Rabu, 04 Juni 2008

Pernyataan Para Imam Untuk Mengikuti Sunnah Dan Meninggalkan Yang Menyalahi Sunnah 3/4

Kumpulan Artikel Islami

Pernyataan Para Imam Untuk Mengikuti Sunnah Dan Meninggalkan Yang Menyalahi Sunnah 3/4 Pernyataan Para Imam Untuk Mengikuti Sunnah Dan Meninggalkan Yang Menyalahi Sunnah 3/4

Kategori As-Sunnah

Senin, 6 Desember 2004 13:12:31 WIBPERNYATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MENINGGALKAN YANG MENYALAHI SUNNAHOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniBagian Ketiga dari Empat Tulisan [3/4][3]. SYAFI'IRiwayat-riwayat yang dinukil orang dari Imam Syafi'i dalam masalah ini lebih banyak dan lebih bagus [1] dan pengikutnya lebih banyak yang melaksanakan pesannya dan lebih beruntung.Beliau berpesan antara lain.[a] "Setiap orang harus bermadzhab kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan mengikutinya. Apa pun pendapat yang aku katakan atau sesuatu yang aku katakan itu berasal dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi ternyata berlawanan dengan pendapatku, apa yang disabdakan oleh Rasulullah itulah yang menjadi pendapatku" [2][b] "Seluruh kaum muslim telah sepakat bahwa orang yang secara jelas telah mengetahui suatu hadits dari Rasulullah tidak halal meninggalkannya guna mengikuti pendapat seseorang" [3][c] "Bila kalian menemukan dalam kitabku sesuatu yang berlainan dengan Hadits Rasulullah, peganglah Hadits Rasulullah itu dan tinggalkan pendapatku itu" [4][d] "Bila suatu Hadits shahih, itulah madzhabku" [5][e] "Kalian [6] lebih tahu tentang Hadits dan para rawinya daripada aku. Apabila suatu Hadits itu shahih, beritahukanlah kepadaku biar di mana pun orangnya, apakah di Kuffah, Bashrah, atau Syam, sampai aku pergi menemuinya"[f] "Bila suatu masalah ada Haditsnya yang sah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menurut kalangan ahli Hadits, tetapi pendapatku menyalahinya, pasti aku akan mencabutnya, baik selama aku hidup maupun setelah aku mati" [7][g] "Bila kalian mengetahui aku mengatakan suatu pendapat yang ternyata menyalahi Hadits Nabi yang shahih, ketahuilah bahwa hal itu berarti pendapatku tidak berguna" [8][h] "Setiap perkataanku bila berlainan dengan riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Hadits Nabi lebih utama dan kalian jangan bertaqlid kepadaku" [9][i] "Setiap Hadits yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berarti itulah pendapatku, sekalipun kalian tidak mendengarnya sendiri dari aku" [10][Dinukil dari muqaddimah kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallama min At-Takbiri ilaa At-Taslimi Ka-annaka Taraahaa, edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albni, terbitan Media Hidayah hal. 57-60 penerjemah Muhammad Thalib]_________Foote Note[1] Ibnu Hazm berkata dalam kita VI/118"Para ahli fiqh yang ditaqlidi telah menganggap batal taqlid itu sendiri. Mereka melarang para pengikutnya untuk taqlid kepada mereka. Orang yang paling keras dalam melarang taqlid ini adalah Imam Syafi'i. Beliau dengan keras menegaskan agar mengikuti Hadits-hadits yang shahih dan berpegang pada ketetapan-ketetapan yang digariskan dalam hujjah selama tidak ada orang lain yang menyampaikan hujjah yang lebih kuat serta beliau sepenuhnya berlepas diri dari orang-orang yang taqlid kepadanya dan dengan terang-terangan mengumumkan hal ini. Semoga Allah memberi manfaat kepada beliau dan memperbanyak pahalanya. Sungguh pernyataan beliau menjadi sebab mendapatlan kebaikan yang banyak".[2] Hadits Riwayat Hakim dengan sanad bersambung kepada Imam Syafi'i seperti tersebut dalam kitab Tarikh Damsyiq, karya Ibnu 'Asakir XV/1/3, I'lam Al-Muwaqqi'in [II/363-364], Al-Iqazh hal.100[3] Ibnul Qayyim [II/361], dan Al-Filani hal. 68[4] Harawi dalam kitab Dzamm Al-Kalam [III/47/1], Al-Khathib dalam Ihtijaj Bi Asy-Syafi'i [VIII/2], Ibnu Asakir [XV/9/1], Nawawi dalam Al-Majmu' [I/63], Ibnul Qayyim [II/361], Al-Filani hal. 100 dan riwayat lain oleh Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah [IX/107] dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya [III/284, Al-Ihsan] dengan sanad yang shahih dari beliau, riwayat semakna.