Minggu, 01 Juni 2008

Status Anak Zina Di Akhirat

Kumpulan Artikel Islami

Status Anak Zina Di Akhirat Status Anak Zina Di Akhirat

Kategori Ath-Thiflu = Anak Muslim

Kamis, 3 Maret 2005 12:45:54 WIBSTATUS ANAK ZINA DI AKHIRATOlehSyaikh Abdullah bin Abdurrahman bin JibrinPertanyaanSyaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin ditanya : Saya pernah mendengar satu hadits yang maknanya, â€Å"Sungguh anak zina diharamkan masuk Surga”. Apakah hadits ini shahih Kalau benar, apa kesalahan anak tersebut sehingga harus memikul kesalahan dan dosa orang tuanya Jawaban.Diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Anak zina itu menyimpan 3 keburukan” [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud]Sebagian ulama menjelaskan, maksudnya dia buruk dari aspek asal-usul dan unsur pembentukannya, garis nasab, dan kelahirannya. Penjelasannya, dia merupakan kombinasi dari sperma dan ovum pezina, satu jenis cairan yang menjijikkan [karena dari pezina] sementara gen itu terus menjalar turun temurun, dikhawatirkan keburukan tersebut akan berpengaruh pada dirinya untuk melakukan kejahatan. Dalam konteks inilah, Allah menepis potensi negative dari pribadi Maryam dengan firmaNya.â€Å"Artinya : Ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina” [Maryam : 28]Walaupun demikian adanya, dia tidak dibebani dosa orang tuanya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain” [Al-An’am : 164]Pada prinsipnya, dosa dan sanksi zina di dunia dan akhirat hanya ditanggung oleh orang tuanya. Tetapi dikhawatirkan sifat bawaan yang negative itu akan terwarisi dan akan membawanya untuk berbuat buruk dan kerusakan. Namun hal ini tidak selalu menjadi acuan, kadangkala Allah akan mempebaikinya sehingga menjadi manusia yang alim, bertakwa lagi wara’, dengan demikian menjadi satu kombinasi yang terdiri atas tiga komponen yang baik. Wallahu a’alam.[Fatawa Islamiyah 4/125][Disalin dari kitab Fatawa Ath-thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1364&bagian=0


Artikel Status Anak Zina Di Akhirat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Status Anak Zina Di Akhirat.

Istri Malas Melayani Suami

Kumpulan Artikel Islami

Istri Malas Melayani Suami

>> Pertanyaan :

Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin: Seorang istri kurang cakap dalammemperhatikan hak-hak suami, rumah dan anaknya sehingga memintapembantu, apakah suami harus mengambil pembantu?

>> Jawaban :

Sekarang ini masalah pembantu rumah tangga menjadi ke-banggaan dansebagian orang memaksakan diri untuk memiliki pembantu, padahalkondisi tidak terlalu membutuhkan, sehingga timbul berbagai fitnahbesar seperti perzinaan antara pembantu dengan putra-putranya ataupekerja laki-laki dengan majikan perempuan atau putrinya. Makasebaiknya tidak mendatangkan pembantu rumah tangga kecuali dalamkondisi sangat terpak-sa dan pembantu tersebut disertai denganmahramnya. Apabila ada seorang istri yang meminta suaminya agarmengambil pembantu karena alasan ke-sibukan, maka sebaiknya suamimengatakan kepada istrinya: Kalau begitu saya akan menikah lagi,sehingga ada seseorang yang bisa membantu kamu dalam menyelesaikanpekerjaan rumah. Setelah itu pasti tidak akan berani mengajukantuntutan lagi. Sebenarnya yang demikian itu jalan keluar yang terbaikdan sangat ber-manfaat untuk suami sebab poligami adalah solusi utamauntuk mengatasi pekerjaan rumah tangga yang menumpuk dengan syaratmampu berbuat adil. Ibnu Abbas berkata: Umat yang terbaik adalahorang yang memiliki banyak wanita, dan Rasulullah bersabda: Nikahilah wanita yang mencintaimu dan pandai melahirkan anak. Jikaseseorang mempunyai istri dua, masih khawatir akan terjadiperse-lisihan sebaiknya ia menikah lagi, dengan demikian akanmengurangi perse-lisihan tersebut. Oleh sebab itu sebagian orangmengatakan: Orang yang memiliki istri tiga lebih mudah menyelesaikanmasalah dari pada orang hanya mempunyai istri dua. Jika masih terjadiperselisihan di antara mereka bertiga, maka sebaiknya menikah lagiyang keempat kalinya.

Artikel Istri Malas Melayani Suami diambil dari http://www.asofwah.or.id
Istri Malas Melayani Suami.

Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya

Kategori Hajji Dan Umrah

Kamis, 11 Maret 2004 07:22:23 WIBHUKUM HAJI BAGI ORANG YANG SHALAT KEMUDIAN MENINGGALKANNYAOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaanSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Syaikh yang terhormat. Karena kondisi yang terpaksa dan tanpa keinginan dari saya, maka mengharuskan saya pergi ke luar negeri pada pertengahan Ramadhan. Pada pertengahan pertama Ramadhan, saya berpuasa di negeri sendiri, ketika bepergian saya meninggalkan puasa dan shalat selama 15 hari, selama di negara asing tersebut. Saya mengatakan bahwa mereka adalah bangsa yang terbiasa melakukan hal-hal yang najis dan saya tidak boleh menggunakan kebutuhan mereka, dan saya juga tidak mengetahui arah kiblat. Saya juga tidak makan dan minum apa yang mereka makan dan mereka minum.Pertanyaan saya, apakah saya sebab meninggalkan shalat dan puasa itu berpengaruh kepada haji yang telah saya laksanakan beberapa tahun silam Dan apakah di sana ada hukum atau kifarat agar dosa-dosa saya diampuni Allah Mohon penjelasan, semoga Allah melimpahkan keberkahan kepada Anda.JawabanMeninggalkan shalat dan puasa pada masa tersebut tidak bepengaruh kepada kewajiban haji yang telah kamu laksanakan sebelum itu. Sebab yang membatalkan amal shaleh yang telah dilakukan seseorang adalah ketika dia murtad dan meninggal dalam keadaan murtad. Firman-Nya."Artinya : Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah orang-orang yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya" [Al-Baqarah : 217]Adapun perbutan-perbuatan maksiat, maka tidak membatalkan amal shaleh yang telah silam. Tetapi barangkali berkaitan dengan hal-hal lain jika perbuatan maksiat tersebut banyak. Yaitu ketika perbuatan-perbuatan buruk tersebut ditimbang dengan kebaikan-kebaikan sementara sisi keburukannya lebih berat maka akan mendapatkan azab Allah karena keburukannya tersebut.Atas dasar ini, maka kewajiban Anda adalah segera bertaubat kepada Allah dari meninggalkan shalat dan memperbanyak amal shaleh dan kamu tidak wajib mengqadha shalat menurut pendapat yang kuat. Adapun sebab kamu meninggalkan puasa, maka kamu tidak berdosa karena kamu sedang musafir, sebab orang yang musafir tidak wajib berpuasa tapi wajib mengqadha-nya. Allah berfirman."Artinya : Barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu dia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]Adapaun pernyataanmu dalam menjelaskan alasan meninggalkan shalat sebab kamu tidak mengetahui kiblat, maka pernyataanmu tersebut tidak benar. Apabila kamu tidak melakukan shalat karena sebab tersebut adalah tidak benar. Sebab kewajiban kamu adalah melakukan shalat sesuai kemampuan.Sebagaimana Allah berfirman."Artinya : Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [Al-Baqarah : 286]Kemudian Allah berfirman."Artinya : Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupan-mu" [At-Taghabun : 16]Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Jika aku perintahkan kamu kepada sesuatu, maka lakukanlah sesuai kemampuan-mu" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]Sebab jika seseorang berada di suatu tempat dan tidak mengerti kiblat serta tidak ada orang yang dapat dipercaya yang memberitahunya maka dia shalat setelah mencermati arah yang menurut perkiraan kuatnya adalah kiblat dan dia tidak wajib mengulangi shalat setelah itu.[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 50 - 54, penerjemah H.Asmuni Solihan Jamakhsyari Lc.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=443&bagian=0


Artikel Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya.

Hukum Rokok, Menjual Dan Memperdagangkannya

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Rokok, Menjual Dan Memperdagangkannya Hukum Rokok, Menjual Dan Memperdagangkannya

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Rabu, 21 April 2004 08:35:55 WIBHUKUM ROKOK, MENJUAL DAN MEMPERDAGANGKANNYAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BazPertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya Jawaban.Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits [sesuatu yang buruk] dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk [Khaba’its]. Dalam hal ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.â€Å"Artinya : Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam surat Al-Araf.â€Å"Artinya :…Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat [segala yang baik] tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya sama hukumnya seperti Khamr [arak].Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya.â€Å"Artinya : Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nur : 31]Dan firmanNya.â€Å"Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha : 82][Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 21-22 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=651&bagian=0


Artikel Hukum Rokok, Menjual Dan Memperdagangkannya diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Rokok, Menjual Dan Memperdagangkannya.