Minggu, 22 Juni 2008

Kalau Untuk Berbuat Maksiat, Aku Tidak Akan Patuh!

Kumpulan Artikel Islami

Kalau Untuk Berbuat Maksiat, Aku Tidak Akan Patuh! Abu Idris al-Awdy berkata, “Ada dua orang AhliIbadah dari kalangan Bani Israil. Rupanya masing-masing dari merekamemendam rasa cinta terhadap seorang budak wanita yang berparas cantik.Satu sama lain tidak ada yang tahu mengenai isi hati masing-masingterhadap wanita tersebut.

Suatu ketika, pernah masing-masing bersembunyi di balik sebuah pohonuntuk mengintip wanita itu namun kemudian masing-masing salingmemergoki hingga akhirnya saling mengungkapkan uneg-uneg danberterus-terang. Keduanya kemudian bersepakat untuk merayunya dantatkala wanita itu sudah mendekati mereka berdua, keduanya berkatakepadanya,

‘Kiranya engkau sudah tahu kedudukan kami di tengah Bani Israil.Sesungguhnya, bila engkau tidak mau melakukan ‘affair’ dengan kami,kami akan katakan di pagi hari bahwa kami mendapati seorang laki-lakibersamamu yang lolos dari kejaran kami dan kami akan menghukumkalian.’

Wanita itu menjawab, ‘Aku tidak akan patuh pada ajakan kalian untukberbuat maksiat kepada Allah.!!”

Akhirnya kedua orang itu memegangnya lantas berkata, ‘Sungguh, kamitelah mendapati seorang laki-laki bersamanya yang lolos dari incarankami.’

Lalu datanglah salah seorang Nabi Bani Israil, lalu mereka menyediakankursi untuknya dan dia pun duduk di atasnya seraya berkata,

‘Aku yang akan memutuskan perkara kalian.’

Keduanya menjawab, ‘Ya, putuskanlah perkara di antara kami.’

Nabi tadi kemudian menginterogasi mereka dari tempat yang terpisah.Dia bertanya kepada salah seorangnya, ‘Di belakang pohon apa, kalianmelihat wanita tadi.’

Orang itu menjawab, ‘Pohon anu dan anu.’

Lalu Nabi itu menanyakan kepada salah seorangnya lagi denganpertanyaan yang sama, namun jawabannya berbeda dengan temannya itu.Tak berapa lama turunlah api dari langit menyambar dan membakar keduaorang itu dan selamatlah wanita itu.”

[SUMBER: al-Maw’id: Jannâtun Na’îm karya Ibrahim bin ‘AbdullahAl Hâzimy sebagai yang dinukilnya dari buku Tsamarât al-Awrâq

karya al-Hamawy dan Rawdlah al-Muhibbîn karya Ibn al-Qayyim,h.496]

Artikel Kalau Untuk Berbuat Maksiat, Aku Tidak Akan Patuh! diambil dari http://www.asofwah.or.id
Kalau Untuk Berbuat Maksiat, Aku Tidak Akan Patuh!.

Hukum Wudhunya Orang yang Berkutek

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Wudhunya Orang yang Berkutek Hukum Wudhunya Orang yang Berkutek

Kategori Wanita - Thaharah

Minggu, 25 Januari 2004 09:58:20 WIBHUKUM WUDHUNYA ORANG YANG BERKUTEKOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya Jawaban.Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci [pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu], dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air [pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu] tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". [Al-Maidah : 6]Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=74&bagian=0


Artikel Hukum Wudhunya Orang yang Berkutek diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Wudhunya Orang yang Berkutek.

Makna Id [Hari Raya]

Kumpulan Artikel Islami

Makna Id [Hari Raya] Makna Id [Hari Raya]

