Jumat, 20 Juni 2008

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atauUmrah

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atauUmrah

>> Pertanyaan :

Bagaimana hukum mengabaikan [mening-galkan] salah satu darikewajiban-kewajiban ibadah haji atau umrah?

>> Jawaban :

Mengabaikan [meninggalkan] salah satu kewajiban haji atau umrah,apabila dilakukan dengan sengaja, maka pelakunya berdosa dan wajibmembayar denda [fidyah], sebagaimana dijelaskan oleh para ulama, yaitumenyembelih seekor domba [biri-biri] dan membagi-bagikan dagingnya diMekkah. Kalau meninggalkannya karena ketidaksengajaan maka tidakberdosa namun tetap harus membayar fidyah, yaitu menyembelih seekordomba dan membagi-bagikan daging-nya kepada orang-orang fakir miskindi Mekkah, sebab ia telah mening-galkan suatu kewajiban yang dapatdiganti [ditebus]. Oleh karena itu, tatkala kewajiban yang asli itutelah tertinggalkan maka ia harus melakukan tebusan [ganti].Demikianlah penjelasan para ulama tentang orang yang meninggalkansalah satu kewajiban haji atau umrah, yaitu wajib membayar fidyah,yaitu menyembelih seekor domba di Mekkah dan membagi-bagikan dagingnyakepada orang-orang fakir.

[ Fatwa-Fatwa Haji oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin ]

Artikel Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atauUmrah diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Mengabaikan Salah Satu dari Kewajiban Haji atauUmrah.

Firqatun Najiyah [Golongan Yang Selamat] Dan Thaifatul Manshurah [Kelompok Yan Menang]

Kumpulan Artikel Islami

Firqatun Najiyah [Golongan Yang Selamat] Dan Thaifatul Manshurah [Kelompok Yan Menang] Firqatun Najiyah [Golongan Yang Selamat] Dan Thaifatul Manshurah [Kelompok Yan Menang]

