Selasa, 20 Mei 2008

Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Kumpulan Artikel Islami

Tidak Mampu Mengqadha Puasa Tidak Mampu Mengqadha Puasa

Kategori Puasa - Fiqih Puasa

Kamis, 21 Oktober 2004 12:52:26 WIBAPAKAH KELUARNYA AIR KETUBAN DAPAT MEMBATALKAN PUASAOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang wanita tengah hamil sembilan bulan saat bulan Ramadhan. Pada permulaan bulan Ramadhan tersebut wanita itu mengeluarkan cairan, cairan itu bukan darah dan dia tetap berpuasa saat cairan itu keluar, hal ini telah terjadi sepuluh tahun yang lalu. Yang saya tanyakan adalah Apakah wanita itu diwajibkan untuk mengqadha puasa, sebab saat mengeluarkan cairan itu ia tetap berpuasa .JawabanJika kenyataannya seperti yang disebutkan maka puasa wanita itu sah dan tidak perlu mengqadhanya.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 10/221, fatwa nomor 6549]MENGQADHA PUASA BAGI YANG TIDAK PUASA KARENA HAMILOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya hamil di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa. dan sebagai penggantinya saya berpuasa sebulan penuh dan bersedekah, kemudian saya hamil kedua kalinya di bulan Ramadhan maka saya tidak berpuasa dan sebagai gantinya saya berpuasa sebulan, sehari demi sehari selama dua bulan dan saya tidak bersedekah, apakah dalam hal ini diwajibkan bagi saya untuk bersedekah .JawabanJika seorang wanita hamil khawatir pada dirinya atau khawatir pada janinnya jika berpuasa lalu ia berbuka, maka yang wajib baginya hanya mengqadha puasa, keadaannya saat itu adalah seperti keadaan orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau seperti orang yang khawatir dirinya akan mendapat bahaya jika berpuasa, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa], sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185][ibid, 10/219, fatwa nomor 114.]TIDAK MAMPU MENGQADHA PUASAOlehSyaikh Abdul Aziz bin BaazPertanyaanSyaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Saya seorang wanita yang sakit, saya tidak berpuasa beberapa hari pada bulan Ramadhan lalu dan karena sakit yang saya alami maka saya tidak dapat mengqadha puasa, apakah yang harus saya lakukan sebagai kaffarah-nya . Kemudian juga, saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan tahun ini, apakah yang saya lakukan sebagai kaffarah-nya .JawabanOrang sakit yang menyebabkan sulit baginya untuk berpuasa disyari'atkan untuk tidak berpuasa, lalu jika Allah memberinya kesembuhan maka ia harus mengqadha puasanya itu berdasarkan firman Allah."Artinya : Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185]Dan Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini jika Anda masih dalam kondisi sakit, karena tidak berpuasa merupakan keringanan [rukhshah] dari Allah bagi orang yang sakit serta orang yang musafir, dan Allah suka jika rukkhshah-Nya itu dijalankan, sebagaimana Allah benci jika perbuatan maksiat dilakukan. Kemudian Anda tetap diwajibkan untuk mengqadha puasa, semoga Allah memberi Anda kesembuhan dan memberi kita semua ampunan atas dosa yang telah kita perbuat.[Fatawa Ash-Shiyam, halaman 57]ORANG MENINGGAL YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN PUASAOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Bila ada seorang muslim yang meninggal, baik pria maupun wanita, sementara ia mempunyai tanggungan puasa yang harus diqadha, apakah harus dipuasakan oleh keluarganya ataukah cukup memberi makan orang miskin atas namanya . Dan bagaimana pula hukumnya jika puasa yang belum dilaksanakannya itu puasa nadzar, bukan qadha Ramadhan .JawabanJika seorang meninggal dengan tanggungan puasa Ramadhan yang belum diqadhanya karena sakit, maka untuk hal ini ada dua kemungkinan .Kemungkinan pertama : Penyakit yang dideritanya itu terus berlanjut sampai meninggal sehingga ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa. Jika demikian keadaannya maka tidak ada kewajiban apapun baginya, tidak ada kewajiban untuk mengqadha puasa dan tidak pula kewajiban untuk memberi makan, karena ada halangan untuk mengqadha puasa.Kemungkinan kedua : Jika ia telah sembuh dari penyakit yang menyebabkan ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, lalu datang bulan Ramadhan berikutnya, sementara ia belum mengqadha puasa Ramadhan yang pertama, kemudian setelah Ramadhan kedua ia meninggal, maka wajib bagi keluarganya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya pada bulan Ramadhan yang pertama atas nama dia, hal ini dilakukan oleh keluarganya atas namanya, karena ia telah melakukan kelalaian dalam mengqadha puasa. Adapun cukupnya mengqadha puasa yang dilakukan oleh keluarganya, para ulama telah berbeda pendapat tentang hal ini.Kemudian bila puasa yang belum ia laksanakan itu puasa nadzar, maka puasanya itu harus dipuasakan oleh keluarganya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Barangsiapa yang mati dan ia mempunyai tanggungan puasa" dalam riwayat lain disebutkan : "Puasa orang yang bernadzar hendaknya walinya mempuasakan untuknya". [ibid][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1125&bagian=0


Artikel Tidak Mampu Mengqadha Puasa diambil dari http://www.asofwah.or.id
Tidak Mampu Mengqadha Puasa.

