Senin, 16 Juni 2008

Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya

Kumpulan Artikel Islami

Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Selasa, 21 Juni 2005 18:59:45 WIBBOLEHKAH WANITA PERGI DENGAN PESAWAT BILA KEADAAN AMAN BAGINYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita pergi dengan pesawat udara tanpa mahram yang menemaninya dalam kondisi yang aman baginya JawabanRasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.â€Å"Artinya : Wanita tidak boleh bepergian kecuali didamping oleh mahramnya”Beliau mengatakan hal ini diatas mimbar pada hari-hari haji. Lalu ada seorang laki-laki berdiri dan bertanya : â€Å"Wahai Rasulullah, istriku keluar rumah untuk berhaji, sedangkan saya ikut peperangan ini dan itu”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : â€Å"pergilah berhaji bersama istrimu”. Beliau memerintahkan laki-laki itu untuk meninggalkan peperangan dan melaksanakan haji bersama istrinya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya, apakah istrimu dalam kondisi aman Atau apakah istrimu bersama wanita lain atau tetangganya Ini menunjukkan keumuman larangan bagi wanita bepergian tanpa mahramnya. Juga, karena kemungkinan bahaya bisa terjadi meskipun di pesawat terbang. Hendaklah kita semua memperhatikan hal ini.Lelaki yang menginginkan istrinya pergi dengan pesawat terbang ia pulang mengantar istrinya ke bandara Ia akan pulang di saat istrinya masih menunggu di pesawat. Dia akan berada dalam ruang tunggu tanpa ditemani mahramnya. Kalaupun mulanya suaminya masuk ke ruang tunggu tanpa bersamanya dan menemaninya hingga istrinya masuk pesawat dan take off. Apakah tidak mungkin dalam perjalanannya peawat kembali Ini nyata terjadi, bahwa pesawat kembali lagi karena ada kerusakan teknis, atau karena kondisi cuaca. Jika kita anggap pesawatnya jalan terus dan sampai di kota yang ditujunya, akan tetapi bandaranya sedang penuh atau cuaca disekitar bandara tidak memungkinkan bagi pesawat untuk mendarat. Kemudian pesawat tersebut pindah ke bandara lain. Ini suatu kemungkinan yang bisa terjadi. Atau kita anggap bahwa pesawatnya tiba di waktu yang telah ditentukan dan mendarat di bandara yang dituju, akan tetapi mahram yang akan menjemputnya belum tiba karena beberapa hal yang terjadi padanya. Atau kita anggap bahwa hal itu tidak terjadi, dan mahramnya menjemputnya pada waktu yang tepat, masih ada kemungkinan lain, siapa orang yang duduk di sampingnya di dalam pesawat Tidak mungkin seorang wanita. Kemungkinan terbesar adalah seorang laki-laki. Laki-laki itu bisa jadi adalah hamba Allah yang khianat, ia akan tertawa kepada wanita itu. Mengajaknya berbicara dan bercanda denganntya, meminta nomor teleponnya dan memberikan nomornya kepada wanita itu. Bukankah ini suatu kemungkinan yang bisa terjadi Siapa yang selamat dari bahaya semacam ini Karena itu, kita dapati hikmah yang besar dari larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram yang menemaninya, tanpa merincinya dan tanpa mensyaratkannya dengan sesuatu. Atau kita mungkin berkata. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui hal yang ghaib dan tidak mengerti tentang pesawat terbang. Sabda beliau kita artikan bepergian dengan unta, bukan dengan pesawat, jadi wanita tidak diperbolehkan bepergian dengan unta kecuali dengan mahramnya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu tentang pesawat yang mampu menemempuh jarak antara Thaif sampai Riyadh hanya dalam waktu satu jam setengah, sedangkan unta melampuinya dalam waktu satu bulan. Jawabnya, apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui hal itu, maka sesungguhnya Tuhan beliau yang Mahasuci mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.â€Å"Artinya : Dan kami telah turunkan Al-Kitab kepadamu sebagai penjelas dari segala sesuatunya” [An-Nahl : 89]Saya memperingatkan saudara-saudaraku dari kenyataan yang berbahaya ini. Yaitu meremehkan perkara perginya wanita tanpa ditemani mahramnya. Saya juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan sopir dalam satu mobil, meski masih dalam kota, karena itu adalah perkara yang berbahaya. Saya juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan saudara suami di dalam rumah, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Hindarilah berkumpul dengan wanita, â€Å"Mereka bertanya, â€Å"Bagaimana halnya saudara ipar â€Å"Beliau menjawab : â€Å"Saudara ipar bagaikan kematian”.Maksudnya hati-hatilah terhadapnya dengan sepenuh hati. Yang mengherankan bahwa sebagian ulama –semoga Allah memberi maaf kepada mereka- menafsirkan ‘Al-Hamwu Al-Mautu” dengan ‘bahwa saudara ipar pasti dan tidak bisa dihindari- akan berkumpul dengan istri saudaranya sebagaimana kematian yang pasti akan menjumpainya”[Durus Wa Fatawal Harami l Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3./225][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tntang wanita, terbitan Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1463&bagian=0


Artikel Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Wanita Pergi Dengan Pesawat Bila Keadaan Aman Baginya.

