Sabtu, 07 Juni 2008

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat

Kategori Shalat

Jumat, 12 Maret 2004 08:37:56 WIBHUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALATOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : â€Å"Apa yang harus dilakukan oleh seseorang, apabila ia telah menyuruh keluarganya untuk mengerjakan shalat namun mereka tidak memperdulikannya, apa ia tetap tinggal bersama mereka dan bergaul dengan mereka atau keluar dari rumah itu ”Jawaban.Jika keluarganya tidak mau melaksanakan shalat selamanya, berarti mereka kafir,murtad, keluar dari Islam, maka ia tidak boleh tinggal bersama mereka. Namun demikian ia wajib menda’wahi mereka dan terus menerus mengajak mereka, mudah-mudahan Allah memberi mereka petunjuk, karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir berdasarkan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta pendapat para sahabat dan pandangan yang benar.Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah tentang orang-orang musyrik.â€Å"Artinya : Jika meerka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka [mereka itu] adalah saudara-saudaramu segama” [At-Taubah : 11]Artinya, jika mereka tidak melakukan itu, berarti mereka bukanlah saudara-saudara kita. Memang persaudaraan agama tidak gugur karena perbuatan maksiat walaupun besar, namun persaudaraan itu akan gugur ketika keluar dari Islam.Dalil dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Sesungguhnya [pembatas] antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” [Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman [82]]Disebutkan pula dalam Shahih Muslim sabda beliau dalam hadits Buraidah Radhiyallahu ‘anhu dan kitab-kitab sunan.â€Å"Artinya : Perjanjian [pembatas] antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir” [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad [5/346] dan para penyusun kitab Sunnan denan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman [2621], An-Nasa’i, kitab Ash-Shalah [1/232], Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat [1079]]Ucapan para sahabat : Amirul Mukminin Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata, â€Å"Tidak ada bagian dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat” [Hadits Riwayat Malik, kitab Ath-Thaharah], Maksudnya, tidak ada bagian baik sedikit maupun banyak. Abdullah bin Syaqiq mengatakan, â€Å"Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang suatu amalpun yang apabila ditinggalkan akan menyebabkan kekafiran, selain shalat”Adapun berdasarkan pandangan yang benar, dikatakan, apakah masuk akal bahwa seseorang di dalam hatinya terdapat keimanan sebesar biji sawi, ia mengetahui agungnya shalat dan pemeliharaan Allah terhadapnya, namun ia malah senantiasa meninggalkannya Tentu saja ini tidak masuk akal. Jika diperhatikan alasan-alasan orang yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat tidak menyebabkan kekufuran, maka akan ditemukan alasan-alasan itu tidak keluar dari lima hal.[1] Karena tidak ada dasar dalilnya[2] Atau, hal itu terkait dengan suatu kondisi atau sifat yang menghalanginya sehingga meninggalkan shalat[3] Atau, hal itu terkait dengan kondisi yang diterima udzurnya untuk meninggalkan shalat.[4[ Atau, hal itu bersifat umum kemudian dikhususkan dengan hadits-hadits yang mengkafirkan orang-orang yang meninggalkan shalat.[5] Atau, hal itu lemah sehingga tidak bisa dijadikan alasan.Setelah jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir, maka berlaku padanya hukum-hukum orang murtad. Lagi pula, tidak disebutkan dalam nash-nash bahwa orang yang meninggalkan shalat itu Mukmin, atau masuk surga, atau selamat dari neraka, dan sebagainya, yang memalingkan kita dari vonis kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat menjadi vonis kufur nim’at atau kufur yang tidak menyebabkan kekafiran. Di antara hukum-hukum murtad yang berlaku terhadap orang yang meninggalkan shalat :Pertama : Ia tidak sah menikah. Jika terjadi akad nikah maka nikahnya batal dan isterinya tidak halal baginya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala tentang para wanita yang berhijrah.â€Å"Artinya : Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka [benar-benar] beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada [suami-suami mereka] orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” [Al-Mumtahanan : 10]Kedua : Jika ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur sehingga isterinya tidak halal baginya. Hal ini juga berdasarkan ayat yang telah disebutkan tadi. Dan menurut rincian para ahlul ilmi, bahwa hukum ini berlaku baik setelah bercampur maupun belum.Ketiga : Orang yang tidak melaksanakan shalat, jika ia menyembelih hewan, maka daging hewan sembelihannya tidak halal dimakan, karena daging itu menjadi haram. Padahal sembelihan orang yahudi dan nashrani dihalalkan bagi kita untuk memakannya. Ini berarti –na’udzu billah- sembelihan orang yang tidak shalat itu lebih buruk daripada sembelihan orang yahudi dan nashrani.Keempat : Ia tidak boleh memasuki Makkah atau batas-batas kesuciannya berdasarkan firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberi kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” [At-Taubah : 28]Kelima : Jika ada kerabatnya yang meninggal, maka ia tidak boleh ikut serta dalam warisan. Misalnya, ada seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak yang tidak shalat. Orang yang meninggal itu seorang muslim yang shalat, sementara si anak itu tidak shalat, disamping itu ada juga sepupunya. Siapakah yang berhak mewarisinya Tentu saja sepupunya, adapun anaknya tidak ikut mendapat warisan, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Usamah.â€Å"Artinya : Seorang muslim tidak mewarisi yang kafir dan seorang kafir tidak mewarisi orang muslim” [Muttafaq ‘alaihi, Al-Bukhari, kitab Al-Fara’idh [6764], Muslim, kitab Al-Faraidh 91614]]Juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.â€Å"Artinya : Bagikan harta warisan kepada apara ahlinya, adapun sisanya adalah untuk laki-laki yang paling berhak” [Al-Bukhari, kitab Al-Faraidh [6732], Muslim, kitab Al-Fara’idh [1615]]Keenam : Jika ia meninggal, maka mayatnya tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan dan tidak dikubur di pekuburan kaum muslimin. Lalu, apa yang harus kita lakukan Kita keluarkan mayatnya ke padang pasir, lalu dibuatkan lobang, kemudian kita kubur langsung dengan pakaiannya, karena mayat itu tidak terhormat. Berdasarkan ini, tidak boleh seseorang yang ditinggal mati oleh orang yang tidak shalat, untuk mempersilahkan kaum muslimin menyalatinya.Ketujuh : Bahwa pada hari kiamat nanti ia akan dikumpulkan bersama Fir’aun, Haman, Qarun, Ubay bin Khalaf dan para pemimpin kaum kafir –na’udzu billah-, dan tidak akan masuk surga. Kemudian, tidak boleh keluarganya untuk memohonkan rahmat dan ampunan baginya, karena ia seorang kafir yang tidak berhak mendapatkan itu, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.â€Å"Artinya : Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun [kepada Allah] bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat[nya], sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam” [At-Taubah : 113]Jadi, saudara-saudaraku, masalah ini sangat berbahaya, namun sayangnya, masih ada orang yang menganggap remeh masalah ini, diantaranya ialah dengan menempatkan orang yang tidak shalat dirumahnya, padahal itu tidak boleh. Wallahu ‘alamSemoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. [Risalah Shifat Shalatin Nabiy, hal-29-30, Ibnu Utsaimin][Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 180-184 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=455&bagian=0


