Senin, 02 Juni 2008

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Minggu, 17 Oktober 2004 14:04:47 WIBMELAHIRKAN DI BULAN RAMADHAN DAN TIDAK MENGQADHA SETELAH BULAN RAMADHAN KARENA ADA KEKHAWATIRAN PADA BAYI, KEMUDIAN PADA BULAN RAMADHAN SELANJUTNYA IA MELAHIRKAN LAGIOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan setelah Ramadhan itu ia tidak mengqadha puasanya karena kekhawatirannya pada si bayi yang sedang menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan pada bulan Ramadhan selanjutnya, bolehkan bagi wanita itu untuk membagikan uang sebagai pengganti puasa .JawabanYang wajib bagi wanita ini adalah mengqadha puasanya selama hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan walaupun puasa itu di qadha di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua, hal itu dikarenakan ia tidak mengqadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang disebabkan adanya suatu alasan atau udzur. Saya tidak tahu, apakah hal itu akan menyulitkannya atau tidak dalam mengqadha puasa itu di musim dingin dengan di cicil sehari demi sehari, sebenarnya jika ia menyusui maka sesungguhnya Allah akan memberi kekuatan padanya hingga puasa itu tidak mempengaruhi dirinya juga tidak memberi pengaruh kepada air susunya.Dan hendaknya wanita itu berusaha semampu mungkin untuk mengqadha puasa Ramadhan yang telah berlalu sebelum datangnya Ramadhan yang kedua, jika hal itu tidak bisa ia lakukan maka tidak masalah baginya untuk menunda qadha puasanya itu hingga setelah Ramadhan kedua.[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/65]BAGAIMANA HUKUMNYA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI JIKA TIDAK BERPUASA PADA BULAN RAMADHANOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh ibnu Utsaimin ditanya : Apa hukumnya bagi wanita hamil dan menyusui jika ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan .JawabanTidak boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada siang hari Ramadhan kecuali ada udzur [halangan], jika wanita itu tidak berpuasa karena ada suatu udzur, maka wajib bagi kedua wanita itu untuk mengqadha puasanya berdasarkan firman Allah tentang orang sakit."Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada akhir hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]Wanita menyusui dan wanita hamil ini bisa disamakan atau diartikan sebagai orang sakit, akan tetapi jika udzur kedua wanita itu karena ada rasa khawatir terhadap bayi atau janin yang dalam perut maka di samping mengqadha puasa, kedua wanita itu diharuskan memberi makan kepada seorang miskin setiap harinya berupa makanan pokok, bisa berupa gandum, beras, korma atau lainnya. Sebagian ulama lainnya berpendapat : Tidak ada kewajiban bagi kedua wanita itu kecuali mengqadha puasa, karena tentang memberi makan orang miskin. tidak ada dalilnya dalam Al-Kitab maupun As-Sunnah, ini adalah madzhab Abu Hanifah dan merupakan pendapat yang kuat.[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, syaikh Ibnu Utsaimin, 3/66][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1108&bagian=0


Artikel Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana Hukumnya Wanita Hamil Dan Menyusui Jika Tidak Berpuasa Pada Bulan Ramadhan.

Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim

Kumpulan Artikel Islami

Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim

Kategori Fatawa Jual Beli

Kamis, 6 Mei 2004 15:51:28 WIBJUAL BELI DENGAN ORANG KAFIR SEMENTARA ADA PEDAGANG MUSLIMOlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaPertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya meninggalkan kerjamasa diantara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram Jawaban.Ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab ; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram.Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan juga mencintai mereka. Selain itu, karena hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak juga membuatnya laris, jika seorang muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya.Adapun jika sebab-sebab yang menjadikannya dia berpaling seperti tersebut diatas, maka hendaklah dia menasihati saudaranya [pedagang –ed] itu dengan memperbaiki kekurangannya tersebut. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, maka Alhamdulillah, dan jika tidak maka dia boleh berpaling darinya menuju ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir yang terdapat manfaat dalam interaksi dengannya jujur.Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa Nomor 3323, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=696&bagian=0


Artikel Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim diambil dari http://www.asofwah.or.id
Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim.

