at [kepada Tuhannya]. [Ingatlah]ketika dipertunjukkan kepadanya kuda-kuda yang tenang di waktuberhenti dan cepat waktu berlari pada waktu sore, maka ia berkata:“Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik [kuda]sehingga aku lalai mengingat Tuhanku sampai kuda itu hilang daripandangan”. “Bawalah semua kuda itu kembali kepadaku”. Lalu ia potongkaki dan leher kuda itu.” [Shaad: 30-33].

Allah menyebutkan, bahwa Dia menganugerahkan kepada Daud puterabernama Sulaiman u. Allah memuji Sulaiman bahwa dia banyak kembalikepada-Nya, lalu Allah menyebutkan perkaranya tentang kuda. Berikutini kisahnya:

Sulaiman u begitu cintanya kepada kuda untuk digunakan jihad di jalanAllah. Beliau memiliki kuda-kuda yang kuat, cepat dan bersayap.Kuda-kudanya berjumlah 20 ribu. Ketika ia memeriksa dan mengaturkuda-kuda tersebut, ia ketinggalan shalat Ashar karena lupa, bukan disengaja. Saat ia mengetahui bahwa ia ketinggalan melakukan shalatkarena kuda-kuda tersebut, ia pun bersumpah, ‘Tidak, demi Allah,janganlah kalian [kuda-kudaku] melalaikanku dari menyembah Tuhanku.’Lalu beliau menitahkan agar kuda-kuda itu disembelih. Maka beliaumemukul leher-leher dan urat-urat nadi kuda-kuda tersebut denganpedang.

Ketika Allah mengetahui hamba-Nya yang bernama Sulaiman menyembelihkuda-kuda tersebut karena Diri-Nya, karena takut dari siksa-Nya sertakarena kecintaan dan pemuliaan kepada-Nya, karena dia sibuk dengankuda-kuda tersebut sehingga habis waktu shalat. Sebab hal tersebut,Allah lalu menggantikan untuknya sesuatu yang lebih baik darikuda-kuda tersebut, yakni angin yang bisa berhembus dengan perintahnya,sehingga akan menjadi subur daerah yang dilewatinya, perjalanannyasebulan dan kembalinya juga sebulan. Dan tentu, ini lebih cepat danlebih baik daripada kuda.

Karena itu, benarlah sabda Rasulullah : “Sesungguhnya tidaklahengkau meninggalkan sesuatu karena takut kepada Allah kecuali Allahakan memberi-mu [sesuatu] yang lebih baik daripadanya.” [HR. Ahmaddan Al-Baihaqi, hadits shahih].

Artikel Sulaiman Menyembelih Kuda Karena Allah, Lalu AllahMenggantinya Dengan (Anugerah) Angin yang Tunduk diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sulaiman Menyembelih Kuda Karena Allah, Lalu AllahMenggantinya Dengan (Anugerah) Angin yang Tunduk.

Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi

Kumpulan Artikel Islami

Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi

Kategori Jenazah

Kamis, 1 Desember 2005 08:28:42 WIBMEMBEDAH PERUT MAYAT WANITA HAMIL UNTUK MENGELUARKAN BAYIOlehSyaikh Abddurrahman As-Sa'diPertanyaan.Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya : "Apakah boleh membedah perut mayat wanita hamil untuk mengeluarkan bayi yang masih hidup"Jawaban.Boleh, demi kemaslahatan dengan tidak menimbulkan kerusakan, dan perbuatan itu tidak termasuk melakukan penyiksaan terhadap mayat. Saya pernah ditanya tentang seorang wanita yang meninggal yang di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup, apakah perut wanita itu harus dibedah untuk mengeluarkan bayi itu atau tidak Saat itu saya menjawab : Hal ini telah diketahui dari apa yang dikatakan oleh para ulama rahimahullah, mereka mengatakan : Jika seorang wanita hamil meninggal dan di dalam perutnya terdapat bayi yang masih hidup maka haram hukumnya membedah perut wanita itu, akan tetapi dengan cara pengobatan dan memasukkan tangan untuk mengambil janin bayi jika masih bisa diharapkan untuk hidupnya. Jika terdapat halangan dalam melaksanakan hal itu maka mayat itu tidak dikubur dahulu hingga bayi yang di dalam perutnya itu mati. Jika sebagian tubuh bayi itu telah keluar dalam keadaan hidup maka untuk mengeluarkan bagian lainnya, boleh dengan cara membedah perut mayat jika diperlukan.Pendapat para ahli fiqih ini didasari dengan suatu ketetapan hukum, bahwa perbuatan semacam itu berarti penyiksaan terhadap mayat yang pada dasarnya diharamkan melakukan penyiksaan terhadap mayat, kecuali jika dalam melakukan perbuatan ini terdapat kemaslahatan yang besar dan nyata, yaitu jika sebagian tubuh bayi telah keluar dan dalam keadaan hidup, maka boleh mengeluarkan bagian lainnya dengan cara membedah perut, karena dengan demikian berarti ada kemaslahatan bagi bayi yang akan dilahirkan. Artinya, jika bedah tidak dilakukan maka akan menimbulkan bahaya baru bagi si bayi, dalam keadaan seperti ini kepedulian terhadap yang hidup harus lebih banyak dan lebih besar dari pada yang telah meninggal.Akan tetapi pada zaman ini ilmu kedokteran telah semakin canggih, di mana proses pembedahan perut atau sebagian tubuh lainnya tidak termasuk penyiksaan terhadap mayat, sehingga hal itu dapat dilakukan pada manusia hidup dengan seizin dan kehendak mereka yang kemudian disertai dengan berbagai macam pengobatannya.Maka kemungkinan besar ahli fiqih itu, bila menyaksikan kecanggihan ilmu kedokteran saat ini, akan menetapkan hukum dibolehkannya membedah perut mayat wanita hamil yang didalamnya terdapat bayi yang masih hidup, terutama bila telah selesai masa kehamilannya dan diketahui atau diduga bahwa bayi masih hidup.Di antara alasan yang membolehkan membedah perut mayat hamil untuk mengeluarkan janin bayi yang masih hidup adalah kaidah Ushul Fiqh [Kaidah-kaidah Umum Fiqh] yang mengatakan : Jika ada tolak belakang antara beberapa kemaslahatan dan beberapa kerusakan, maka yang harus didahulukan adalah kemaslahatan yang lebih besar di antara dua kerusakan. Ini artinya bahwa tidak membedah perut adalah suatu kemaslahatan, dan selamatnya bayi untuk tetap hidup adalah suatu kemaslahatan yang lebih besar, bagitu juga sebaliknya bahwa membedah perut adalah suatu kerusakan sementara membiarkan bayi hidup di dalam perut ibunya yang telah meninggal hingga bayi mati tercekik adalah suatu kerusakan yang lebih besar.Dengan demikian, membedah perut adalah kerusakan yang lebih ringan. Kita kembali kepada masalahnya, kami berpendapat bahwa membedah pada zaman ini tidak termasuk penyiksaan terhadap mayat dan tidak termasuk kerusakan, maka dengan demikian tidak ada hal yang menghalangi pembedahan mayat untuk mengeluarkan bayi yang masih hidup. Wallahu A'lam.[Al-Majmu'ah Al-Kamilah, Syaikh Abdurrahman As-Sa'di, 7/136][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan hal 193-194, Darul Haq, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1682&bagian=0


Artikel Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi diambil dari http://www.asofwah.or.id
Membedah Perut Mayat Wanita Hamil Untuk Mengeluarkan Bayi.

Waktu Membayar Mahar

Kumpulan Artikel Islami

Waktu Membayar Mahar

>> Pertanyaan :

Syaikh Utsaimin ditanya: Waktu pembayaran mahar, apakah di saat akadnikah ataukah setelah dicampuri ?

>> Jawaban :

Mahar wajib dibayar setelah wanita tersebut mengadakan khalwah,dicampuri, meninggal atau bercumbu. Apabila seorang suami telahmelakukan khalwat dengan istrinya, maka wanita telah berhak mendapatmahar secara sempurna meskipun terus dicerai. Apabila telah terjadiakad nikah terus si suami meninggal dunia sebelum menjimainya maka dia[istri] berhak atas mahar yang sempurna, atau jika melakukan akadnikah terus menjimainya maka dia berhak atas mahar yang sempurna,bahkan meski hanya dicumbui saja tetap dia berhak atas mahar yangsempurna. Salah satu dari empat perkara [kematian, khalwat, senggamadan bercumbu] yang me-wajibkan mahar sempurna. Jika seorang suamisetelah menikah belum melakukan khalwat dan belum melihatnya jugabelum bersenggama dan bercumbu dengan istrinya, apa hak wanitatersebut. Wanita tersebut harus menjalani iddah, berhak mendapatbagian warisan dan memperoleh mahar mitsil bila sebelumnya tidakdisebutkan maharnya. Penjelasan ini mungkin mendapat tanggapan negatifdari sebagian orang dengan mengatakan: Bagaimana hal ini terjadipadahal laki-laki tersebut belum pernah melihat dan menggauli istrinya.Saya katakan bisa saja hal itu terjadi karena Allah berfirman: Orang-orangyang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri [hendaklahpara istri itu] menangguhkan dirinya [beriddah] empat bulan sepuluhhari . [Al-Baqarah: 234]. Dalam ayat di atas wanita sudah disebutsebagai istri walaupun belum digauli. Kalau begitu jika seoranglaki-laki menikah kemudian menjatuhkan talak kepada istrinya sebelumdigauli, maka apakah wanita tersebut berhak mendapatkan mahar sempurna.?

