Rabu, 11 Juni 2008

Seputar Issu Terorisme 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Seputar Issu Terorisme 1/2 Seputar Issu Terorisme 1/2

Kategori Al-Irhab = Terorisme

Senin, 14 Nopember 2005 08:33:22 WIBSEPUTAR ISSU TERORISMEOlehSyaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-AtsaryBagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2Tema seputar irhab [terorisme] menjadi pembicaraan hangat di setiap lapisan masyarakat dan ittijahat [berbagai pihak dengan berbagai kepentingannya]. Setiap Negara memperbincangkannya, baik negara Islam atau bukan. Semua orang juga berbicara tentang irhab. [Begitu pula] orang-orang Islam dan non-muslim, anak-anak, dewasa dan wanita. Mereka semua membicarakannya. Sehingga, perlu disampaikan sebuah pernyataan yang menyejukkan dan menentramkan yang dapat menjelaskan duduk permasalahan yang sebenarnya.Kata irhab menurut tinjauan syari’at pada asalnya bukanlah kata yang dibenci. Bahkan ini merupakan kata yang mendapat porsi makna tersendiri di dalam syari’at dan di dalam Al-Qur’an. Allah berfirman.â€Å"Artinya : Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang [yang dengan persiapan itu] kamu menggetarkan [membikin irhab pada] musuh Allah” [Al-Anfal : 61]Rasa gentar dan takut yang menyelinap di hati para musuh Islam, adalah ketakutan luar biasa, yang difirmankan Allah.â€Å"Artinya : Kelak Aku jatuhkan rasa takut ke hati orang-orang kafir” [Al-Anfal : 12]Dan juga disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Aku ditolong dengan rasa takut [yang ditanamkan kepada musuh] sejak sebulan perjalan” [Hadits Riwayat Bukhari]Jadi, kata irhab menurut istilah Islam yang Qur’ani bukan irhab dalam kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini, dan bukan pula irhab dalam kejadian mencekam yang problematis sekarang ini.Sebab irhab menurut konteks kekinian dan menurut peristiwa problematis sekarang ini , identik dengan kerusakan, perusakan, pembunuhan membabi buta dan peledakan yang dilakukan secara ngawur, tanpa dasar petunjuk, bayyinah [bukti nyata] serta bashirah [ilmu] sama sekali. Akan tetapi hanya berdasarkan dorongan semangat dan emosi semata. Dengan dalih, sebagai pembelaan dan kecintaan terhadap agama. Namun tidak semua orang yang mencintai agama, dapat melaksanakan agama dengan baik dan benar. Ibnu Mas’ud mengatakan :”Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun tidak dapat meraihnya”.Demikianlah,sesungguhnya prinsip dan asas Islam dalam jihad bertumpu pada perbaikan dan penyebaran hidayah, bukan penghancuran, pembunuhan atau peperangan, namun bermisi menebarkan hidayah kepada manusia, mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya. Dari kezhaliman serta keputusasaan menuju kebahagian dan curahan kebaikan. Acuannya terdapat pada firman Allah.â€Å"Artinya : Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu [tetapi] janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas” [Al-Baqarah : 190]Allah menghubungkan terjadinya peperangan, disebabkan oleh peperangan, tanpa boleh bertindak melampui batas. Dan Allah menjelaskan pada akhir ayat, tindakan yang bengis dan kejam tidak disukai Allah Ta’ala. Allah berfirman.â€Å"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak menykai orang-orang yang melampaui batas”.Bahkan Al-Qur’an melukiskannya dalam gambaran yang indah dalam ayat.â€Å"Artinya : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak [pula] mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” [Al-Mumtahanah : 8]Dalam ayat pertama Allah mengatakan : â€Å"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampui batas”. Sedangkan pada ayat yang kedua Allah berfirman : â€Å"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”. Inilah hakikat Islam dengan risalahnya yang luhur, prinsip-prinsipnya yang universal, bersifat baik dan berorientasi mempebaiki kondisi, tidak dibatasi oleh dimensi waktu maupun ruang, supaya menjadi agama Allah yang terakhir sebagai perwujudan firman Allah.â€Å"Artinya : Sesungguhnya agama yang [diridhai] di sisi Allah adalah Islam”Dan firmanNya.â€Å"Artinya : Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] darinya”.Begitulah agama Islam, keagungan tercermin pada pribadi Nabi Muhammad yang bersabda.â€Å"Artinya : Ketahuilah, aku diberi Al-Qur’an dan [wahyu] serupa datang bersamanya”Nabi menganggap bahwa pengkhianatan terhadap perjanjian dengan orang kafir yang sedang dalam ikatan perjanjian bersama dengan kaum muslimin, baik atas permintaan orang kafir atau atas ajakan kaum muslimin. Nabi menganggap penghianatan itu sebagai dosa besar. Beliau bersabda.â€Å"Artinya : Barangsiapa membunuh seorang mu’ahad [dalam perjanjian dengan kaum muslimin], niscaya ia tidak akan mencium aroma Syurga. [Padahal] aroma syurga dapat tercium sejak empat puluh tahun perjalanan” [Hadits Riwayat Bukhari No. 3.166]Cermatilah wahai kaum muslimin dengan cara pandang Islam yang luhur, yang tercermin dalam syari’at yang bijak, dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Bandingkanlah dengan fenomena menyedihkan yang terjadi di negera ini [Indonesia, -red]. Perhatikanlah apa yang dilakukan sebagian kaum muslimin, dengan dalih jihad dan menegakkan semangat amar ma’ruf nahi mungkar, yang akhirnya mengguncang stabilitas keamanan dan mengacaukan masyarakat. Efeknya terjadi pembunuhan terhadap jiwa orang Islam. Padahal, darah mereka lebih terhormat di sisi Allah dibandingkan Ka’bah yang mulia.[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1425H/2005M Rubrik Liputan Khusus yang diangkat dari ceramah Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary Tanggal 5 Desember 2004 di Masjid Istiqlal Jakarta]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1663&bagian=0