Sebelum Meninggal Dia Mengatakan, “Aku Mencium BauSurga!”

Kumpulan Artikel Islami

Sebelum Meninggal Dia Mengatakan, “Aku Mencium BauSurga!” Dalam sebuah hadits yang terdapat dalam ash-Shahihaindari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,Ada tujuh golongan orang yang akan mendapat naungan Allah padahari tiada naungan selain dari naunganNya…di antaranya, seorang pemudayang tumbuh dalam melakukan ketaatan kepada Allah.

Dalam sebuah hadits shahih dari Anas bin an-Nadhr RA, ketika perangUhud ia berkata, Wah...angin surga, sungguh aku telah mecium bausurga yang berasal dari balik gunung Uhud.

Seorang Doktor bercerita kepadaku, Pihak rumah sakit menghubungikudan memberitahukan bahwa ada seorang pasien dalam keadaan kritissedang dirawat. Ketika aku sampai, ternyata pasien tersebut adalahseorang pemuda yang sudah meninggal -semoga Allah merahmatinya-.Lantas bagaimana detail kisah wafatnya. Setiap hari puluhan bahkanribuan orang meninggal. Namun bagaimana keadaan mereka ketika wafatDan bagaimana pula dengan akhir hidupnya

Pemuda ini terkena peluru nyasar, dengan segera kedua orang tuanya -semogaAllah membalas kebaikan mereka- melarikannya ke rumah sakit militer diRiyadh. Di tengah perjalanan, pemuda itu menoleh kepada ibu bapaknyadan sempat berbicara. Tetapi apa yang ia katakan Apakah ia menjeritdan mengerang sakit Atau menyuruh agar segera sampai ke rumah sakitAtaukah ia marah dan jengkel Atau apa

Orang tuanya mengisahkan bahwa anaknya tersebut mengatakan kepadamereka, 'Jangan khawatir! Saya akan meninggal... tenanglah...sesungguhnya aku mencium bau surga.!' Tidak hanya sampai di sini saja,bahkan ia mengulang-ulang kalimat tersebut di hadapan pada dokter yangsedang merawat. Meskipun mereka berusaha berulang-ulang untukmenyelamatkannya, ia berkata kepada mereka, 'Wahai saudara-saudara,aku akan mati, jangan kalian menyusahkan diri sendiri... karenasekarang aku mencium bau surga.'

Kemudian ia meminta kedua orang tuanya agar mendekat lalu menciumkeduanya dan meminta maaf atas segala kesalahannya. Kemudian iamengucapkan salam kepada saudara-saudaranya dan mengucapkan duakalimat syahadat, 'Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu annaMuhammadar rasulullah. ' Ruhnya melayang kepada Sang Pencipta SWT.

Allahu Akbar... apa yang harus kukatakan dan apa yang harus akukomentari... semua kalimat tidak mampu terucap... dan pena telahkering di tangan... aku tidak kuasa kecuali hanya mengulang danmengingat Firman Allah SWT,

'Allah meneguhkan [iman] orang-orang yang beriman dengan ucapanyang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.' [Ibrahim:27].

Tidak ada yang perlu dikomentari lagi.

Ia melanjutkan kisahnya,Mereka membawanya untuk dimandikan. Maka ia dimandikan oleh saudaraDhiya' di tempat memandikan mayat yang ada di rumah sakit tersebut.Petugas itu melihat beberapa keanehan yang terakhir. Sebagaimana yangtelah ia ceritakan sesudah shalat Maghrib pada hari yang sama.

I. Ia melihat dahinya berkeringat. Dalam sebuah hadits shahihRasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya seorang mukmin meninggaldengan dahi berkeringat. Ini merupakan tanda-tanda HusnulKhatimah.

II. Ia katakan tangan jenazahnya lunak demikian juga padapersendiannya seakan-akan dia belum mati. Masih mempunyai panas badanyang belum pernah ia jumpai sebelumnya semenjak ia bertugas memandikanmayat. Padahal tubuh orang yang sudah meninggal itu dingin, kering dankaku.

III. Telapak tangan kanannya seperti seorang yang membaca tasyahudyang mengacungkan jari telunjuknya mengisyaratkan ketauhidan danpersaksiaannya, sementara jari-jari yang lain ia genggam.

Subhanallah... sungguh indah kematian seperti ini. Kita bermohonsemoga Allah menganugrahkan kita Husnul Khatimah.

Saudara-saudara tercinta... kisah belum selesai...