Artikel Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Orang Yang Meninggalkan Shalat.

Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka

Kategori Al-Masaa'il

Jumat, 13 Februari 2004 14:09:40 WIBHUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKAOlehSyaikh Abdul Aziz Bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan,mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain .Jawaban.Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya.Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala."Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23]Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab"."Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh AisyahRadhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan.Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya [lima kali susuan]". Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim.[Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206][Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indoneisa Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 2, hal 272-273 dan 279-280 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=196&bagian=0


Artikel Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Dua Orang Wanita Yang Saling Menyusukan Anak Mereka.

Jin Mempunyai Binatang-binatang yang Khusus UntukMereka, Sebagaimana Untuk Manusia

Kumpulan Artikel Islami

Jin Mempunyai Binatang-binatang yang Khusus UntukMereka, Sebagaimana Untuk Manusia

>> Pertanyaan :

Disebutkan dalam hadits tentang makanan jin, yaitu sabda NabiShalallaahu alaihi wasalam ,

Untuk kalian [golongan jin] segala tulang yangdisebut nama Allah atasnya [pada saat penyembelihannya], yang kaliandapat-kan masih banyak dagingnya, dan setiap kotoran binatang adalahmakanan untuk binatang kalian. Oleh karenanya janganlah [golonganmanusia] beristinjak dengan keduanya, sebab keduanya adalah makanansaudara-saudara kalian.

Apakah ini berarti bahwa jin punya binatang melata yang khusus untukmereka, dan apakah hakikat binatang melata tersebut?

>> Jawaban :

Ya, ini menunjukkan bahwa jin mempunyai binatang melata sebagaimanahalnya manusia mempunyai binatang melata. Adakalanya binatang itudikendarai seperti unta dan kuda, atau diperah susunya seperti kambingdan sapi. Adakalanya menam-pakkan diri dalam wujud binatang melatamanusia atau binatang liar, seperti kijang, bintang tunggangan dansejenisnya. Keba-nyakan tidak terlihat oleh penglihatan manusia,karena jenis jin yang merupakan jasad halus. Mereka melihat kita,sedangkan kita tidak melihat mereka. Hadits menunjukkan bahwa merekaseperti manusia; mereka makan dan minum. Demikian pula binatang melatamereka makan dan minum. Salah satu makanannya ialah kotoran binatangmanusia. Kotoran bintang manusia menjadi makanan bagi bintang jin.Karena itu, kita dilarang beristinjak dengannya, wallahu a`lam.

Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya

Artikel Jin Mempunyai Binatang-binatang yang Khusus UntukMereka, Sebagaimana Untuk Manusia diambil dari http://www.asofwah.or.id
Jin Mempunyai Binatang-binatang yang Khusus UntukMereka, Sebagaimana Untuk Manusia.

