Senin, 23 Juni 2008

Hukum Mengasuransikan Harta Milik

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Mengasuransikan Harta Milik Hukum Mengasuransikan Harta Milik

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Kamis, 27 Januari 2005 14:17:07 WIBHUKUM MENGASURANSIKAN HARTA MILIKOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya mendengar dari sebagian orang bahwa seseorang dapat mengasuransikan harta miliknya dan bilamana terjadi petaka terhadap harta yang telah diasuransikan tersebut, perusahaan bersangkutan akan membayar ganti rugi atas harta-harta yang mengalami kerusakan tersebut. Saya berharap adanya penjelasan dari Syaikh mengenai hukum asuransi ini, apakah ada di antara asuransi-asuransi tersebut yang dibolehkan dan yang tidak JawabanPengertian asuransi adalah seseorang membayar sesuatu yang sudah diketahui kepada perusahaan, per-bulan atau per-tahun agar mendapat jaminan dari perusahaan tersebut atas petaka/kejadian yang dialami oleh sesuatu yang diasuransikan tersebut. Sebagaimana yang sudah diketahui, bahwa si pembayar asuransi ini adalah orang yang merugi [Gharim] dalam setiap kondisinya.Sedangkan perusahaan tersebut, bisa mendapatkan keuntungan [Ghanim] dan bisa pula merugi [Gharim]. Dalam artian, bahwa bila kejadian yang dialami besar [parah] dan biayanya lebih banya dari apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi, maka perusahaanlah yang menjadi pihak yang merugi. Dan bila kejadiannya kecil [ringan] dan biayanya lebih kecil disbanding apa yang telah dibayar oleh si pengasuransi atau memang asalnya tidak pernah terjadi kejadian apapun, maka perusahaanlah yang mendapatkan keuntungan dan si pengasuransi menjadi pihak merugi.Transaksi-transaksi seperti jenis inilah –yakni akad yang menjadikan seseorang berada dalam lingkaran antara Al-Ghunm [meraih keuntungan] dan Al-Ghurm [mendapat kerugian]- yang dianggap sebagai maysir yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan digandengkan dengan penyebutan khamr dan penyembahan berhala.Maka, berdasarkan hal ini, jenis asuransi semacam ini adalah diharamkan dan saya tidak pernah tahu kalau ada asuransi yang didirikan atas dasar Gharar [manipulasi] hukumnya diperbolehkan, bahkan semuanya itu haram berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang jual beli barang yang tidak jelas [manipulatif]. [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Buyu' [1513]][Dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 38-39 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1320&bagian=0


Artikel Hukum Mengasuransikan Harta Milik diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Mengasuransikan Harta Milik.

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik KecualiMenggunting Rambut

Kumpulan Artikel Islami

Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik KecualiMenggunting Rambut

>> Pertanyaan :

Lajnah Daimah ditanya: Wanita telah menyelesaikan seluruh manasikhaji kecuali menggunting rambut karena tidak tahu hukumnya atau lupa,sementara dia telah sampai ke negaranya dan telah melakukan hal-halyang menjadi larangan ihram, bagaimana hukumnya ?

>> Jawaban :

Apabila masalah tersebut seperti yang ditanyakan bahwa ia telahselesai dari seluruh manasik kecuali menggunting rambut, makasecepatnya menggunting rambut di tempat negerinya, dengan niatmenyempurnakan hajinya dan tidak ada dosa atas wanita itu karena ialupa atau tidak tahu. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta'ala melindungikita semua. Jika suaminya telah menggauli sebelum ia mengguntingrambut, maka wajib membayar dam dengan menyembelih satu kambing atausepertujuh dari onta atau sapi yang cukup untuk hewan kurban dandibagikan kepada seluruh fakir miskin sekitar Makkah. Tetapi apabilasuaminya menggauli setelah keluar dari tanah haram atau sampai dinegerinya, maka harus menyembelih hewan tersebut di mana saja dandibagikan dagingnya kepada kafir miskin yang ada di sekitarnya.

Artikel Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik KecualiMenggunting Rambut diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wanita Telah Selesai Dari Seluruh Manasik KecualiMenggunting Rambut.

