Minggu, 25 Mei 2008

Mengucapkan Selamat Kepada Kaum Kuffar

Kumpulan Artikel Islami

Mengucapkan Selamat Kepada Kaum Kuffar Mengucapkan Selamat Kepada Kaum Kuffar

Kategori Sikap Kepada Kafir

Sabtu, 3 April 2004 08:23:42 WIBMENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA KAUM KUFFAROlehSyaikh Mauhmmad bin Shalih Al-Utsaimin.Pertanyaan.Syaikh Mauhmmad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh. Apa boleh saya pergi ke seorang pastur untuk mengucapkan selamat datang dan selamat jalan Jawaban.Tidak boleh pergi ke seorang kafir saat kedatangannya untuk mengucapkan selamat datang dan mengucapkan salam padanya, Karena telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.â€Å"Artinya : Janganlah kalian memulai kaum yahudi dan jangan pula kaum nashrani dengan ucapan salam. Jika kalian menjumpai salah seorang mereka di suatu jalan, himpitlah ia ke pinggir” [Hadits Riwayat Muslim dalam As-Salam 2167]Adapun perginya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang yahudi yang sedang sakit, karena si yahudi itu pernah membantu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam saat masih kanak-kanak, ketika ia sakit Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya untuk menawarkan Islam kepadanya, dan ketika beliau menawarkan ia memeluk Islam.Apakah orang yang menjenguknya untuk menawarkan Islam kepadanya seperti orang yang mengunjungi seorang pastur untuk mengucapkan selamat datang dan menyanjung kredibilitasnya Tentunya ini tidak setara, dan tidak bisa dianalogikan dengan itu kecuali oleh orang yang bodoh atau pengikut hawa nafsu.[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3 hal.47][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 356-358 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=580&bagian=0


Artikel Mengucapkan Selamat Kepada Kaum Kuffar diambil dari http://www.asofwah.or.id
Mengucapkan Selamat Kepada Kaum Kuffar.

Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa

Kumpulan Artikel Islami

Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa

Kategori Puasa

Kamis, 21 Oktober 2004 08:03:48 WIBPERKARA-PERKARA YANG MERUSAK PUASAOlehSyaikh Salim bin 'Ied Al-HilaalySyaikh Ali Hasan Ali Abdul HamidBanyak perbuatan yang harus dijauhi oleh orang yang puasa, karena kalau perbuatan ini dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan akan merusak puasanya dan akan berlipat dosanya. Perkara-perkara tersebut adalah.[1]. Makan dan Minum Dengan SengajaAllah Azza Sya'nuhu berfirman."Artinya : Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai [datang] malam" [Al-Baqarah : 187]Difahami bahwa puasa itu [mencegah] dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Jika lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum" [Hadits Riwayat Bukhari 4/135 dan Muslim 1155]Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Allah meletakkan [tidak menghukum] umatku karena salah atau lupa dan karena dipaksa" [1][2]. Muntah Dengan SengajaKarena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha' puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha' puasanya" [2][3]. Haidh dan NifasJika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' kalau puasa tidak mencukupinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa Kami katakan : "Ya", Beliau berkata : 'Itulah [bukti] kurang agamanya" [Hadits Riwayat Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah]Dalam riwayat lain."Artinya : Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah [bukti] kurang agamanya"Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata."Artinya : Aku pernah bertanya kepada Aisyah : ' Mengapa orang haid mengqadha' puasa tetapi tidak mengqadha shalat' Aisyah berkata : 'Apakah engkau wanita Haruri[3], Aku menjawab : 'Aku bukan Haruri, tapi hanya [sekedar] bertanya'. Aisyah berkata : 'Kamipun haidh ketika puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat" [Hadits Riwayat Bukhari 4/429 dan Muslim 335][4]. Suntikan Yang Mengandung MakananYaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa [4] Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz dan salayin, demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.[5]. Jima'Imam Syaukani berkata [Dararul Mudhiyah 2/22] : "Jima' dengan sengaja, tidak ada ikhtilaf [perbedaan pendapat] padanya bahwa hal tersebut membatalkan puasa, adapaun jika jima' tersebut terjadi karena lupa, maka sebagian ahli ilmu menganggapnya sama dengan orang yang makan dan minum dengan tidak sengaja"Ibnul Qayyim berkata [Zaadul Ma'ad 2/66] : "Al-Qur'an menunjukkan bahwa jima' membatalkan puasa seperti halnya makan dan minum, tidak ada perbedaan pendapat akan hal ini".Dalilnya adalah firman Allah."Artinya : Sekarang pergaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian" [Al-Baqarah : 187]Diizinkannya bergaul [dengan istri] di malam hari, [maka bisa] difahami dari sini bahwa puasa itu dari makan, minum dan jima'. Barangsiapa yang merusak puasanya dengan jima' harus mengqadha' dan membayar kafarat, dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu [dia berkata] :"Pernah datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian ia berkata, 'Ya Rasulullah binasalah aku!' Rasulullah bertanya, 'Apa yang membuatmu binasa' Orang itu menjawab, 'Aku menjimai istriku di bulan Ramadhan'. Rasulullah bersabda, 'Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak' Orang itu menjawb, 'Tidak'. Rasulullah bersabda, 'Apakah engkau mampu memberi makan enam puluh orang miskin' Orang itu menjawab, 'Tidak' Rasulullah bersabda, 'Duduklah'. Diapun duduk. Kemudian ada yang mengirim satu wadah korma kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Rasulullah bersabda, 'Bersedekahlah', Orang itu berkata, 'Tidak ada di antara dua kampung ini keluarga yang lebih miskin dari kami'. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun tertawa hingga terlihat gigi serinya, lalu beliau bersabda, 'Ambillah, berilah makan keluargamu" [5][Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]_________Foote Note.[1]. Hadits Riwayat Thahawi dalam Syrahu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim 2/198, Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua jalan yaitu dari Al-Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar, dari Ibnu Abbas, sanadnya Shahih[2]. Hadits Riwayat Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqtus Shyam halaman 14.[3]. Al-Haruri nisbat kepada Harura' [yaitu] negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga dinisbatkan di sana. Demikian dikatakan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir. Mereka orang-orang Haruriyah mewajbkan wanita-wanita yang telah suci daari Haid untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu'adzah menerima pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal At-Tautsiq 'anillah wa ra rasuluhi dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-Salafiyah karya Salim Al-Hilaly[4]. Lihat Haqiqatus Shiyam halaman 15, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[5]. Hadits Shahih dengan berbagai lafadz yang berbeda dari Bukhari 11/516, Muslim 1111, Tirmidzi 724, Baghwai 6/288, Abu Dawud 2390, Ad-Darimi 2/11, Ibnu Majah 1617, Ibnu Abi Syaibah 2/183-184, Ibnu Khuzaimah 3/216, Ibnul Jarud 139, Syafi'i 199, Malik 1/297, Abdur Razak 4/196, sebagian memursalkan, sebagian riwayat mereka ada tambahan :"Qadhalah satu hari sebagai gantinya". Dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 11/516, memang demikian.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1124&bagian=0


Artikel Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Perkara-Perkara Yang Merusak Puasa.

Minuman Keras Merajalela Dan Dianggap Halal

Kumpulan Artikel Islami

Minuman Keras Merajalela Dan Dianggap Halal Minuman Keras Merajalela Dan Dianggap Halal