Kategori Al-Manhaj As-Salafy

Sabtu, 20 Maret 2004 07:26:23 WIBAS-SALAFIYAH, FIRQATUN NAJIYAH [GOLONGAN YANG SELAMAT] DAN THAIFATUL MANSHURAH [KELOMPOK YANG MENANG]OlehSyaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-HilaalyBagian Pertama dari Tujuh Tulisan [1/7][1]. Firqatun Najiyah [Golongan Yang Selamat] dan Thaifatul Manshurah [Kelompok Yan Menang]Pembahasan tentang Firqatun Najiyah [golongan yang selamat] dan Thaifatul Manshurah [kelompok yang menang] meliputi beberapa sisi :Pertama.Hadits-hadits Nabi yang menjelaskan perpecahan Umat Islam.Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu beliau berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Orang Yahudi telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu kelompok dan Nashrani telah berpecah belah menjadi tujuh puluh dua kelompok dan umatku akan berpecah belah menjadi tujuh puluh tiga kelompok" [Hadits Hasan ; sebagaimana telah saya jelaskan dalam Nushhul Umat Fi Fahmi Ahaadits Iftiraqatil Umat hal. 9-10]Dalam hal ini juga ada dari sejumlah sahabat :[a]. Dari Muawiyah Radhiyallahu 'anhu dalam hadits beliau ada tambahan."Artinya : Dan akan keluar pada umatku satu kaum yang telah merasuk mereka hawa nafsunya sebagaimana terjangkitnya penyakit anjing gila [rabies] kepada orang yang tertimpa [penyakit tersebut] tidak tinggal satu otot dan persendian pun kecuali dimasuki" [Hadits Hasan lihat refernsi diatas hal. 10-11][b]. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dalam hadits beliau ada tambahan"Artinya : Semuanya didalam neraka kecuali satu yaitu Al-Jama'ah" [Hadits Hasan dengan syahid-syahidnya, lihat referensi di atas, hal.12-18][c]. Dari Auf bin Malik Radhiyalahu anhu, dan ada tambahan semakna dengan hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu [Hadits Hasan, lihat referensi diatas hal.18-19][d]. Dari Abi Umamah Al-Bahiliy Radhiyallahu 'anhu dalam kisah yang panjang, dalam hadits beliau ada tambahan."Artinya : Kelompok yang paling besar -yaitu yang selamat-" [Hadits Hasan dengan syahid-syahidnya, lihat referensi di atas, hal.19-21][e]. Dari Sa'ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu 'anhu, dalam hadits beliau ada tambahan seperti hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu. [Hadits Lemah, lihat referensi diatas hal.21-22][f]. Hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyalahu 'anhu, dalam hadits beliau ada tambahan."Artinya : Sebagaimana keadaanku sekarang dan para shabatku" [Hadits hasan dengan syahid-syahidnya, sebagaimana telah saya jelaskan dalam juz khusus : Dar'ul Irtiyaab 'an Hadits Ma'ana Alaihi Wa Ashabihi]Dan dalam masalah ini juga ada dari Amru bin Auf Al-Muzaniy, Abu Darda. Abu Usamah, Waatsilah bin Al-Asyqa' dan Anas bin Malik, mereka semua bersepakat dalam hadits yang satu. [Semua sanad-sanad periwayatannya lemah sekali, sebagaimana telah saya jelaskan dalam Nushhul Umat Fi Fahmi Ahaadits Iftiratil Umat hal.22-27]Dan dari hadits-hadits di atas terdapat penamaan kelompok yang tetap pada pokok yang telah menggigit sunnah dengan gigi gerahamnya dengan nama An-Najiyah [golongan yang selamat], karena dia selamat dari perselisihan dan akan selamat -dengan izin Allah- dari neraka.Kedua.Hadits-Hadits Thaifah Al-Manshurah.[1].Dari Muawiyah Radhiyallahu 'anhu beliau berkata : Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Senantiasa ada dari umatku sekelompok orang yang menegakkan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak merugikannya orang yang menghina dan menyelisihi mereka sampai datang hari kiamat dan mereka berada dalam keadaan demikian" [Mutafaqun Alaihi dan hadits ini dari Muawiyah memiliki delapan jalan periwayatan yang telah saya takhrij dalam Allaali al-Mansturah bi Aushaafith Thaifatil Manshurah [1]]Berkata Umair -salah satu perawi hadits- :Telah berkata Malik bin Yakhomir : Telah berkata Muadz : mereka berada di Syam. Dan berkata Muawiyah : Malik ini mengatakan bahwa dia telah mendengar Muadz bin Jabal berkata : Mereka di Syam.