Sumpah Dalam Jual Beli 2/2

Kumpulan Artikel Islami

Sumpah Dalam Jual Beli 2/2 Sumpah Dalam Jual Beli 2/2

Kategori Fatawa Jual Beli

Sabtu, 24 April 2004 08:38:37 WIBSUMPAH DALAM JUAL BELIOlehAl-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal IftaBagian Terakhir dari Dua Tulisan [2/2]Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : â€Å"Ada seseorang yang mengatakan, â€Å"Barang ini dulu saya beli sekian”, padahal harga sebenarnya lebih rendah dari harga yang disebutkannya itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak, bahkan ada juga di antara mereka yang mengucapkan sumpah untuk itu, lalu bagaimana hukumnya JawabanBarangsiapa membeli suatu barang dagangan kemudian menawarkannya untuk dijual seraya berkata, â€Å"Barang ini dulu saya beli dengan harga sekian”, padahal ucapannya itu bohong, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari barang yang dibelinya tersebut, berarti dia telah melakukan suatu perbuatan yang diharamkan dan terjerumus ke lembah dosa. Dan sudah pasti berkah jual belinya akan dilenyapkan. Dan jika mengucapkan sumpah dalam hal tersebut, makanya dosanya lebih besar dan siksanya pun lebih pedih. Dengan demikian, dia masuk ke dalam ancaman yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya, dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.â€Å"Artinya : Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah pada hari Kiamat kelak serta dan tidak juga Dia akan menyucikan mereka. Dan bagi mereka adzab yang pedih”.Lalu kami tanyakan, â€Å"Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah Mereka itu benar-benar gagal lagi merugi”. Beliau menjawab.â€Å"Artinya : Orang yang menyebut-nyebut pemberian, pria yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki, dan yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong”.[Lafazh hadits ini milik At-Tirmidzi,-pent]At-Tirmidzi mengatakan, â€Å"Hadits hasan shahih”. Dan dalam sebuah riwayat lain disebutkan : â€Å"Dengan sumpah yang keji”. Serta apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan lain-lain, bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.â€Å"Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah”Juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya jilid IV halaman 316, dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seseorang yang menawarkan suatu barang di pasar, lalu dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia telah memberikan harga yang paling rendah yang belum pernah diberikan, agar ada seorang muslim yang terjebak, lalu turunlah ayat.â€Å"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji [nya dengan] Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian [pahala] di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara pada mereka dan tidak [pula] akan melihat kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak [pula] akan menyucikan mereka. Bagi mereka Adzab yang pedih” [Ali-Imran : 77] [1]Dan didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.â€Å"Artinya : Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak juga dilihat dan di sucikanNya, dan bagi mereka adzab yang sangat pedih ; Seseorang yang mempunyai kelebihan air di sebuah jalanan, dimana dia menghalangi para pejalan dari air tersebut, lalu seseorang membai’at seseorang –dalam sebuah riwayat : seorang imam- yang dia tidak membai’atnya melainkan untuk kepentingan dunia, yang jika orang dibai’atnya itu memberi apa yang dia inginkan, maka dia akan mentaatinya dan jika tidak maka dia tidak mentaatinya, serta seseorang yang menawar barang dagangan orang lain setelah Ashar, lalu dia [penjual, -ed] bersumpah dengan menggunakan nama Allah bahwa dia benar-benar telah memperoleh barang tersebut sekian dan sekian, lalu diambillah oleh orang itu” [2]Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-27 dari Fatwa Nomor 19637, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]Foote Note.[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari III/12 dan i6i V/167, Ibnu Abi Hatim di dalam At-Tafsiir II/355 nomor 823 [Tahqiq Dr Hikmay Basyir Syan], serta Abd bin Hamid dan Ibnul Munzdir, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitabAd-Durrul Mantsuur II/44[2] Hadits Riwayat Ahmad II/253 dan 480, Al-Bukhari III/76 dan 160, VIII/124, Muslim I/103 nomor 108, Abu Dawud III/749 dan 750 nomor 3474 dan 3575, At-Tirmidzi IV/150-151 nomor 1595 dengan sebagia lafazh hadits tersebut, An-Nasa’i VII/247 nomor 4462, Ibnu Majah II/744 dan 958 nomor 2207 dan 2870, Ibnu Abi Syaibah VI/257, Abu Awanah I/41, Ibnu Hibban XI/274 nomor 4908, hadits senada, Al-Baihaqi di dalam kitab As-Sunnah V/330 dan VIII/160, dan juga di dalam kitab Al-Asmaa wash Shifaat I/551 nomor 477 [Tahqiq Al-Hasyidi], Al-Baghawi X/142 nomor 2516 dengan hadits senada.