>> Jawaban : Apabila maharnya telah disebutkan kadarnya, maka wanita berhakmendapatkan separuh dari mahar tersebut dan jika belum ditentukankadar-nya, maka dia hanya berhak mendapatkan mut'ah tanpa menjalaniiddah. Berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala : Haiorang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuanyang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinyamaka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu mintamenyempurnakannya . [Al-Ahzab: 49]. Dan berdasarkan firmanNya juga: Jikakamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka,padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlahseperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jikaistri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegangikatan nikah. [Al-Baqarah: 237].

Artikel Waktu Membayar Mahar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Waktu Membayar Mahar.

Perbedaan Antara Ikhtilaf (Perselisihan) Dan Iftiraq (Perpecahan) 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Perbedaan Antara Ikhtilaf (Perselisihan) Dan Iftiraq (Perpecahan) 1/2 Perbedaan Antara Ikhtilaf [Perselisihan] Dan Iftiraq [Perpecahan] 1/2

Kategori Perpecahan Umat !

Sabtu, 13 Maret 2004 06:40:13 WIBPERBEDAAN ANTARA IKHTILAF[PERSELISIHAN] DAN IFTIRAQ [PERPECAHAN]OlehDr. Nashir bin Abdul Karim Al-'AqlBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]AL-IFTIRAAQ MAFHUMUHU ASBABUHU SUBULUL WIQAYATU MINHU [Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya]Membedakan antara perpecahan dan perselisihan termasuk perkara yang sangat penting. Para ahli ilmu seyogyanya memperhatikan masalah ini lebih banyak lagi. Karena mayoritas manusia -terlebih para du'at dan sebagian penuntut ilmu yang belum matang dalam medalami ilmu agama- tidak dapat membedakan antara permasalahan khilafiyah dengan perpecahan ! Kelirunya, sebagian mereka menerapkan sanksi hukum akibat perpecahan dalam masalah-masalah ikhtilaf. Ini merupakan kekeliruan yang sangat fatal. Penyebabnya tidak lain karena jahil tentang hakikat perpecahan, kapankah perbedaan itu disebut perpecahan Bagaimana terjadinya perpecahan Siapakah yang berhak memvonis bahwa seseorang atau kelompok tertentu telah memecah dari jama'ah Oleh sebab itu, sudah sewajarnya mengetahui perbedaan antara perpecahan dan perselisihan. Ada lima perbedaan yang kami angkat sebagai contoh.Pertama : Perpecahan adalah bentuk perselisihan yang sangat tajam. Bahkan dapat dikatakan sebagai buah dari perselisihan. Banyak sekali kasus yang membawa perselisihan ke muara perpecahan ! Meski kadang kala perselisihan tidak mesti berujung kepada perpecahan. Jadi, perpecahan adalah sesuatu yang lebih dari sekedar perselisihan. Dan sudah barang tentu, tidak semua ikhtilaf [perselisihan] disebut perpecahan. Maka dapat kita katakan :Kedua : Tidak semua ikhtilaf disebut perpecahan ! Namun setiap perpecahan sudah pasti ikhtilaf! Banyak sekali persoalan yang diperdebatkan kaum muslimin termasuk kategori ikhtilaf, dimana masing-masing pihak yang berbeda pendapat tidak boleh memvonis kafir atau mengeluarkan salah satu pihak dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah.Ketiga : Perpecahan hanya terjadi pada permasalahan prinsipil, yaitu masalah ushuluddin yang tidak boleh diperselisihkan. Yakni masalah-masalah ushuluddin yang ditetapkan oleh nash yang qath'i, ijma atau sesuatu yang telah disepakati sebagai manhaj [pedoman operasional] Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Siapa saja yang menyelisihi masalah di atas, maka ia termasuk orang yang berpecah dari Al-Jama'ah. Adapun selain itu, masih tergolong perkara ikhtilaf.Jadi, ikhtilaf hanya terjadi dalam masalah-masalah yang secara tabiat boleh berbeda pendapat dan boleh berijtihad yang mana seseorang memiliki hak berpendapat, atau masalah-masalah yang mungkin tidak diketahui sebagian orang, atau ada unsur paksaan dan takwil. Yakni pada masalah-masalah furu' dan