[5] Nawawi, dalam Al-Majmu', Sya'rani [I/57] dan ia nisbatkan kepada Hakim dan Baihaqi, Filani hal. 107. Sya'rani berkata : " Ibnu Hazm menyatakan Hadist ini shahih menurut penilaiannya dan penilaian imam-imam yang lain".Komentar saya : Pernyataan beliau yang akan diuraikan setelah komentar dibawah ini menunjukkan pengertian yang dimaksud secara jelas. Nawawi berkata ringkasnya :"Para sahabat kami mengamalkan Hadits ini dalam masalah tatswib [mengulang kalimat adzan], syarat orang ihram melakukan tahallul karena sakit, dan lain-lain hal yang sudah populer dalam kitab-kitab madzhab kami. Ada di antara sahabat-sahabat kami yang memberikan fatwa berdasarkan Hadits antara lain : "Abu Ya'qub Buwaiti, Abu Al-Qasim Ad-Dariqi, dan sahabat-sahabat kami dari kalangan ahli Hadits yang juga berbuat demikian, yaitu Imam Abu bakar, Baihaqi, dan lain-lain. Mereka adalah sejumlah sahabat kami dari kalangan terdahulu. Bila mereka melihat pada suatu masalah ada Haditsnya, sedangkan Hadits tersebut berlainan dengan madzhab Syafi'i, mereka mengamalkan Hadits tersebut dan berfatwa : "Madzhab Syafi'i sejalan dengan Hadits ini".Syaikh Abu Amer berkata : "Bila seorang dari golongan Syafi'i menemukan Hadits bertentangan dengan madzhabnya, hendaklah ia mempertimbangkan Hadits tersebut. Jika memenuhi syarat untuk berijtihad, secara umum atau hanya mengenai hal tersebut, dia mempunyai kebebasan untuk berijtihad, secara umum atau hanya mengenai hal tersebut, dia mempunyai kebebasan untuk berijtihad, Akan tetapi, jika tidak memenuhi syarat, tetap berat untuk menyalahi Hadits sesudah melakukan kajian dan tidak menemukan jawaban yang memuaskan atas perbedaan tersebut, hendaklah ia mengamalkan Hadits jika ada Imam selain Syafi'i yang mengamalkan Hadits tersebut. Hal ini menjadi hal yang dimaafkan bagi yang bersangkutan untuk meninggalkan imam madzhabnya dalam masalah tersebut dan apa yang menjadi pendapatnya adalah pilihan yang baik. wallahu A'lam.Komentar Saya : Ada suatu keadaan lain yang tidak dikemukakan oleh Ibnu Shalah, yaitu bagaimana kalau ternyata orang itu tidak mendapatkan imam lain sebelumnya yang mengamalkan Hadits tersebut Apa yang harus ia lakukan Hal ini dijawab oleh Taqiyuddin Subuki dalam Risalah-nya tentang maksud ucapan Imam Syafi'i "Apabila ada Hadits yang shahih ..." Juz 3 hal, 102 :"Menurut pendapatku, yang lebih utama adalah mengikuti Hadits. Hendaklah yang bersangkutan menganggap seolah-olah dia berada di hadapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan ia mendengar beliau bersabda seperti itu. Apakah ia layak untuk mengesampingkan pengamalan Hadits semacam itu Demi Allah, tidak. Setiap orang mukallaf bertanggung jawab sesuai dengan tingkat pemahamannya [dalam mengamalkan Hadits]".Pembahasan tentang hal ini dapat Anda baca pada kitab I'lam Al-Muwaqqi'in [II/302 dan 370], Al-Filani dalam kitab Iqazhu Humami Ulil Abrar..., sebuah kitab yang tidak ada duanya dalam masalah ini. Para pencari kebenaran wajib mempelajarinya dengan serius dan penuh perhatian terhadap kitab ini.[6] Ucapan ini ditujukan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab Adabu Asy-Syafi'i hal. 94-95, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah [IX/106], Al-Kahtib dalam Al-Ihtijaj [VIII/1], diriwayatkan pula oleh Ibnu 'Asakir dari beliau [XV/9/1], Ibnu 'Abdil Barr dalam Intiqa hal. 75, Ibnu Jauzi dalam Manaqib Imam Ahmad hal. 499, Al-Harawi [II/47/2] dengan tiga sanad, dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dari bapaknya, bahwa Imam Syafi'i pernah berkata kepadanya : "..... Hal ini shahih dari beliau. Oleh karena itu, Ibnu Qayyim menegaskan penisbatannya kepada Imam Ahmad dalam Al-I'lam [II/325] dan Filani dalam Al-Iqazh hal. 152". Selanjutnya, beliau berkata : "Baihaqi berkata : 'Oleh karena itu, Imam Syafi'i banyak mengikuti Hadits. Beliau mengambil ilmu dari ulama Hizaz, Syam, Yaman, dan Iraq'. Beliau mengambil semua Hadits kepada madzhab yang tengah digandrungi oleh penduduk negerinya, sekalipun kebenaran yang dipegangnya menyalahi orang lain. Padahal ada ulama-ulama sebelumnya yang hanya membatasi diri pada madzhab yang dikenal di negerinya tanpa mau berijtihad untuk mengetahui kebenaran pendapat yang bertentangan dengan dirinya". Semoga Allah mengampuni kami dan mereka".[7] Au Nu'aim dalam Al-Hilyah [IX/107], Al-Harawi [47/1], Ibnu Qayyim dalam Al-I'lam [II/363] dan Al-Filani hal. 104[8] Ibnu Abi Hatim dalam Adabu Asy-Syafi'i hal. 93, Abul Qasim Samarqandi dalam Al-Amali seperti pada Al-Muntaqa, karya Abu Hafs Al-Muaddib [I/234], Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah [IX/106], dan Ibnu Asakir [15/101] dengan sanad shahih.[9] Ibnu Abi Hatim hal 93, Abu Nu'aim dan Ibnu 'Asakir [15/9/2] dengan sanad shahih.[10] Ibnu Abi Hatim, hal. 93-94