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=659&bagian=0


Artikel Sumpah Dalam Jual Beli 2/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Sumpah Dalam Jual Beli 2/2.

Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan

>> Pertanyaan :

Apa hukum menabuh rebana seminggu sesudah pernikahan Apakah bolehmenggunakan alat lain selain rebana?

>> Jawaban :

Menabuh rebana dalam rangka perayaan pernikahan itu adalah pada malamresepsinya, waktunya tidak boleh lebih dari itu, karena apa yangdiperbolehkan untuk suatu kesempatan, maka sesungguhnya ia terkaitdengan kadar kesempatan itu. Maksud dari menabuh rebana pada hari-haripesta pernikahan adalah untuk menampakkan rasa gembira dan bahagiadari satu sisi, dan di sisi lain untuk memaklumkan pernikahan. Sebab,memaklumkan nikah itu termasuk perkara yang dibenarkan agama. Adapunmerayakannya hingga berhari-hari, maka saya berpendapat tidak adakeringanannya [tidak diperbolehkan]. Sedangkan menggunakan alat musikselain rebana hukumnya adalah sebagaimana asalnya, yaitu haram. Sebabada hadits shahih di dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari AbuMalik Al-Asyari bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalambersabda,.

Akan ada beberapa kaum dari ummatku yang menghalalkan zina, kainsutra, khamar dan alat-alat musik.

Yastahilluna al-hira, artinya: mereka menghalalkan kemaluan. Maksudnyaadalah zina. Nauzubillah. Al-Harir dan al-Khamr artinya sudah sangatjelas [yaitu kain sutera dan minuman keras. pen]. Sedangkan al-maazifadalah semua alat musik, terkecuali yang dihalalkan oleh Sunnah, yaitumenabuh reban pada acara pesta pernikahan.

[ Majalah al-Dawah: 19/7/1412, edisi 1325. fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin.]

Artikel Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Menabuh Rebana Di Dalam Pernikahan.

Penjelasan Tentang Ketidak Jelasan Aqidah Yang Benar Dan Konsekuensinya Dalam Benak Kebanyakan Orang

Kumpulan Artikel Islami

Penjelasan Tentang Ketidak Jelasan Aqidah Yang Benar Dan Konsekuensinya Dalam Benak Kebanyakan Orang Penjelasan Tentang Ketidak Jelasan Aqidah Yang Benar Dan Konsekuensinya Dalam Benak Kebanyakan Orang