Artikel Seputar Issu Terorisme 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Seputar Issu Terorisme 1/2.

Menunda Nikah Karena Masih Belajar

Kumpulan Artikel Islami

Menunda Nikah Karena Masih Belajar Menunda Nikah Karena Masih Belajar

Kategori Pernikahan

Minggu, 7 Maret 2004 17:51:45 WIBMENUNDA NIKAH KARENA MASIH BELAJAROlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada suatu tradisi yang membudaya, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang melamarnya karena alasan ingin meyelesaikan sekolahnya di SMU atau Perguruan Tinggi, atau bahkan karena anak [perempuan] ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasehat Syaikh kepada orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah.Jawaban.Hukumnya adalah bahwa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab beliau bersabda.â€Å"Artinya : Apabila datang [melamar] kepada kamu lelaki yang kamu ridhai akhlak dan [komitmennya kepada] agamanya, maka kawinkanlah ia [dengan putrimu].â€Å"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri”Tidak mau menikah itu berarti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasehat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi putri-putrinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah [perkawinan] dengan alasan ingin menyelesaikan studi atau ingin mengajar.Perempuan bisa saja minta syarat kepada calon suami, seperti mau dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar [meneruskan studi] hingga selesai, demikian pula [kalau sebagai guru] mau dinikahi dengan syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengan anak-anaknya. Yang demikian itu boleh-boleh saja, akan tetapi adanya perempuan yang mempelajari ilmu pengetahuan di Perguruan Tinggi yang tidak kita butuhkan adalah merupakan masalah yang masih perlu dikaji ulang.Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah tamat Tingkat Dasar [SD] dan mampu membaca dan menulis dengannya ia dapat membaca Al-Qur’an dan tafsirnya, dapat membaca hadits dan penjelasannya [syarahnya], maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yang memang dibutuhkan oleh ummat, seperti kedokteran [kebidanan, -pent-] dan lainnya, apabila di dalam studinya tidak terdapat sesuatu yang terlarang, seperti ikhtilat [campur baur dengan laki-laki] atau hal lainnya.[ As’illah Muhimmah Ajaba ‘Anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 26-27][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 398-399 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=412&bagian=0


Artikel Menunda Nikah Karena Masih Belajar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menunda Nikah Karena Masih Belajar.

Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi

Kumpulan Artikel Islami

Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Rabu, 3 Maret 2004 13:50:11 WIBDI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSIOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusahaan asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang Anda bayarkan untuk asuransi mobil Anda akan dikembalikan kepada Anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu Semoga Allah memberi Anda kebaikan.Jawaban.Asuransi ada dua macam. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang.Asuransi kerjasama [jaminan sosial] yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia.Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Sesungguhnya [meminum] khamar, berjudi, [berkorban untuk] berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan” [Al-Maidah : 90]Kesimpulannya, bahwa asuransi kerjasama [jaminan bersama/jaminan social] adalah sejumlah uang tertentu yang dikumpulkan dan disumbangkan oleh sekelompok orang untuk kepentingan syar’i, seperti ; membantu kaum fakir, anak-anak yatim, pembangunan masjid dan kebaikan-kebaikan lainnya.Berikut ini kami cantumkan untuk para pembaca naskah fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah wal Ifta [Komite Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa] tentang asuransi kerjasama [jaminan bersama].Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.Telah dikeluarkan keputusan dari Ha’iah Kibaril Ulama tentang haramnya asuransi komersil dengan semua jenisnya karena mengandung madharat dan bahaya yang besar serta merupakan tindak memakan harta orang lain dengan cara perolehan yang batil, yang mana hal tersebut telah diharamkan oleh syariat yang suci dan dilarang keras.Lain dari itu, Hai’ah Kibaril Ulama juga telah mengeluarkan keputusan tentang bolehnya jaminan kerjasama [asuransi kerjasama] yaitu terdiri dari sumbangan-sumbangan donatur dengan maksud membantu orang-orang yang membutuhkan dan tidak kembali kepada anggota [para donatur tersebut], tidak modal pokok dan tidak pula labanya, karena yang diharapkan anggota adalah pahala Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan tidak mengharapkan timbal balik duniawi. Hal ini termasuk dalam cakupan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.â€Å"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” [Al-Ma’idah : 2]Dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Dan Allah akan menolong hamba selama hamba itu menolong saudaranya” [Hadits Riwayat Muslim, kitab Adz-Dzikr wad Du’at wat Taubah 2699]Ini sudah cukup jelas dan tidak ada yang samar.Tapi akhir-akhir ini sebagian perusahaan menyamarkan kepada orang-orang dan memutar balikkan hakekat, yang mana mereka menamakan asuransi komersil yang haram dengan sebutan jaminan sosial yang dinisbatkan kepada fatwa yang membolehkannya dari Ha’iah Kibaril Ulama. Hal ini untuk memperdayai orang lain dan memajukan perusahaan mereka. Padahal Ha’iah Kibaril Ulama sama sekali terlepas dari praktek tersebut, karena keputusannya jelas-jelas membedakan antara asuransi komersil dan asuransi sosial [bantuan]. Pengubahan nama itu sendiri tidak merubah hakekatnya.Keterangan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan penjelasan bagi orang-orang dan membongkar penyamaran serta mengungkap kebohongan dan kepura-puraan. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabat.[Bayan Min Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta Haula At-Ta’min At-Tijari wat Ta’min At-Ta’awuni][Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 583-585, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=360&bagian=0


Artikel Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi diambil dari http://www.asofwah.or.id
Di Antara Hukum Perusahaan Asuransi.

Lumpuh Karena Dendam Jin Wanita, Setelah Diruqyah,Sembuh

Kumpulan Artikel Islami

Lumpuh Karena Dendam Jin Wanita, Setelah Diruqyah,Sembuh Ada seorang pemuda yang suka berfoya-foya danbermain-main seperti umumnya para pemuda. Hal itu membuat ia tidaklagi mengenal sedikit pun ajaran agamanya.

Suatu hari, ia merasa putus asa dengan kehidupan ini, lalu nekadmelakukan atraksi olahraga berbahaya karena ingin dianggap sebagaijagoan.

Tiba-tiba ia jatuh dari atas tembok ke tanah. Setelah kejadian itu,mendadak ia mengalami rasa sakit di kepalanya dan tidak mampu berjalanlagi alias lumpuh.

Kemudian keluarganya membawanya ke para dokter namun mereka mengatakanbahwa ia sehat wal ‘afiat, tidak ada satu gejala penyakit pun diseluruh anggota tubuhnya.

Keluarganya kemudian membawanya ke salah seorang Qari yang pandaimembacakan ruqyah.

Setelah dibacakan kepadanya, diketahui bahwa ternyata ketika ia jatuhke tanah tempo hari, mengenai seorang jin wanita sehingga menyakitinyadan membuatnya dendam terhadapnya.

Sang Qari mengulangi bacaan beberapa ayat ruqyah beberapa kaliguna mengusir jin wanita itu dari jasad pemuda tersebut. Akhirnya, jinwanita itu pun keluar dan pemuda tersebut bisa berjalan kemballi. Iapun bertobat dan memuji Allah SWT atas nikmat tersebut.

[SUMBER: asy-Syifaa’ Ba’da al-Maradh karya Ibrahim bin Abdullahal-Hazimy, hal. 30]

Artikel Lumpuh Karena Dendam Jin Wanita, Setelah Diruqyah,Sembuh diambil dari http://www.asofwah.or.id
Lumpuh Karena Dendam Jin Wanita, Setelah Diruqyah,Sembuh.