Saudara Dhiya' bertanya kepada salah seorang pamannya, apa yang ialakukan semasa hidupnya Tahukah Anda apa jawabannya

Apakah Anda kira ia menghabiskan malamnya dengan berjalan-jalan dijalan raya Atau duduk di depan televisi untuk menyaksikan hal-halyang ter-larang Atau ia tidur pulas hingga terluput mengerjakanshalat Atau sedang meneguk khamr, narkoba dan rokok Menurut Anda apayang telah ia kerjakan Mengapa ia dapatkan Husnul Khatimahyang aku yakin bahwa saudara pembaca pun mengidam-idamkannya;meninggal dengan mencium bau surga.

Ayahnya berkata,

'Ia selalu bangun dan melaksanakan shalat malam sesanggupnya. Ia jugamembangunkan keluarga dan seisi rumah agar dapat melaksanakan shalatShubuh berjamaah. Ia gemar menghafal al-Qur'an dan termasuk salahseorang siswa yang berprestasi di SMU'.

Aku katakan, Maha benar Allah yang berfirman,

'Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, 'Rabb kami ialah Allah'kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turunkepada mereka [dengan mengatakan], 'Janganlah kamu merasa takut danjanganlah kamu merasa sedih dan bergembiralah kamu dengan [memperoleh]surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu KamilahPelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan di akhirat; didalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh [pula]di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan [bagimu] dari [Rabb]Yang Maha Pengam-pun lagi Maha Penyayang.' [Fushshilat: 30-32].

[SUMBER: SERIAL KISAH TELADAN KARYA MUHAMMAD BIN SHALIH AL-QAHTHANI,PENERBIT DARUL HAQ, TELP.021-4701616 sebagai yang dinukil dari

Qishash wa 'Ibar karya Doktor Khalid al-Jabir]

Artikel Sebelum Meninggal Dia Mengatakan, “Aku Mencium BauSurga!” diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sebelum Meninggal Dia Mengatakan, “Aku Mencium BauSurga!”.

Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan

>> Pertanyaan :

Banyak istri yang membebani suami dengan berbagai permintaan.Adakalanya mereka berutang dengan alasan bahwa itu merupakan hakmereka. Apakah tindakan ini dibenarkan?

>> Jawaban :

Ini termasuk pergaulan yang buruk, Allah Subhannahu wa Ta'alaberfirman,

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemam-puannya. Danorang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari hartayang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepadaseseorang melainkan [sekadar] apa yang Allah berikan kepadanya. [Ath-Thalaq:7].

Maka seorang istri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemam-puansuami dalam memberi nafkah dan tidak boleh pula menuntut sesuatumelebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi,berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala,

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. [An-Nisa: 19] danfirman-Nya,

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannyamenurut cara yang ma'ruf. [Al-Baqarah: 228].

Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yangdiwajibkan atasnya, karena memang ada suami yang tidak melaksanakankewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarganya karena pelit.Dalam kondisi seperti ini, seorang istri boleh mengambil dari hartamilik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya walaupun tanpasepengetahuannya. Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindum bintiUtbah mengadu kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam, bahwa AbuSufyan [suaminya] adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak maumemberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, makabeliau bersabda, Ambillah dari hartanya dengan cara yang baiksebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan mencukupi anakmu.

[ Majmu Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, juz 3, hal. 249-250,Syaikh Ibnu Utsaimin. ]

Artikel Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Membebani Suami Dengan Berbagai Permintaan.

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari TasyriqSekaligus

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari TasyriqSekaligus

>> Pertanyaan :

Ada seseorang yang hendak menunaikan ibadah umrah pada bulan suciRamadhan, namun ia tidak dapat memakai pakaian ihram karena cacad dantangannya buntung. Apakah boleh ia melakukan umrah dengan pakaiannya,lalu apakah ia wajib membayar kaffarah [denda]?

>> Jawaban :

Ya, kalau seseorang tidak dapat memakai pakaian ihram boleh memakaipakaian lain yang laik baginya, namun sebagaimana menurut para ulama,ia wajib mengerjakan salah satu dari tiga hal berikut, yaitumenyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya kepada kaum faqir,atau memberi makanan pokok kepada enam orang miskin, masing-masingsebanyak sha atau berpuasa selama tiga hari. Demikian ung-kapanpara ulama sebagai pengqiyasan kepada hukum mencukur rambut kepala, dimana Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman,

Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempatpenyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguandi kepalanya [lalu ia bercukur], maka wajiblah atasnya membayar fidyah,yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. [Al-Baqarah: 196].

Rasulullah a juga telah menjelaskan bahwa puasa itu adalah tiga hari,sadekah itu kepada enam orang miskin masing-masing sha dan bahwakorban itu adalah menyembelih seekor kambing.

[ Ibnu Utsaimin; Kitabud Dawah, jilid 2, hal. 13. ]

Artikel Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari TasyriqSekaligus diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Melontar Jumroh Pada Hari-Hari TasyriqSekaligus.