Disukai Memberi Khabar Gembira Dan Mengucapkan Selamat Kepada Orang Yang Mendapat Anak

Kumpulan Artikel Islami

Disukai Memberi Khabar Gembira Dan Mengucapkan Selamat Kepada Orang Yang Mendapat Anak Disukai Memberi Khabar Gembira Dan Mengucapkan Selamat Kepada Orang Yang Mendapat Anak

Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Kamis, 28 Juli 2005 06:34:53 WIBDISUKAI MEMBERI KABAR GEMBIRA DAN MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA ORANG YANG MENDAPAT ANAK.OlehAl-Ustadz Abdul Hakim bin Amir AbdatAllah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang kisah Ibrahim dan istrinya Sarah ketika didatangi oleh utusan-utusan Allah [para Malaikat] dengan membawa kabar gembira akan kelahiran Ishaq dan Ishaq akan mempunyai anak Ya'qub."Artinya : Dan istrinya[1] berdiri lalu tertawa[2] Maka kami sampaikan kepadanya kabar gembira akan [kelahiran] Ishaq dan dari Ishaq [akan lahir puteranya] Ya'qub. Isterinya berkata. 'Sungguh mengherankan, apakah aku akan melahirkan anak padahal aku adalah seorang perempuan tua, dan ini suamiku pun dalam keadaan yang sudah tua pula Sesungguhnya ini benar-benar suatu yang sangat aneh'Para Malaikat itu berkata. 'Apakah kamu merasa heran tentang ketetapan Allah [itu adalah] rahmat Allah dan keberkahan-Nya dicurahkan atas kamu hai ahlul bait!Sesungguhnya Allah Maha terpuji [dan] Maha Mulia" [Hud : 69-75]Dan di dalam surat Al-Hijr ayat 53 Allah Subhanhu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu dengan [kelahiran] seorang anak laki-laki yang alim" [3]Dan di dalam surat Adz-Dzaariyaat ayat 28 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan mereka [para Malaikat] memberi kabar gembira kepadanya [kepada Ibrahim] akan [kelahiran] seorang anak laki-laki yang alim" [4]Dan di dalam surat ASh-Shaaffaat ayat 101 Allah Subhanahu wa Ta'alaberfirman."Artinya : Maka kami beri dia [Ibrahim]kabar gembira dengan [kelahiran] seorang anak laki-laki yang amat sabar [yang penyantun]" [5]Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman kepada Nabi Zakariya."Artinya : Wahai Zakariya, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan [kelahiran] seorang anak laki-laki yang namanya Yahya. Yang Kami tidak jadikan sebelumnya yang serupa dengannya [6]" [Maryam : 7]Di antara fikih ayat-ayat di atas ialah bahwa disukai bagi kita memberi kabar gembira kepada ikhwan kita yang mendapat rizki seorang anak atau akan memperoleh anak sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala memberi kabar gembira kepada Ibrahim akan kelahiran Ismail kemudian Ishaq dan Zakariya akan kelahiran Yahya. Atau memberikan selamat kepada saudara kita yang mendapat rizki seorang anak, sama saja apakah anak laki-laki atau anak perempuan tentang disukainya memberi kabar gembira dan mengucapkan selamat kepadanya.Adapun perbedaan memberi kabar gembira dengan mengucapkan selamat ialah :[a] Bahwa Al-Bisyaarah memberi kabar gembira maknanya memberitahukan kepadanya terhadap sesuatu yang menyenangkan.[b] Sedangkan Tahniah mengucapkan selamat maknanya mendo'akan kebaikan kepadanya tentang sesuatu yang ada padanya sesudah dia mengetahuinya.Ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan beberapa ayat di akhir-akhir surat At-Taubah tentang telah diterimanya taubat Ka'ab bin Malik bersama dua orang kawannya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat segera memberi kabar gembira kepada Ka'ab bin Malik dan mereka [para shahabat] mengucapkan selamat kepadanya. [Riwayat Bukhari dan Muslim dalam hadits yang panjang tentang kisah Ka'ab bin Malik yang tertinggal dari perang Tabuk].[Disalin dari buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Bagi Yang Dinanti, oleh Abdul Hakim bin Amir Abdat, hal 126-129 Penerbit Darul Qalam]_________Foote Note[1] Yaitu Sarah[2] Lantaran heran melihat tetamunya para Malaikat yang tidak mau makan hidangan yang telah disuguhkan oleh suaminya dan dilayani olehnya ![3] Yakni Ishaq yang akan menjadi Nabi.[4] Yakni Ishaq[5] Yakni Ismail anak tertua Ibrahim yang lahir lebih dahulu sebelum Ishaq.[6] Yakni Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menciptakan sebelumnya Yahya yang serupa dengan Yahya. Tafsir yang kedua bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak jadikan bagi perempuan-permepuan yang mandul dapat hamil dan melahirkan sebelum isteri Zakariya yang mandul kemudian hamil dan melahirkan Yahya. Tafsir yang ketiga bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak namakan kepada seorang pun juga dengan nama Yahya sebelum Yahya.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1502&bagian=0


Artikel Disukai Memberi Khabar Gembira Dan Mengucapkan Selamat Kepada Orang Yang Mendapat Anak diambil dari http://www.asofwah.or.id
Disukai Memberi Khabar Gembira Dan Mengucapkan Selamat Kepada Orang Yang Mendapat Anak.