Kategori Hadits

Rabu, 26 Mei 2004 09:23:37 WIBMINUMAN KERAS MERAJALELA DAN DIANGGAP HALALOlehYusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil MAMUKADIMAHArtikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro [kecil] ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta'ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaiakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.________________________________Telah merajalela minum-minuman keras di kalangan umat ini dan diberinya nama [label] lain. Dan yang lebih parah lagi ialah dianggapnya halal minuman keras itu oleh sebagian orang. Hal ini juga termasuk sebagian tanda dekatnya hari kiamat. Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Diantara tanda-tanda [telah dekatnya] hari kiamat ialah …., kemudian beliau menyebutkan antara lain â€Å"akan diminumnya khamr” [Shahih Muslim, Kitab Al-Ilm, Bab Raf’il Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhuri Jahli Wal Fitan Di Akhiriz Zaman 16 : 121]Sebagian dari hadit-hadits ini telah disebutkan dalam membicarakan Ma’azif [alat-alat musik], yang antara lain disebutkan bahwa di kalangan umat Islam ini akan muncul orang-orang yang menghalalkan minum khamar [minuman keras]. Misalnya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ubadah bin Ash-Shamit, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sungguh akan ada segolongan dari umatku yang menghalalkan khamar [minuman keras] dan memberinya nama dengan nama [label] lain” [Musnad Ahmad dan Sunnah Ibnu Majah. Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari 10 : 51. â€Å"Sanadnya bagus”. Hadits ini juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shagir 5 : 13-14, hadits no 4945]Khamr ini kini telah diberi nama dengan nama dan atau label yang banyak dan bermacam-macam, hingga ada yang menamainya minuman untuk membangkitkan semangat dan sebagainya. Dan hadits yang mengatakan bahwa di kalangan umat Islam ini akan merajalela minuman keras [khamar] dan akan ada orang-orang yang menghalalkan dan menganggapnya halal. Penghalalan atau penganggapan halal terhadap khamr ini oleh Ibnu ‘Arabi ditafsiri dengan dua penafsiran, yaitu :Pertama : Menganggap halal meminumnyaKedua : Meminumnya secara bebas seakan-akan meminum-miuman yang halalDan beliau mengatakan bahwa beliau telah mendengar dan melihat sendiri orang yang berbuat demikian [Vide : Fathul Bari 10 :51]. Dan pada zaman kita sekarang ini lebih banyak lagi orang yang berbuat demikian.Sungguh ada sebagian orang yang terfitnah dengan meminum minuman keras [khamar]. Yang lebih mengerikan lagi ialah dijualnya khamar itu secara terbuka dan diminum secara terang-terangan di beberapa negara Islam, dan telah tersebar sedemikian rupa yang belum pernah terjadi sebelumnya. Padahal, yang demikian itu merupakan bahaya besar dan kerusakan yang amat fatal. Segala urusan kepunyaan Allah, sebelumnya dan sesudahnya.[Disalin dari buku Asyraus Sa'ah FasalTanda-Tanda Kiamat Kecil oleh Yusuf bin Abdullah bin Ysusf Al-Wabil MA, edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat hal. 111-112 terbitan Pustaka mantiq, penerjemah Drs A'ad yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi.]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=754&bagian=0


Artikel Minuman Keras Merajalela Dan Dianggap Halal diambil dari http://www.asofwah.or.id
Minuman Keras Merajalela Dan Dianggap Halal.

Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM

Kumpulan Artikel Islami

Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM

Kategori Syubhat Dan Jawaban

Sabtu, 19 Nopember 2005 22:04:22 WIBMENYEBUT HUKUM POTONG TANGAN SEBAGAI TINDAK PELANGGARAN HAMOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

>> Pertanyaan :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa pendapat Anda terhadap orang yang mengatakan, "Sesungguhnya memotong tangan si pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki adalah sesuatu yang keras [tidak berprikemanusiaan, -pent.], dan melanggar hak asasi kaum perempuan" Semoga Allah membalas dengan kebaikan bagi anda.Jawaban.Saya tegaskan terhadap orang yang mengatakan memotong tangan pencuri dan menjadikan nilai persaksian kaum wanita separuh dari persaksian kaum lelaki sebagai sesuatu yang keras dan melanggar hak asasi kaum wanita, bahwa dengan perkataan ini dia telah keluar [murtad] dari Islam dan kafir terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka, wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah dari hal itu. Bila dia tidak mau, maka dia mati dalam kondisi kafir, sebab hal inilah hukum Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan [hukum] siapakah yang lebih baik daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin" [Al-Ma'idah : 50]Allah juga telah menjelaskan hikmah di balik adanya hukum potong tangan terhadap pencuri, sebagaimana firmanNya."Artinya : [Sebagai] pembalasan dari apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. " [Al-Ma'idah :38]Dia juga menerangkan hikmah di balik persaksian kaum wanita, yakni dua orang wanita dan seorang laki-laki [bila tidak ada dua orang saksi laki-laki, -pent], yaitu sebagaimana firmanNya."Artinya : Supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. "[Al-Baqarah : 282]Berdasarkan hal ini, maka orang yang mengatakan seperti itu harus bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebab jika tidak, maka dia akan mati dalam kondisi kafir.PENGUASA MUSLIM MENANGGUHKAN SEBAGIAN HUKUM HUDUDPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah seorang penguasa muslim boleh menangguhkan sebagian hukum hudud pada waktu-waktu darurat sebagaimana yang pernah diperbuat Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu 'ahu, ketika menggugurkan hukum had mengenai pencurian pada waktu musim paceklik?