Penulisan Lafal Allah Dan Muhammad

Kumpulan Artikel Islami

Penulisan Lafal Allah Dan Muhammad Penulisan Lafal Allah Dan Muhammad

Kategori Tauhid

Rabu, 7 April 2004 07:01:55 WIBPENULISAN LAFAL ALLAH DAN MUHAMMADOlehLajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal IftaPertanyaan.Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Sebagian orang berselisih tentang lafal Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Muhamamd Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ditulis saling tumpang tindih di atas pintu salah satu masjid di Muhafazah Al-Aslab. Sebagian mengatakan, bahwa tulisan semacam itu tidak diperbolehkan, karena berarti telah menyamakan martabat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan Allah. Ini jelas hal yang tidak akan mungkin. Sebagian yang lain mengatakan, bahwa tulisan semacam itu boleh-boleh saja, karena tidak ada ayat yang mengharamkan disejajarkan tulisan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan tulisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami sangat mengharapkan petunjuk dari Anda. Jazakumullah khairan katsira.Jawaban.Dari keterangan-keterangan syar’i [Al-Qur’an dan As-Sunnah] kita mengetahui memang ada penyebutan syahadat pengesaan Allah dan syahadat kerasulan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antaranya di dalam lafazh adzan dan iqamat dan terdapat pula di dalam hadits.â€Å"Artinya : Islam didirikan di atas lima perkara : persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan persaksian bahwa Muhammad Rasulullah ……” [Bukhari no. 8 dan 4243, Muslim no.16, Tirmudzi no.2609 dan Ahmad II/120]Seorang mukallaf [seorang yang sudah terkena kewajiban menjalankan syari’at] wajib mengimani dua hal tersebut dan mengungkapkannya sesuai dengan yang disebutkan dalam keterangan-keterangan syar’i itu, misalnya dia mengatakan.â€Å"Artinya : Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Nabi Muhamamd adalah utusan Allah”Adapun menulis dua kalimat tersebut dengan cara digabungkan secara tumpang tindih seperti itu tidak ada contohnya di dalam kitab Allah maupun sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Penulisan seperti itu akan membawa bahaya besar, karena menyerupai aqidah sesat trinitas kaum nasrani, bahwa bapak, ibu dan roh kudus adalah satu.Penulisan seperti itu juga merupakan symbol dari aqidah sesat wihdatul wujud, juga akan menyebabkan munculnya sikap berlebihan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu menyekutukan beliau dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Oleh karena itu, penulisan nama Allah dan Rasullah dengan cara seperti itu tidak diperbolehkan. Bahkan, tidak diperbolehkan menulis kata Allah dan Muhammad secara berjajar di pintu masjid atau di bagian masjid yang lain, karena hal itu menimbulkan anggapan dan mengandung bahaya seperti yang telah disebutkan di atas.Semoga shalawat tercurah kepada Nabi, keluarganya dan sahabat-shabatnya.[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah 1/81, Fatwa no. 7377 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 2/I/Syawwal 1423H Hal. 9]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=594&bagian=0


Artikel Penulisan Lafal Allah Dan Muhammad diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penulisan Lafal Allah Dan Muhammad.

Hukum Membawa Kitab al-Hishn al-Hashin dan Hirz al-Jausyan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Membawa Kitab al-Hishn al-Hashin dan Hirz al-Jausyan Dalam kaitannya dengan ruqyah dan tamimah, jikaberupa al-Qur'an, apa hukumnya Apa hukumnya seandainya aku mem-bawakitab al-Hishn al-Hashin atau kitab Hirz al-Jausyan atau as-Sab'ulUqud as-Sulaimaniyyah Apakah benar apa yang disebutkan mengenaikitab-kitab tersebut, bahwa kitab-kitab tersebut bermanfaat untukmenolak 'ain dan kedengkian hingga seterusnya. Mereka mengatakan bahwakitab-kitab tersebut berisikan ayat-ayat al-Qur'an saja seperti al-Mu'awwidzatdan ayat Kursi; lalu apakah membacanya saja bermanfaat tanpa membawakitab-kitab tersebut?

>> Jawaban :

Boleh ruqyah dengan al-Qur'an, dzikir-dzikir, dan segala sesuatu yangtidak mengandung kesyirikan serta bukan doa-doa yang dilarang.

Adapun menjadikan kitab al-Hishn al-Hashin, Hirz al-Jausyan dan as-Sab'ul'Uqud as-Sulaimaniyyah sebagai jimat itu tidak boleh.

Sedangkan membaca ayat Kursi ketika hendak tidur maka itu berguna, danmembaca Qul Huwallahu Ahad serta al-Mu'aw-widzatain juga bermanfaat.

Kepada Allah-lah kita mengharapkan taufikNya. Semoga shalawat dansalam senantiasa Allah limpah atas Nabi kita Muhammad, keluarganya danpara sahabatnya.

Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-'Ilaj bil Qur'an was Sunnah -ar-Ruqa wama yata`allaqu biha, hal. 94

Artikel Hukum Membawa Kitab al-Hishn al-Hashin dan Hirz al-Jausyan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Membawa Kitab al-Hishn al-Hashin dan Hirz al-Jausyan.