Mengutamakan Orang-Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin

Kumpulan Artikel Islami

Mengutamakan Orang-Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin Mengutamakan Orang-Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin

Kategori Sikap Kepada Kafir

Kamis, 15 April 2004 08:17:20 WIBMENGUTAMAKAN ORANG-ORANG KAFIR DARIPADA KAUM MUSLIMINOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mencintai orang-orang kafir dan lebih mengutamakan daripada kaum muslimin.Jawaban.Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang lebih mencintai orang-orang kafir daripada kaum muslimin, telah melakukan perbuatan haram yang besar, karena seharusnya ia mencintai kaum muslimin dan mencintai kebaikan bagi mereka sebagaimana bagi dirinya sendiri. Adapun lebih mencintai musuh-musuh Allah daripada kaum muslimin, tentunya ini bahaya besar dan haram, bahkan tidak boleh mencintai mereka walaupun tidak melebihi cintanya terhadap kaum muslimin, hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dengan pertolongan yang datang daripadaNya. Dan dimasukkanNya mereka ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun merasa puas terhadap [limpahan rahmat]Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung” [Al-Mujadilah : 22]Dan firmanNya.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuhKu dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka [berita-berita Muhammad], karena rasa kasih sayang ; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu” [Al-Mumtahanah : 1]Demikian juga orang yang memuji mereka dan lebih mengutamakan mereka daripada kaum muslimin dalam bidang pekerjaan atau lainnya, berarti ia telah berbuat dosa dan berburuk sangka terhadap saudara-saudaranya sesama muslim dan berbaik sangka kepada orang-orang yang tidak pantas untuk disangka baik.Seharusnya seorang mukmin lebih mendahulukan kaum muslimin daripada yang lainnya dalam segala urusan pekerjaan dan lainnya. Jika ada kekurangan pada kaum muslimin, maka hendaknya ia menasehati dan memperingatkan serta menjelaskan kepada mereka dengan tidak bersikap aniaya. Mudah-mudahan dengan demikian Allah menunjuki mereka melalui tangannya.[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3, hal 14][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 363-364 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=630&bagian=0


Artikel Mengutamakan Orang-Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengutamakan Orang-Orang Kafir Daripada Kaum Muslimin.

Hukum Merubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa?

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Merubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa? Hukum Merubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa

Kategori Ma'ruf Nahi Mungkar

Kamis, 17 Februari 2005 07:12:28 WIBHUKUM MERUBAH KEMUNGKARAN DENGAN TANGAN, TUGAS SIAPA OlehSyaikh Abdul Aziz bin Baz

>> Pertanyaan :Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah kemungkaran bisa dirubah dengan tangan, lalu siapa yang berkewajiban merubahnya dengan tangan. Mohon penjelasan beserta dalil-dalilnya. Semoga Allah senantiasa menjaga Syaikh.?

>> Jawaban :Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mencap kaum mukminin sebagai para penegak ingkarul mungkar [yang mengingkari kemungkaran] dan memerintahkan kebaikan, sebagaimana firmanNya."Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka [adalah] menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh [mengerjakan] yang ma'ruf, mencegah dari yang mungkar." [At-Taubah: 71]Dan firmanNya."Artinya : Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar." [Ali Imran: 104]Serta firmanNya."Artinya : Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang mungkar." [Ali Imran: 110]Dan masih banyak lagi ayat-ayat lainnya mengenai amar ma'ruf nahi mungkar. Demikian ini karena betapa perlunya hal tersebut.Dalam hadits shahih disebutkan."Artinya : Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa juga maka dengan hatinya, itulah selemah-lemahnya iman."[HR. Muslim dalam Al-Iman [49]]Jadi, kemungkaran itu bisa dirubah dengan tangan oleh orang yang mampu melakukannya, seperti ; para penguasa, instansi-instansi yang khusus bertugas menangani masalah ini, orang-orang yang mengharapkan pahala melalui jalur ini, pemimpin yang mempunyai kewenangan dalam hal ini, hakim yang mempunyai tugas ini, setiap orang di rumahnya dan terhadap anak-anaknya serta keluarganya sendiri sejauh kemampuan.Adapun yang tidak mampu melakukannya, atau jika merubahnya dengan tangannya bisa menimbulkan petaka dan perlawanan terhadapnya, maka hendaknya ia tidak merubahnya dengan tangan, tapi mengusahakan dengan lisannya. Ini cukup baginya, agar pengingkarannya dengan tangannya tidak menimbulkan yang lebih mungkar dari yang telah diingkarinya. Demikian sebagaimana disebutkan oleh para ahlul ilmi.Mengingkari kemungkaran dengan lisannya, bisa dengan mengatakan, "Saudaraku, bertakwalah kepada Allah. Ini tidak boleh. Ini harus ditinggalkan." Demikian yang harus dilakukannya, atau dengan ungkapan-ungkapan serupa lainnya dengan tutur kata yang baik.Setelah dengan lisan adalah dengan hati, yaitu membenci dengan hatinya, menampakkan ketidaksukaannya dan tidak bergaul dengan para pelakunya. Inilah cara pengingkaran dengan hati. Wallahu waliyut taufiq.[Majalatul Buhuts, edisi 36, hal. 121-122, Syaikh Ibn Baz][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1350&bagian=0


Artikel Hukum Merubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Merubah Kemungkaran Dengan Tangan, Tugas Siapa?.