Kategori At-Tauhid Awwalan

Senin, 31 Mei 2004 09:04:43 WIBPENJELASAN TENTANG KETIDAK JELASAN AQIDAH YANG BENAR DAN KONSEKUENSI KONSEKUENSINYA DALAM BENAK KEBANYAKAN ORANGOlehSyaikh Muhammad Nashiruddin Al-AlbaniDari contoh ini, saya ingin menjelaskan bahwa aqidah tauhid dengan segenap konsekuensinya tidaklah jelas -sayang sekali- di benak mayoritas orang-orang yang beriman kepada aqidah salaf itu sendiri, apalagi di benak orang lainnya yang mengikuti aqidah asy'ariyah atau maturidiyah atau jahmiyah dalam masalah seperti ini. Maka saya melontarkan contoh seperti tadi untuk menunjukkan bahwa masalah ini tidaklah semudah seperti yang digambarkan oleh sebagian da'i yang bersama-sama dengan kita dalam menda'wahkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sekarang ini, sesungguhnya urusannya tidaklah mudah sebagaimana yang disangka oleh sebagian mereka. Dan sebabnya adalah seperti apa yang telah dijelaskan terdahulu, yaitu berupa perbedaan antara orang-orang jahiliyah musyrik yang pertama, ketika mereka diseru untuk mengucapkan Laa Ilaaha Illallah, mereka menolak karena mereka memahami makna kalimat thayyibah ini, dan antara mayoritas kaum muslimin pada masa ini yang mengucapkan kalimat thayyibah tetapi tidak memahami maknanya secara benar. Perbedaan ini merupakan perbedaan yang pokok, terbukti dalam masalah aqidah seperti tadi, yang saya maksud adalah masalah ketinggian Allah Subhanahu wa Ta'ala di atas semua makhluk-Nya. Hal ini membutuhkan penjelasan, seorang muslim tidaklah cukup hanya meyakini :"Artinya : [Allah] Yang Maha Pemurah bersemayam di atas 'Arsy". [Thaha : 5]Irhamuu man fii al-ardhi yarhamkum man fii asy-samaa'i"Artinya : Sayangilah yang di bumi, niscaya yang dilangit akan menyayanginmu" [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud [4941], dan At-Tirmidzi [1925], dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah [925]].Tanpa dia mengetahui bahwa kata "Fii" yang terdapat dalam hadits tersebut bukan berarti menunjukkan tempat [dibawah]. Hal itu seperti "Fii" yang terdapat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :Am amintum man fii asy-samaa'i"Artinya : Apakah kalian merasa aman dari [Allah] yang di [atas] langit" [Al-Mulk : 16].Karena "Fii" disini maknanya adalah " 'Ala" [di atas], dan dalil tentang hal itu banyak, bahkan banyak sekali. Di antaranya adalah hadits terdahulu yang banyak disebut oleh manusia, dan hadits itu dengan seluruh jalannya -Alhamdulillah- shahih. Dan makna sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Sayangilah yang di bumi" bukan berarti serangga dan ulat-ulat yang ada di dalam bumi ! Tetapi yang dimaksud adalah yang berada di atas bumi, seperti manusia dan hewan. Dan hal itu sesuai dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : "... maka yang di langit akan menyayangimu" maksudnya : yang di atas langit. Orang-orang yang telah menerima da'wah yang hak [benar] ini mesti berada di atas kejelasan tentang perincian seperti tadi. Dan contoh lain yang mendekati hadits diatas, hadits Al-Jariyah yang dia itu adalah pengembala kambing, hadits ini masyhur, saya akan menyebutkannya sebagai penguat. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya : "Dimana Allah " Dia menjawab : "Di langit" [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Muslim [537], Abu Daud [930] Nasa'i [I/14-18] dari hadits Mu'awiyah bin Al-Hakami As-Sulami Radhiyallahu 'anhu]Seandainya engkau pada hari ini bertanya kepada beberapa guru besar Al-Azhar -misalnya- : "Dimana Allah ", maka mereka akan menjawab :" Di setiap tempat !". Padahal Jariyah [budak wanita] menjawab bahwa Allah di langit, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membenarkan jawaban Jariyah tersebut. Mengapa Karena Jariyah itu menjawab berdasarkan fitrah dan dia hidup di tempat yang memungkinkan dengan istilah kita pada masa ini untuk kita namakan dengan sebutan "lingkungan salafiyah" yang belum tercemar dengan lingkungan yang buruk, karena dia telah lulus dari "madrasah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam" sebagaimana yang mereka istilahkan sekarang ini.Madrasah ini tidak khusus hanya bagi sebagian laki-laki dan tidak pula hanya bagi sebagian wanita. Tetapi madrasah ini untuk seluruh lapisan masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan wanita, oleh karena itu seorang pengembala kambing mengetahui aqidah yang benar, karena dia tidak tercemar dengan lingkungan yang buruk. Dia mengetahui aqidah yang benar sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Qur'an dan As-Sunnah, padahal kebanyakan dari orang-orang yang mengaku memiliki ilmu tentang Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak mengetahui hal tersebut, dia tidak mengetahui dimana Rabbnya !. Padahal masalah tersebut disebutkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.Pada hari ini saya mengatakan bahwa tidak didapati sedikit pun dari penjelasan ini di kalangan kaum muslimin, dimana seandainya engkau bertanya -saya tidak mengatakan kepada pengembala kambing- tetapi kepada pemimpin umat atau kelompok maka dia akan bingung ketika menjawab sebagaimana kebanyakan manusia bingung saat ini kecuali orang-orang yang dirahmati Allah, dan jumlah mereka itu sangat sedikit.[Disalin dari buku At-Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, edisi Indonesia TAUHID, Prioritas Pertama dan Utama oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal 31-35, terbitan Darul Haq, penerjemah Fariq Gasim Anuz]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=764&bagian=0


Artikel Penjelasan Tentang Ketidak Jelasan Aqidah Yang Benar Dan Konsekuensinya Dalam Benak Kebanyakan Orang diambil dari http://www.asofwah.or.id
Penjelasan Tentang Ketidak Jelasan Aqidah Yang Benar Dan Konsekuensinya Dalam Benak Kebanyakan Orang.