Sabtu, 21 Juni 2008

Apakah Dajjal Masih Hidup?

Kumpulan Artikel Islami

Apakah Dajjal Masih Hidup? Apakah Dajjal Masih Hidup

Kategori As-Saa'ah - Ad-Dajjal

Kamis, 25 Nopember 2004 09:46:34 WIBAPAKAH DAJJAL MASIH HIDUP OlehYusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MAApakah Dajjal itu sudah ada pada zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebelum menjawab kedua pertanyaan di atas, terlebih dahulu kita harus mengetahui keadaan Ibnu Shayyad, apakah dia itu Dajjal atau bukanKalau Dajjal itu bukan Ibnu Shayyad, maka apakah dia telah ada sebelum ke-munculannya dengan membawa fitnahSebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, marilah kita mengenal Ibnu Shayyad terlebih dahulu.IBNU SHAYYADNamanya: Shafi, dan ada yang mengatakan Abdullah bin Shayyad atau Shaid. la berasal dari kalangan Yahudi Madinah, ada yang mengatakan dari kalangan Anshar, dan dia masih kecil ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah.Ibnu Katsir menyebutkan bahwa dia adalah Aslam, dan anaknya, "Amaroh, salah seorang pemuka tabi'in. Imam Malik dan lain-lainnya meriwayatkan hadits darinya. [An-Nihaya Fil Fitan 1: 128 dengan tahqiq DR. Thaha Zaini].Adz-Dzahabi mengemukakan biodatanya dalam kitab beliau Asmaush-Shaha-bah. Beliau berkata, "Abdullah bin Shayyad dicatat oleh Ibnu Syahin [1] Beliau berkata, "Dia adalah Ibnu Shaaid. Ayahnya seorang Yahudi, lalu Abdullah dilahirkan dalam keadaan buta sebelah matanya dan sudah berkhitan. Dialah yang dikatakan orang sebagai Dajjal, lalu dia masuk Islam. Dan dia adalah orang tabi'i [2] [Tajridu Asmaish-Shahabah 1:319 nomor 3366 karya Al- Hafizh Adz-Dzahabi, terbitan Darul Ma'rifah. Beirut"]Perkataan Adz-Dzahabi itu kemudian di kutip pula oleh Al-Hafizh Ibnu beliau berkata. "Dia adalah orang yang punya putera "Amaroh bin Abdullah bin Shayyad, termasuk orang pilihan kaum muslimin dan sahabat Sa'id bin Al- Musayyab. Imam Malik dan lain-lainnya meriwayatkan hadits dari beliau."Kemudian Ibnu Hajar menyebutkan sejumlah hadits tentang Ibnu Shayyad sebagaimana akan kami kutip di sini lalu beliau berkata. "Secara garis besar. tidak artinya menyebut Ibnu Shayyad dalam kelompok sahabat. Sebab. kalau dia itu Dajjal, maka sudah barang tentu dia bukan sahabat, karena dia mati kafir; dan kalau Ibnu shayyad itu bukan Dajjal, maka ketika bertemu Nabi saw dia belum masuk Islam.” [Al-lshobah Fi Tamyizish-Shahabah, pada bagian keempat, dalam pembahasan tentang orang yang bernama "Abdullah", juz 3, halaman 133 karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, terbitan As-Sa'adah, Mesir, cetakan pertama. 1328 H.]Tetapi jika ia masuk Islam setelah itu. maka ia adalah seorang Tabi'i yang pernah melihat Nabi saw sebagaimana dikatakan oleh Adz.-Dzahabi.Dan di dalam kitabnya Tahdzibut Tahdzib, Ibnu Hajar mengidentifikasi Amarah Ibnu Shayyad dengan mengatakan, "Amaroh bin Abdullah bin Shayyad Al- Anshari Abu Ayyub Al-Madani, meriwayatkan hadits dari Jabir bin Abdullah dan Sa'id bin Al-Musayyab serta Atha' bin Yasar. sedang Adh-Dhahhak bin Utsman dan Imam Malik serta lain-lainnya meriwayatkan hadits dari Amaroj.Ibnu Ma'in dan Nasai berkata. "Dia seorang kepercayaan." Abu Hatim berkata, " Dia seorang yang shalih haditsnya." Ibnu Sa'ad berkata. "Seorang kepercayaan. dan sedikit hadits yang diriwayatkannya. Dan Malik bin Anas tidak mengunggulkan seorang pun atas dia."Mereka mengatakan, "Kami adalah putera-putera Usyaihab bin Najjar, lalu mereka terkenal dengan Bani Najjar. Mereka sekarang menjadi kawan setia [mengikat janji setia] dengan Bani Malik bin Najjar, dan tidak diketahui dari keturunan siapa mereka ini." [Tahdzibut-Tahdzib 7: 418, nomor 681]IHWAL IBNU SHAYYADIbnu Shayyad adalah seorang pembohong besar dan kadang-kadang melakukan praktek tukang tenung, maka adakalanya benar dan adakalanya dusta. Maka tersiarlah kabar di kalangan manusia bahwa dia adalah Dajjal, sebagaimana akan disebutkan dalam pengujian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terhadapnya.[Disalin dari kitab Asyratus Sa'ah edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabl MA, Penerjemah Drs As'ad Yasin, Penerbit CV Pustaka Mantiq]_________Foote Note[1]. Beliau adalah Al-Hafizh Abu Hafsh Umar bin Ahmad bin Utsman bin Syahin Al-Baghdadi, seorang juru nasihat dan ahli tafsir, juga seorang penghafal hadits dan gudang ilmu. Beliau memiliki banyak karya tulis dan kebanyakan dalam bidang tafsir dan tarikh. Beliau wafat pada tahun 385 H. Semoga Allah merahmati beliau. Periksa riwayat hidup beliau dalam Suadzaraatudz-Dzahab 3:117 dan Al-A 'lam 5: 40 karya Az-Zarkali.[2]. Yang pernah melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1190&bagian=0