Kategori Hari Raya = Ied

Kamis, 4 Nopember 2004 22:16:39 WIBMAKNA ID [HARI RAYA]OlehSyaikh Ali Bin Hasan bin Abdul Hamid Al-Halabi Al-AtsariId secara bahasa artinya setiap hari yang didalamnya ada perkumpulan. Diambil dari kata " 'aada – yauudu " artinya kembali, karena seakan-akan mereka selalu kembali padanya. Adapula yang berpendapat bahwa Id diambil dari kata : " Adat atau kebiasaan", karena mereka menjadikannya sebagai kebiasaan. Bentuk jamaknya adalah " 'ayaada ". Bila dakatakan " Id Muslimun " maknanya : Mereka menyaksikan hari raya [Id] mereka. Ibnul A'rabi mengatakan : "Id dinamakan dengan nama tersebut karena setiap tahun ia selalu kembali dengan kegembiraan yang baru" [1]Berkata Al-Alamah Ibnu Abidin :"Id dinamakan dengan nama ini, karena milik Allahlah pada hari itu segala macam kebaikan, yakni macam-macam kebaikan yang kembali atas hamba-hambaNya dalam setiap hari, diantaranya : kebolehan berbuka [menyantap makanan dan minuman] setelah sebelumnya dilarang, sedekah [zakat] fithri, sempurnanya pelaksanaan ibadah haji dengan tawaf ziarah, daging-daging kurban dan selainnya. Dan karena kebiasaan pada hari itu sarat dengan kebahagiaan, kegembiraan, kesenangan dan ni'mat. [2][Disalin dari buku Ahkaamu Al' Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah edisi Idonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, hal. 8-11 terbitan Pustaka Al-Haura', penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Hussein]_________Foote Note[1] Lisanul Arab 3/319[2] Lihat "Hasyiyah Ibnu Abidin 2/165Ketahuilah wahai saudaraku muslim –semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepadamu untuk taat kepadaNya, hari-hari raya yang Allah tetapkan untuk hamba-hambaNya telah jelas dan diketahui, yang menjadi topik bahasan dari kitab yang ada dihadapanmu ini. Adapun pada masa sekarang, perayaan hari raya itu sangat banyak hingga tidak bisa dihitung di setiap tempat negeri Islam lebih-lebih di luar negeri Islam. Engkau bisa melihat adanya perayaan hari raya untuk pendirian bangunan, untuk kuburan tertentu, individu-individu, perayaan untuk negara dan lain-lain dari hari raya yang sama sekali tidak Allah perkenankan. Sampai-sampai didapatkan pada sebagian data statistic bahwa kaum muslimin di India memiliki 144 hari raya dalam setiap tahun. Lihat "A Yadul Islam" [8] dengan beberapa tambahan.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1167&bagian=0


Artikel Makna Id [Hari Raya] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Makna Id [Hari Raya].

Orang Yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya

Kumpulan Artikel Islami

Orang Yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya Orang Yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Rabu, 12 Oktober 2005 07:48:33 WIBORANG YANG MENDAPATKAN BULAN RAMADHAN, TAPI DIA MASIH PUNYA HUTANG BEBERAPA HARI PUASA RAMADHAN TAHUN SEBELUMNYAOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada orang yang ketika datang bulan Ramadhan dia masih punya hutang puasa Ramadhan tahun lalu. Berdosakah dia dalam hal ini Haruskah dia membayar kifarat [denda] JawabanOrang yang mempunyai hutang puasa Ramadhan dia wajib mengqadlanya sebelum Ramadhan berikutnya. Dan dia boleh mengakhirkan puasa qadha tersebut sampai bulan Sya’ban. Jika Ramadhan berikutnya telah tiba sementara dia belum mengqadla puasa Ramadhan tahun lalu tanpa alasan yang syar’i, maka dia berdosa.Dalam hal ini dia harus mengqadla puasa tersebut dan memberi makanan kepada fakir miskin, satu hari satu orang. Hal ini bedasarkan fatwa sejumlah shahabat Radhiyallahu ‘anhum. Adapun jumlah makanan pokok tersebut adalah setengah sha’ makanan pokok setempat untuk satu hari puasa. Diberikan kepada orang-orang miskin walaupun satu.Adapun jika keterlambatan mengqadla tersebut disebabkan karena sakit atau safar [musafir], maka dia hanya wajib mengqadla saja dan tidak wajib memberi makan kepada fakir miskin.Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’alaâ€Å"Artinya : Barangsiapa yang sakit atau sedang bepergian, maka dia boleh berpuasa di hari lain” [Al-Baqarah : 184]Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha penolongMENGQADLA PUASA RAMADHAN TAHUN YANG TELAH LALUOlehSyaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya telah berumur 50 tahun dan saya pernah meninggalkan puasa Ramadhan sebanyak 15 hari yaitu ketika saya melahirkan salah seorang anak saya dan waktu itu umur saya kira-kira 27 tahun. Pada tahun tersebut saya belum mengqadla hutang puasa saya. Haruskah saya mengqadlanya sekarang Dan berdosakah saya dalam hal ini berikanlah jawaban kepada saya, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas Anda dengan kebaikan.JawabanAnda wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Anda telah mengakhirkan kewajiban Anda tersebut. Jadi Anda wajib mengqadla jumlah hari yang Anda tinggalkan dan Anda juga harus member makan kepada orang miskin setiap satu hari setengah sha’ makanan pokok setempat[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Tsani, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, terbitan At-Tibyan – Solo]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1603&bagian=0


Artikel Orang Yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Orang Yang Mendapatkan Bulan Ramadhan, Tapi Masih Punya Hutang Puasa Ramadhan Tahun Sebelumnya.