[2]. Hadits Mughirah bin Syu'bah Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa ada dari umatku sekelompok orang yang dimenangkan Allah Subhanahu wa Ta'ala sampai datang hari kiamat dan mereka dalam keadaan demikian" [Mutafaqun Alaihi, lihat referensi diatas [2]][3]. Hadits Umar bin Al-Khathab Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa ada dari umatku sekelompok orang yang menegakkan kebenaran sampai datang hari kiamat" [Shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, sebagaimana telah saya jelaskan dalam referensi diatas [3]][4]. Hadits Tsauban Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa ada dari umatku sekelompok orang yang menegakkan kebenaran tidak merugikannya orang yang menghina sampai datang hari kiamat dan mereka dalam keadaan demikian" [Diriwayatkan oleh Muslim [3/65 An-Nawawiy] dan lihat referensi diatas [4]][5]. Hadits Imraan bin Hushain Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa ada sekelompok dari umatku yang berperang diatas kebenaran, mengalahkan orang yang memusuhi mereka sehingga akhirnya mereka memerangi Ad-Dajjal" [Hadits Shahih dan telah saya jelaskan dalam referensi diatas [5]][6]. Hadits Jaabir bin Abdillah Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa ada sekelompok dari umatku yang berperang diatas kebenaran sampai hari kiamat ; beliau berkata lagi : Lalu turunlah Isa bin Maryam, kemudian amir mereka berkata : silahkanlah mengimami kami [dalam shalat], maka beliau menjawab : Tidak, sesungguhnya sebagian kalian adalah amir atas sebagian yang lain sebagai pemulian Allah terhadap umat ini" [Dikeluarkan oleh Muslim [2/193 An-Nawawiy] dan lihat referensi diatas][7]. Hadits Salamah bin Naufal Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Sekaranglah tiba peperangan, senantiasa ada sekelompok dari umatku yang mengalahkan manusia, Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mengangkat hati-hati sejumlah kaum lalu berperang dan mendapatkan rizqi dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mereka dalam keadaan demikian, ketahuilah bahwa istana kaum mukminin ada di Syam dan kuda perang telah diikat di ubun-ubunnya kebaikan sampai hari kiamat" [Hadits shahih atas syarat Muslim, sebagaimana telah saya jelaskan dalam referensi diatas [7]][8&9]. Hadits Abdillah bin Umar dan hadits Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa ada sekelompok dari umatku berperang diatas perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala yang mengalahkan manusia, tidaklah merugikan mereka orang-orang yang menyelisihinya sampai menemui mereka dari kiamat dalam keadaan seperti itu" [Diriwayatkan oleh Muslim 13/67-68 An-Nawawiy dan lihat referensi diatas [9]][10]. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa ada sekelompok dari umatku yang menegakkan perintah Allah yang tidak merugikannya orang-orang yang menyelisihinya" [Hadits shahih dengan jalan-jalan periwayatannya, sebagaimana telah saya jelaskan dalam referensi diatas [10]][11]. Hadits Qurrah Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz"Artinya : Jika penduduk Syam telah rusak maka tiada kebaikan pada kalian, senantiasa ada sekelompok dari umatku yang dimenangkan yang tidak merugikannya orang-orang yang menyelisihinya sampai datangnya hari kiamat" [Hadits shahih atas syarat Syaikhoin, sebagaimana telah saya jelaskan dalam referensi diatas [11]][12]. Hadits Jaabir bin Samurah Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa agama ini tegak berperang diatasnya sekelompok dari kaum muslimin sampai datangnya hari kiamat" [Diriwayatkan oleh Muslim 13/66 An-Nawawiy, lihat dalam referensi diatas [12]][13]. Hadits Saad bin Abi Waqqash Radhiyallahu 'anhu dengan dua lafadz."Artinya : Senantiasa ada sekelompok dari umatku yang menegakkan agama dengan kemuliaan sampai hari kiamat" [Diriwayatkan oleh Muslim 13/68 An-Nawawiy, lihat dalam referensi diatas [13]]"Artinya : Senantiasa ahlul maghrib menegakkan kebenaran sampai tegaknya hari kiamat" [Hadits hasan, sebagaimana telah saya jelaskan dalam referensi diatas [15]][14]. Hadits Abu Inabah Al-Khaulaniy Radhiyallahu 'anhu dengan lafadz."Artinya : Senantiasa Allah menumbuhkan pada agama ini generasi yang Dia gunakan dalam ketaatannya sampai hari kiamat.Kesimpulannya.Hadits-hadits Ath-Thaifah Al-Manshurah mutawatir, sebagaimana telah dinyatakan oleh para ahli ilmu diantara mereka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho Shirothil Mustaqiim hal.6, As-Suyuthiy dalam Al-Azhaar Al-Mutanasirah [93] dan Syaikh kami Al-Albaaniy dalam Shalaatil 'Idain hal.39-40 serta lainnya.Dari hadits-hadits di atas didapatkan bahwa kelompok tersebut disifatkan dengan Al-Manshurah [yang dimenangkan] karena dia menegakkan kebenaran dan tetap teguh [komitmen] di atasnya dan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjaga dan menolong mereka sampai hari kiamat dan mereka berada dalam keadaan demikian.[Disalin dari Kitab Limadza Ikhtartu Al-Manhaj As-Salafy, edisi Indonesia Mengapa Memilih Manhaj Salaf [Studi Kritis Solusi Problematika Umat] oleh Syaikh Abu Usamah Salim bin 'Ied Al-Hilaly, terbitan Pustaka Imam Bukhari, penerjemah Kholid Syamhudi]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=508&bagian=0