>> Jawaban :Kaum Muslimin wajib menegakkan kewajiban yang telah Allah syari'atkan pada hukum-hukum hudud sebagaimana Umar bin al-Khaththab, sendiri pernah berkata ketika sedang di atas mimbar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala menyinggung tentang hukum rajam bagi pezina yang sudah beristeri [muhshan], "Dan aku khawatir jika lama-lama orang-orang akan mengatakan, 'kami tidak mendapatkan hukum rajam di dalam Kitabullah.' Sehingga dengan begitu, mereka menjadi sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala"Di sini, dia menjelaskan bahwa hal ini adalah merupakan suatu kewajiban dan tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah kewajiban, karena Allah telah memerintahkannya.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam firman-firmanNya,"Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya. " [Al-Ma'idah :38]"Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [menjalankan] agama Allah" [An-Nur : 2]"Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri [tempat kediamannya]. Yang demikian itu [sebagai] suatu penghinaan untuk mereka didunia." [Al-Ma'idah :33].Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena bila ada orang terpandang diantara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya; dan bila orang lemah yang mencuri, maka mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, andaikata Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." [Hadits Riwayat Al-Bukahri, Ahdits Al-Anbiya 3475. Muslim, Al-Hudud 1688]Jadi, tidak seharusnya hukum-hukum hudud ini tidak difungsikan, apapun situasi dan kondisinya. Riwayat mengenai Umar yang menggugurkan hukum ketika terjadi kelaparan, perlu diberi catatan dengan dua hal penting.Pertama : Keshahihan riwayatnya. Jadi, kita menuntut kepada setiap siapa saja yang mengklaim hal ini agar membuktikan keshahihan riwayatnya, bahwa ia berasal dari Umar.Kedua : Bahwa Umar tidak member-lakukan hukum had tersebut karena mencuatnya syubhat, sebab orang-orang dalam kondisi kelaparan. Jadi, terkadang seseorang mengambil sesutu karena tuntutan kondisi, bukan sengaja untuk mengenyangkan perutnya dengan itu.Seperti telah diketahui bersama, bahwa wajib bagi kaum muslimin memberi makan kepada saudaranya yang membutuhkan. Dari sini, Umar Radhiyallahu 'anhu khawatir bila pencuri itu nantinya butuh kepada makanan, namun dia tidak mendapatkannya [karena terhalang], maka dia mencari-cari kesempatan untuk mencuri. Tindakan seperti inilah yang pantas dilakukan Umar, jika atsar yang dinisbahkan kepadanya memang shahih bahwa dia telah menggugurkan atau menghapus hukum had, yaitu had terhadap pencuri pada tahun paceklik.Sedangkan terhadap para penguasa kita, yakni kebanyakan mereka tidaklah dapat dipercaya komitmen keagamaan mereka, demikian juga kewajiban mereka di dalam memberikan nasehat kepada umat. Andaikata dibukakan pintu ke arah itu, niscaya sebagian mereka akan mengatakan, "Menegakkan hukum had dizaman ini sudah tidak relevan lagi karena orang-orang kafir, musuh kita akan menuduh kita sebagai orang-orang bengis dan manusia liar dan kita menentang apa yang wajib diperhatikan dari sisi hak-hak asasi manusia." Kemudian hukum hudud dihapus secara keseluruhan sebagaimana -sangat disayangkan sekali- realitas saat ini di kebanyakan negeri muslimin di mana hukurn-hukum hudud tidak difungsikan demi menjaga perasaan musuh-musuh Allah.Oleh karena itu, manakala hukum-hukum hudud tersebut tidak difungsikan lagi, terjadilah banyak sekali tindak kriminal dan orang-orang -bahkan hingga kepada para penguasa yang selalu mengekor dalam hal ini- menjadi linglung, apa tindakan yang harus dilakukan terhadap tindakan kriminal tersebut.[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1670&bagian=0


Artikel Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menyebut Hukum Potong Tangan Sebagai Tindak Pelanggaran HAM.