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1211&bagian=0


Artikel Pernyataan Para Imam Untuk Mengikuti Sunnah Dan Meninggalkan Yang Menyalahi Sunnah 3/4 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Pernyataan Para Imam Untuk Mengikuti Sunnah Dan Meninggalkan Yang Menyalahi Sunnah 3/4.

Wajibkah Mengqadha Shalat-Shalat Yang Ditinggalkan Selama Masa Haid

Kumpulan Artikel Islami

Wajibkah Mengqadha Shalat-Shalat Yang Ditinggalkan Selama Masa Haid Wajibkah Mengqadha Shalat-Shalat Yang Ditinggalkan Selama Masa Haid

Kategori Wanita - Fiqih Shalat

Jumat, 13 Februari 2004 11:15:54 WIBWAJIBKAH MENGQADHA SHALAT-SHALAT YANG DITINGGALKAN SELAMA MASA HAIDH, DAN BOLEHKAH SEKEDAR MEMBASUH RAMBUT SAJA KETIKA HAIDOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Ibnu Utsaimin ditanya : Apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan selama masa haidh dan bolehkah baginya sekedar membasuh rambut ketika haidh .JawabanWanita haidh tidak mengqadha shalatnya berdasarkan nash dan ijna', juga berdasarkan sabda Nabi Sjallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Bukankah jika seorang wanita sedang haidh ia tidak shalat dan tidak puasa"Aisyah Radhiyallahu 'anha diatanya : "Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa tapi tidak harus mengqadha shalat .., maka Aisyah menjawab : 'Kamipun mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi tidak diperintahkan untuk mengqada shalat'Ungkapan 'Aisyah ini menunjukan bahwa wanita haidh tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat, Adapun membasuh rambut pada masa haidh, maka hal itu dibolehkan. Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa tidak boleh baginya membasuh rambut saat haidh, maka hal itu tudak benar, bahkan boleh baginya membasuh seluruh kepala dan tubuhnya serta lainnya sesukanya, juga boleh menggunakan inai saat haidh dan tidak ada dosa baginya .[Fatawa Nur'ala Ad-Darb, Syaikh ibnu Utsaimin,hal 45][Disalin dai buku Al-Fatawa Al-Jaami'ah Lil Mar'atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal. 153 penerjemah Amir Hazah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=192&bagian=0


Artikel Wajibkah Mengqadha Shalat-Shalat Yang Ditinggalkan Selama Masa Haid diambil dari http://www.asofwah.or.id
Wajibkah Mengqadha Shalat-Shalat Yang Ditinggalkan Selama Masa Haid.