ijtihad, bukan masalah ushuluddin. Bahkan juga sebagian kesalahan dalam persoalan ushuluddin yang masih bisa ditolerir menurut alim ulama yang terpercaya. Seperti halnya beberapa persoalan aqidah yang disepakati dasar-dasarnya namun diperselisihkan rincian furu'nya, misalnya masalah isra' dan mi'raj yang disepakati kebenarannya, namun diperselisihkan apakah dalam mi'raj tersebut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat Rabb Ta'ala dengan mata kepala atau mata hati Keempat : Ikhtilaf bersumber dari sebuah iijtihad yang disertai niat yang lurus. Dalam hal ini, mujtahid yang keliru mendapat satu pahala karena niatnya yang jujur mencari kebenaran. Sementara mujtahid yang benar mendapat pahala lebih banyak lagi. Kadang kala pihak yang salah juga pantas dipuji atas ijtihadnya. Adapun bila ikhtilaf tersebut bermuara kepada perpecahan, tidak syak lagi hal itu tercela.Sementara perpecahan tidak berpangkal dari ijtihad atau niat yang tulus. Pelakunya sama sekali tidak mendapat pahala bahkan mendapat cela dan dosa. Maka dapat kita katakan bahwa perpecahan itu berpangkal dari bid'ah, menuruti hawa nafsu, taqlid buta dan kejahilan.Kelima : Perpecahan tidak terlepas dari ancaman dan siksa serta kebinasaan. Tidak demikian halnya dengan ikhtilaf walau bagaimanapun bentuk ikhtilaf yang terjadi diantara kaum muslimin, baik akibat perbedaan dalam masalah-masalah ijtihadiyah, atau akibat mengambil pendapat keliru yang masih bisa ditolerir, atau akibat memilih pendapat yang salah karena ketidaktahuannya terhadap dalil-dalil sementara belum ditegakkan hujjan atasnya, atau karena uzur, seperti dipaksa memilih pendapat yang salah sementara orang lain tidak mengetahuinya, atau akibat kesalahan takwil yang hanya dapat diketahui setelah ditegakkan hujjah.MELURUSKAN BEBERAPA KESALAH PAHAMAN [1/2]Ada beberapa kekeliruan sebagian orang sekarang ini yang mesti diluruskan, berkaitan dengan beda antara perpepcahan dengan ikhtilaf. Khususnya bagi para penegak amar ma'ruf nahi mungkar dan para juru dakwah. Yang lebih banyak lagi disebabkan karena lemahnya ilmu dan pemahaman dalam agama serta minimnya pengalaman, atau karena ketidakjelian dan salah persepsi. Terlebih lagi bagi para penopang dakwah islamiyah pada hari ini.Beberaoa kekeliruan itu di dantaranya.Pertama : Mengingkari terjadinya perpecahan dalam umat ini. yang berakibat sebagian orang menolak hadits ifftiraq yang telah dinukil secara shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini merupakan kesalahan fatal! Beberapa orang berasumsi atau mendakwahkan bahwa perpecahan umat tidak mungkin terjadi! Selintas kelihatannya ia ingin menampakkan keinginan yang tulus bagi umat. Melihat umat secara lahir saja [yaitu semuanya muslimun], Akibatnya ia menolak hadits iftiraq, atau mentakwilkannya kepada makna lain, atau beranggapan bahwa perpecahan hanya terjadi pada kelompok-kelompok yang jelas-jelas di luar Islam atau kelompok-kelompok Islam yang secara jelas telah murtad dari Islam. Ini jelas keliru, bahkan jelas bertentangan dengan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan nash-nash dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menunjukkan terjadinya perpecahan uma. [1]Umat memang telah dilanda perpecahan, realita itulah yang benar-benar telah terjadi. Perpecahan termasuk bala', sementara kebenaran tidak akan tampak kecuali dengan lawannya [kesesatan]. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menuliskannya dalam catatan takdir bahwa pengikut kebenaran sangat sedikit jumlahnya. Oleh sebab itu, meyakini terjadinya perpecahan bukan berarti berburuk sangka terhadap umat! Bahkan begitulah realita yang harus diakui. Berita yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam harus dibenarkan. Dan fenomena perpecahan itu sendiri bukan berarti seorang muslim harus menerimanya tanpa usaha menghindar. Apalagi beranggapan bahwa berpecah itu dibolehkan, rela berpecah, tidak berusaha mencari kebenaran karena pasrah menerima takdir. Namun sebaliknya, perpecahan yang pasti terjadi itu justru mendorongnya mencari dan memegang teguh kebenaran. Memicunya mengenal keburukan untuk dihindari dan dijauhi. Dan hendaklah ia ketahui bahwa kebenaran hanya terdapat pada manhaj Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam serta manhaj Salafus Shalih.Kedua : Asumsi bahwa perpecahan pasti terjadi, berarti umat harus menerimanya dengan rela. Dan para du'at harus menerima kenyataan ini, menerima kesesatan yang ada tanpa berusaha memperbaikinya. Asumsi seperti ini sering dijadikan alasan melegitimasi perpecahan. Mereka beranggapan seorang muslim bebas memilih kelompok manapun! Beralasan dengan realitas perpecahan yang pasti terjadi. Sehingga setiap orang bebas memilih kelompok manapun yang disukainya, meski jelas-jelas bid'ah dan sesat. Beranggapan boleh bertoleransi dengan kelompok-kelompok tersebut atau berusaha menyatukan mereka.Ini merupakan anggapan batil, bahkan termasuk memperdayai kaum muslimin. Sudah barang tentu tidak boleh menjadikan hadits iftiraq tersebut sebagai alasan untuk berpecah belah! Atau sebagai dalih menerima bid'ah dan menuruti hawa nafsu atau rela berada di atas kesalahan. Sebab hadits tersebut diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam konteks larangan dan peringatan keras terhadap hal itu.Lebih parah lagi, sebagian orang yang mengaku juru dakwah berpendapat, selagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membenarkan terjadinya perpecahan umat, maka kita terima dan kita benarkan saja bid'ah dan kesesatan yang terjadi sebagai suatu realita ! Bukankah kita tahu bahwa pasti dalam beragama itu ada cemar dan kurangnya! Jelas ini pendapat yang batil, bahkan termasuk perangkap setan yang menjerat umat manusia. Sebab, di samping Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghabarkan terjadinya perpecahan, beliau juga mengabarkan bahwa akan tetap ada satu kelompok yang teguh diatas kebenaran, yaitu Ath-Thaifah Al-Manshurah. Golongan yang senantiasa memegang teguh kebenaran, menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar. Golongan yang menegakkan hujjah yang nyata. Yang membawa panji hidayah bagi siapa yang menghendakinya. Yang menjadi panutan bagi yang ingin kebenaran, kebaikan dan sunnah!.Jadi, hujjah mesti selalu tegak, kebenaran pasti senantiasa tampak, tidak akan tersamar sedikitpun bagi orang-orang yang memiliki bashirah dan bagi para pencari al-haq yang jujur. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberinya jalan keluar. Selama kebenaran masih tampak jelas dan panji sunnah masih tetap tegak, siapapun tidak boleh berpaling darinya, meski dengan itu pengikutnya jadi berkurang, baik ia seorang da'i atau bukan. Dan ia tidak boleh menerima bid'ah dan kesesatan meski dengan begitu pengikutnya semakin betambah banyak. Golongan yang selamat [Al-Firqatun Najiyah] hanya satu dari tujuh puluh tiga kelompok umat ini. Camkanlah hal itu baik-baik.Maka menerima bid'ah dan kesesatan dengan dalih takdir tidaklah dibolehkan! Anggapan seperti itu termasuk memperdayai kaum muslimin, termasuk pembenaran bagi kebatilan serta berpaling dari kebenaran, dan termasuk juga selain jalan selain jalan orang-orang yang beriman. Semoga Allah memberikan keselamatan bagi kita semua.[Disalin dari kitab Al-Iftiraaq Mafhumuhu asbabuhu subulul wiqayatu minhu, edisi Indonesia Perpecahan Umat ! Etiologi & Solusinya, oleh Dr. Nashir bin Abdul Karim Al-'Aql, terbitan Darul Haq, penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]_________Foote Note.[1] Akan kami sebutkan nash-nash qath'i yang menunjukkan terjadinya perpecahan umat pada pasal-pasal mendatang

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=465&bagian=0


Artikel Perbedaan Antara Ikhtilaf (Perselisihan) Dan Iftiraq (Perpecahan) 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perbedaan Antara Ikhtilaf (Perselisihan) Dan Iftiraq (Perpecahan) 1/2.