Artikel Apakah Dajjal Masih Hidup? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apakah Dajjal Masih Hidup?.

Anjuran Untuk menutup Kekurangan kaum Muslimin DanLarangan Dari Mencari-cari Kekurangan Mereka

Kumpulan Artikel Islami

Anjuran Untuk menutup Kekurangan kaum Muslimin DanLarangan Dari Mencari-cari Kekurangan Mereka

Artikel Anjuran Untuk menutup Kekurangan kaum Muslimin DanLarangan Dari Mencari-cari Kekurangan Mereka diambil dari http://www.asofwah.or.id
Anjuran Untuk menutup Kekurangan kaum Muslimin DanLarangan Dari Mencari-cari Kekurangan Mereka.

Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging ?

Kumpulan Artikel Islami

Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging ? Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging

Kategori Zakat

Kamis, 27 Oktober 2005 07:20:11 WIBZAKAT FITHRI BERUPA UANGOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .Jawaban.Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fithri hanya bisa disebut sebagai zakat fithri bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fithri [berbuka puasa] berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fithri berupa uang masih diperselisihkan ulama.Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut :"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri sebesar satu sha' tamar [kurma] atau satu sha' sya'ir [gandum]".Abu Sa'id al-Khudry berkata :"Artinya : Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath [semacam mentega]".Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang nilainya.Mengikuti cara yang ditetapkan agama [syara'] adalah yang terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fithri berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAIPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri dengan uang dan apa alasan hukumnya .Jawaban.Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya [uang]. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang dirham, pakaian atau hamparan [tikar]. Zakat fithri mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANGPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .Jawaban.Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fithri sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'.BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGINGPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .Jawaban.Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri tidak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tidak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tidak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara'nya. Allah tidak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :"Artinya : Dan [ingatlah] hari [di waktu] Allah menyeru mereka, seraya berkata : 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ". [Al-Qashash : 65].Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat fithri berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika ditanya : "Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fithri Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : "Demi Allah inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan Tentu kamu tak akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu.Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang berlaku di suatu negeri.Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang berzakat fithri dengan daging, tidaklah memenuhi syarat.[Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1635&bagian=0


Artikel Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging ? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fithri Dengan Uang, Bolehkah Zakat Fithri Berupa Daging ?.

Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2 Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2

Kategori Al-Irhab = Terorisme

Sabtu, 11 September 2004 08:17:57 WIBFENOMENA PENGEBOMAN, BUAH PEMIKIRAN KHAWARIJOlehLembaga Ulama Besar Saudi ArabiaBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]MuqadimmahPengeboman, yang marak akhir-akhir ini, diyakini sebagai suatu alat perjuangan kelompok tertentu, baik muslim atau non muslim. Hanya saja yang dilakukan oleh segelintir orang dari kalangan muslim nampak lebih menonjol sehingga banyak disorot. Timbul pertanyaan, apakah aksi ini memiliki dasar syar’i atau semata-mata salah interpretasi [penafsiran] terhadap nash [dalil] syar’i, yang tentunya berdampak buruk. Berikut fatwa dari Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia, berkenan dengan pengeboman di Riyadh, ibu kota Saudi Arabia. Pengambilan peristiwa ini sebagai contoh, karena sebelumnya pernah terjadi peristiwa serupa di Indonesia.Telah terbit penjelasan dari Hai’ah Kibarul Ulama [Lembaga Ulama Besar Saudi Arabia] seputar beberapa peristiwa pengeboman yang terjadi di kota Riyadh belakangan ini. Berikut teks penjelasannya :____________________________________Majelis Hai’ah Kibarul Ulama dalam pertemuan khususnya yang diselenggarakan di kota Riyadh pada hari rabu 13/3/1424H telah membahas peristiwa-peritiwa pengeboman yang terjadi di Riyadh Senin 11/3/1424H yang mengakibatkan pembunuhan, penghancuran, keresahan dan musibah-musibah yang menimpa mayoritas kaum muslimin dan non muslim.Perlu diketahui bahwa syari’at Islam datang untuk menjaga 5 pokok yang amat mendasar serta mengharamkan untuk diterjang yaitu : Agama, jiwa, harta, kehormatan dan akal.Tiada perselisihan diantara kaum muslimin tentang haramnya menganiaya jiwa orang yang terjaga dalam agama Islam baik seorang muslim sehingga tidak boleh dianiaya dan dibunuh tanpa alasan yang benar. Barangsiapa melanggarnya, niscaya dia memikul dosa besar. Allah berfirman.â€Å"Artinya : Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” [An-Nisa’ : 93]â€Å"Artinya : Oleh karena itu Kami tetapkan [suatu hukum] bagi Bani Israil, bahwa : barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu [membunuh] orang lain [hukum qishas] atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” [1] [Al-Maidah : 32]Mujahid Rahimahullah berkata : â€Å" ….Ayat ini menunjukkan betapa besarnya [dosa] membunuh jiwa tanpa alasan yang benar”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Tidak halal darah seseorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali [karena] tiga perkara : jiwa dengan jiwa, pezina yang sudah menikah dan orang yang keluar dari agama Islam, meninggalkan jama’ah” [Muttafaqun ‘alaihi dan ini lafadh Bukhari]Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda.â€Å"Artinya : Aku diperintah [Allah] untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka telah mengerjakan [semua] itu maka terjaga dariku darah dan harta mereka, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka adalah atas Allah” [Muttafaqun ‘alaihi dan hadits Ibnu Umar]Dalam sunan Nasa’i dari Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sungguh hancurnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”Suatu hari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu pernah melihat baitullah atau ka’bah lalu ia berkata : â€Å"Alangkah besarnya kehormatanmu ! Namun orang mukmin masih lebih besar kehormatannya di sisi Allah dari padamu”Semua dalil-dalil ini dan masih banyak lainnya lagi menunjukkan betapa besar kehormatan darah seorang muslim. Maka haram membunuhnya dengan sebab apapun kecuali apa yang telah dijelaskan oleh nash-nash syar’i. Karena itulah, maka tidak halal bagi seseorang untuk menganiaya seorang muslim tanpa alasan yang dibenarkan agama.Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata : â€Å"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus kami [menghadapi] Bani Huraqah, maka kami datang [menyerang] kaum tersebut pagi hari. Kamipun berhasil mengalahkan mereka. Saya dan seorang Anshar menyusul [mengejar] seorang diantara mereka [2]. Tatkala kami telah berhasil mencapainya, ia berucap : â€Å"Laa Ilaaha Illallaah”. Temanku orang Anshar menahan dirinya [dari membunuhnya], sementara aku menikamkan tombakku sehingga orang itu terbunuh olehku. Ketika kami datang [ke Madinah] berita itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda : â€Å"Wahai Usamah, apakah engkau membunuhnya setelah dia mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah” Aku menjawab. â€Å"Orang itu hanya mencari perlindungan saja” [pura-pura mengucapkan kalimat tauhid]. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulangi pertanyaan tadi sehingga aku berangan-angan sekiranya aku belum masuk Islam kecuali pada hari itu” [Hadits Riwayat Bukhari 4269, 6872, dan Muslim 273,274 dan ini lafadz Bukhari]Hadits ini menunjukkan secara gamblang tentang kehormatan darah seorang muslim. Perhatikanlah kisah ini, kaum muslimin dalam kancah peperangan. Tatkala mereka dapat mengejar musuhnya dan berkesempatan untuk menyudahinya, kemudian laki-laki musyrik itu mengucapkan kalimat tauhid dan Usamah membunuhnya karena menurut persangkaannya orang musyrik tersebut mengucapkan kalimat tauhid tidak lain hanya untuk menyelamatkan dirinya. Sekalipun kondisi dan alasan tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menerima alasan Usamah. Semua ini menunjukkan secara jelas betapa besar kehormatan darah kaum muslimin dan betapa besar dosa pelanggarnya. Sebagaimana darah seorang muslim itu haram ditumpahkan, maka begitu pula hartanya adalah haram diambil dan terjaga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Sesungguhnya darahmu, dan hartamu adalah haram bagimu, seperti haramnya harimu ini, dalam bulanmu ini, dalam negerimu ini” [Hadits Riwayat Muslim]Dan ucapan ini, beliau sampaikan ketika berkhutbah pada hari Arafah. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan pula seperti hadits ini pada khutbah hari nahr [Qurban/Iedul Adha].Berdasarkan keterangan di muka maka telah jelas keharaman membunuh jiwa yang dilindungi tanpa alasan yang benar.Dan termasuk jiwa yang dilindungi dalam Islam ialah … jiwa-jiwa yang terikat perjanjian dan ahli dzimmah[3] dan orang-orang yang meminta perlindungan [keamanan].Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu ‘anhu beliau bersabda.â€Å"Artinya : Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid [orang kafir yang ada dalam ikatan perjanjian, -pent], maka ia tidak akan mencium bau syurga, padahal baunya itu bisa dirasakan [dari jarak] sejauh 40 tahun [lama] perjalanan” [Hadits Riwayat Bukhari][Diterjemahkan oleh Ibnu Ahmad dari Majalah Ad-Da’wah volume 1893, 21 Rabi’ul Awwal 1424H/22 Mei 2003M hal. 32-33, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon edisi 1/Th III/Sya’ban 1424 hal. 38-41]_________Foote Note.[1] Hukum ini bukanlah mengenai Bani Israil saja, tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.[2] Namanya Mirdas bin Amr Al-Fidaki. Lihat Fathul Bari [12/240] oleh Ibnu Hajar.[3] Ahli Dzimmah ialah orang-orang bukan Islam yang berada di bawah perlindungan pemerintah Islam.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1018&bagian=0


Artikel Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Fenomena Pengeboman, Buah Pemikiran Khawarij 1/2.