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

Kumpulan Artikel Islami

Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta

>> Pertanyaan :

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya: Seorang wanita lanjut usia lagibuta belum menunaikan haji, apakah bisa dihajikan ?

>> Jawaban :

Adapun Hajjatul Islam [haji yang merupakan rukun Islam] jika dia kuatuntuk naik kendaraan dan zaman sekarang sebenarnya semua mampu naikkendaraan maka ia harus melaksanakan sendiri, karena ia memiliki anakdan mahram, walaupun mereka jauh tempat tinggalnya

Artikel Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengganti Haji Wanita Tua Lagi Buta.

Makna Penghambaan Dalam Islam

Kumpulan Artikel Islami

Makna Penghambaan Dalam Islam Makna Penghambaan Dalam Islam

Kategori Tauhid

Selasa, 6 April 2004 08:13:23 WIBMAKNA PENGHAMBAAN DALAM ISLAMOlehLajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal IftaPertanyaan.Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Telah jelas dan gamblang bahwa Islam datang untuk membebaskan manusia dari penghambaan dan perbudakan. Para ulama sering mengungkapkan tujuan datangnya Islam ini, yaitu menjadikan manusia sebagai hamba Allah yang merdeka dari selainNya. Kami berharap Anda mau mejelaskan kepada kami dengan singkat arti penghambaan di dalam Islam, bagaimana pula cara seorang budak dapat bebas dari tuannya dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Sebagai tambahan, kami juga minta dijelaskan, apa hikmah diangkatnya sahabat Anas sebagai pembantu Nabi dan juga hikmah Umar mengangkat seorang anak sebagai pembantunya.Jawaban.Makna penghambaan atau perbudakan dalam Islam ialah tunduk dan merendahkan diri serta patuh kepada Allah, dengan mentaati perintah-perintahNya, meninggalkan larangan-laranganNya, selalu berada pada jalanNya dalam rangka mendekatkan diri kepadaNya sekaligus mengharap pahala dan berhati-hati dari kemarahan serta hukumanNya.Perbudakan dan penghambaan yang sesungguhnya [sebagaimana yang dimaksud dalam makna yang dijelaskan di atas] tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada Allah semata. Adapun perbudakan sebagaimana yang kita kenal [dalam sejarah Islam] adalah perbudakan yang muncul karena sebab tertawannya orang-orang kafir oleh kaum muslimin ketika terjadi perang yang memang disyari’atkan, [yang ini tidak termasuk perbudakan sesungguhnya].Adapun bagaimana cara seorang budak membebaskan diri dari tuannya telah dijelaskan oleh para ulama dalam kitab Al-Itqu. Di antaranya, seorang budak merdeka karena dimerdekakan oleh tuannya sebagai bentuk taqarub [mendekatkan diri] kepada Allah, atau dibebaskan sebagai tebusan dari tindak pembunuhan, zhihar atau yang semisalnya.Adapun mengangkat pembantu, maka jelas dibolehkan sebagaimana diceritakan dalam hadits Anas dan hadits-hadits lainnya. Nabi mengangkat Anas sebagai pembantu adalah agar dia membantu menyelesaikan keperluan-keperluan beliau dan urusan-urusan khusus, serta agar dia bisa mengetahui adab dan akhlak beliau [ sehingga bisa meniru dan mencontohnya].Mengangkat pembantu jelas tidak bertentangan, karena bukan penghambaan yang sesungguhnya yang memang merupakan hak Allah semata.Semoga shalawat tercurah kepada Nabi, keluarganya dan sahabat-shabatnya.[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/87, Fatwa no. 7150 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 2/I/Syawwal 1423H Hal. 8]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=590&bagian=0


Artikel Makna Penghambaan Dalam Islam diambil dari http://www.asofwah.or.id
Makna Penghambaan Dalam Islam.