Artikel Firqatun Najiyah [Golongan Yang Selamat] Dan Thaifatul Manshurah [Kelompok Yan Menang] diambil dari http://www.asofwah.or.id
Firqatun Najiyah [Golongan Yang Selamat] Dan Thaifatul Manshurah [Kelompok Yan Menang].

Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Selasa, 27 Januari 2004 08:28:33 WIBHUKUM DARAH YANG MENYERTAI KEGUGURAN PREMATUR SEBELUM SEMPURNANYA BENTUK JANIN DAN SETELAH SEMPURNANYA JANINOlehSyaikh Abdul Aziz bin BaazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Di antara para wanita hamil terkadang ada yang mengalami keguguran, ada yang janinnya telah sempurna bentuknya dan ada pula yang belum berbentuk, saya harap Anda dapat menerangkan tentang shalat pada kedua kondisi ini Jawaban.Jika seorang wanita melahirkan janin yang telah berbentuk manusia, yaitu ada tangannya, kakinya dan kepalanya, maka dia itu dalam keadaan nifas, berlaku baginya ketetapan-ketetapan hukum nifas, yaitu tidak berpuasa, tidak melakukan shalat dan tidak dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya hingga ia menjadi suci atau mencapai empat puluh hari, dan jika ia telah mendapatkan kesuciannya dengan tidak mengeluarkan darah sebelum mencapai empat puluh hari maka wajib baginya untuk mandi kemudian shalat dan berpuasa jika di bulan Ramadhan dan bagi suaminya dibolehkan untuk menyetubuhinya, tidak ada batasan minimal pada masa nifas seorang wanita, jika seorang wanita telah suci dengan tidak mengeluarkan darah setelah sepuluh hari dari kelahiran atau kurang dari sepuluh hari atau lebih dari sepuluh hari, maka wajib baginya untuk mandi kemudian setelah itu ia dikenakan ketetapan hukum sebagaimana wanita suci lainnya sebagaimana disebutkan diatas, dan darahyang keluar setelah empat puluh hari ini adalah darah rusak [darah penyakit], jadi ia tetap diwajibkan untuk berpuasa, sebab darah yang dikelurkan itu termasuk ke dalam katagori darah istihadhah, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, yang mana saat itu ia 'mustahadhah' [mengeluarkan darah istihadhah] : "Berwudhulah engkau setiap kali waktu shalat". Dan jika terhentinya darah nifas itu diteruskan oleh mengalirnya darah haidh setelah empat puluh hari, maka wanita itu dikenakan hukum haidh, yaitu tidak dibolehkan baginya berpuasa, melaksanakan shalat hingga habis masa haidh itu, dan diharamkan bagi suaminya menyetubuhinya pada masa itu.Sedangkan jika yang dilahirkan wanita itu janin yang belum berbentuk manusiamelainkan segumpal daging saja yang tidak memiliki bentuk atau hanya segumpal darah saja, maka pada saat itu wanita tersebut dikenakan hukum mustahadhah, yaitu hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, bukan hukum wanita yang sedang nifas dan juga bukan hukum wanita haidh. Untuk itu wajib baginya melaksanakan shalat serta berpuasa di bulan Ramadhan dan dibolehkan bagi suaminya untuk menyetubuhinya, dan hendaknya ia berwudhu setiap akan melaksanakan shalat serta mewaspadainya keluarnya darah dengan menggunakan kapas atau sejenisnya sebagaimana layaknya yang dilakukan wanita yang msutahadhah, dan dibolehkan baginya untuk menjama' dua shalat, yaitu Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya'. Dan disyariatkan pula baginya mandi untuk kedua gabungan shalat dan shalat Shubuh berdasarkan hadits Hammah bintu Zahsy yang menetapkan hal itu, karena wanita yang seperti ini dikenakan hukum mustahadhah menurut para ulama.[Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/75][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=89&bagian=0


Artikel Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Darah Yang Menyertai Keguguran Prematur Sebelum Sempurnanya Bentuk Janin.

Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia

Kumpulan Artikel Islami

Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia

Kategori Ma'ruf Nahi Mungkar

Selasa, 5 April 2005 21:28:02 WIBMENENTUKAN ANTARA BOLEH DAN TIDAK BAGI MANUSIAOlehSyaikh Shalih bin Fauzan Al-FauzanPertanyaan.Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah seseorang memfungsikan dirinya sebagai penentu terhadap orang lain dalam setiap persoalan, dan kapan seseorang dibolehkan secara syar'i untuk mengatakan, 'ini buruk' dan 'ini baik'Jawaban.Tidak boleh seseorang memfungsikan dirinya sebagai penentu terhadap orang lain dengan melupakan dirinya sendiri bahkan seharusnya seseorang memperhatikan aib dirinya terlebih dahulu sebelum memperhatikan aib orang lain, tapi jika seorang muslim memfungsikan dirinya sebagai pemberi nasehat bagi saudara-saudaranya, yaitu menyuruh berbuat baik dan mencegah kemungkaran, maka ini baik, dan tidak dikategorikan sebagai memfungsikan dirinya sebagai penentu bagi orang lain. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu." [Al-Hujurat: 10]Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun telah bersabda."Artinya : Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya adalah laksana satu bangunan yang saling menguatkan."[1]Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." [Al-Ma'idah: 2]Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda.â€Å"Artinya : Agama adalah nasehat" Kami tanyakan, "Bagi siapa" Beliau menjawab, 'Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin lainnya'."[2]Serta sabdanya."Artinya : Tidak beriman [dengan sempurna] seseorang di antara kalian sehingga ia mencintai [kebaikan] bagi saudaranya sebagaimana ia mencintai [itu] bagi dirinya sendiri."[3]Maka hendaknya seorang manusia terlebih dahulu memperbaiki dirinya kemudian berusaha memperbaiki orang lain, hal ini termasuk kategori mencintai kebaikan bagi mereka dan loyal [nasehat] terhadap mereka, bukan kategori merendahkan orang lain atau mencari-cari aib mereka, karena yang demikian ini dilarang oleh Islam, sebab yang dianjurkan adalah mencintai kebaikan bagi mereka.Adapun ucapan seseorang, "ini buruk dan ini tidak, seorang muslim tidak dituntut secara syar'i untuk mengucapkan demikian kepada saudaranya sesama muslim, kecuali jika benar-benar diketahui penyimpangannya atau maksud-maksud buruknya. Bagi yang mengetahui perihalnya, harus mengatakan apa yang dike-tahuinya, yaitu tentang keburukannya dan penyimpangannya, jika hal ini dipandang akan melahirkan kemaslahatan bagi agama-nya, yaitu dengan memperingatkan orang-orang terhadap orang tersebut agar mereka bisa membentengi diri dari bahayanya. Tapi jika itu diucapkan hanya untuk menjatuhkannya atau mencelanya, maka ini tidak boleh, karena ini merupakan penghinaan secara pribadi yang tidak mengandung masalahat.Tidak diragukan lagi, bahwa memberi ketetapan bagi manusia memerlukan ketelitian dan kajian, karena seseorang tidak boleh berpedoman pada dugaannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain." [Al-Hujurat: 12]Lain dari itu, dalam hal ini, seseorang tidak boleh berpedoman pada berita dari orang yang fasik, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." [Al-Hujurat: 6]Karena itu, hendaknya seseorang menjauhi buruk sangka dan tidak menetapkan/mencap hanya berdasarkan dugaan. Hendaknya ia tidak menerima berita-berita begitu saja tanpa mengeceknya dan memastikannya, dan hendaknya tidak mencap orang lain kecuali berdasarkan ilmu syari'i, Jika ia memiliki ilmu syari'i, maka ia bisa menetapkan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, tapi jika tidak mengerti hukum-hukum syari'at, maka tidak boleh menilai sikap-sikap orang lain.Hendaknya pula tidak melibatkan diri dalam ruang lingkup ini jika tidak memiliki ilmunya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." [Al-Isra': 36]Dalam ayat lain disebutkan."Artinya : Katakanlah, Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, [mengharamkan] mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan [mengharamkan] mengada-adakan terhadap Allah apa saja yang tidak kamu ketahui'." [Al-A'raf: 33]Orang yang tidak memiliki ilmu hendaknya tidak memberi ketetapan hanya berdasarkan dugaan atau berdasarkan pendapatnya atau berdasarkan apa yang terbetik di dalam benaknya, akan tetapi hendaknya ia diam karena perkara ini sangat berbahaya. Barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan tuduhan yang tidak ada padanya, atau mencapnya dengan sesuatu yang tidak sesuai, maka tuduhan itu akan kembali dan menimpa padanya, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits."Artinya : Sesungguhnya, barangsiapa yang melaknat sesuatu yang tidak ada padanya, maka laknat itu akan kembali kepadanya [menimpa-nya]."[4]Lain dari itu, seorang muslim tidak boleh mengatakan kepada saudaranya, 'Hai orang fasik' atau 'hai orang kafir' atau 'hai orang jelek' atau ucapan-ucapan atau gelar-gelar serupa lainnya, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman."Artinya : Dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah [panggilan] yang buruk sesudah iman." [Al-Hujurat : 11]Jadi, seorang muslim harus hati-hati dalam masalah ini, dan hendaknya memiliki ilmu dan hujjah yang nyata sehingga bisa menetapkan terhadap dirinya terlebih dahulu, baru kemudian terhadap orang lain, di samping itu, hendaknya pula ia memiliki kejelian dan kemantapan serta wawasan luas dan tidak tergesa-gesa.[Kitabud Da'wah, 7, Syaikh Al-Fauzan [2/168-170].][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]_________Foote Note[1]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Mazhalim [2446], Muslim dalam Al-Birr wash Shilah [2585].[2]. HR. Muslim dalam Al-Iman [55].[3]. HR. Al-Bukhari dalam Al-Iman [13], Muslim dalam Al-Iman[45].[4]. HR. Abu Dawud dalam Al-Adab[4908], At-Tirmidzi dalam Al-Birr[1978] dari hadits Ibnu Abbas, Abu Dawud [4905] dari

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1396&bagian=0


Artikel Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menentukan Antara Boleh Dan Tidak Bagi Manusia.