Rabu, 14 Mei 2008

Bolehkah Wanita Shalat Dengan Menggunakan Celana Panjang

Kumpulan Artikel Islami

Bolehkah Wanita Shalat Dengan Menggunakan Celana Panjang Bolehkah Wanita Shalat Dengan Menggunakan Celana Panjang

Kategori Wanita - Fiqih Shalat

Sabtu, 7 Februari 2004 16:42:34 WIBBOLEHKAH WANITA SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN CELANA PANJANGOlehAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah diwajibkan bagi seorang wanita unuk melaksanakan shalat dengan tidak menggunakan celana panjang, karena saya banyak melihat kaum wanita yang melakukan shalat dengan menggunakan celana panjang dan di antara mereka adalah istri saya sendiri JawabanWanita yang melakukan shalat harus menggunakan pakaian yang dapat menutupi seluruh auratnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh [wanita baligh] kecuali dengan menggunakan khimar [penutup kepala].."Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Bolehkah seorang wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan baju kurung serta khimar dan tanpa menggunakan kain sarung " maka beliau bersabda : "Boleh jika baju itu panjang yang dapat menutupi seluruh kedua kakinya", hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud serta dishahihkan oleh para imam.Seluruh tubuh wanita adalah aurat dalam melaksanakan shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, akan tetapi jika terdapat pria asing yang bukan mahramnya maka wanita itu harus menutup wajah dan kedua telapak tangannya itu, dan tidak ada dosa bagi wanita untuk melaksanakan shalat dengan menggunakan celana panjangnya jika selama itu suci".[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VI/175-176, fatwa nomor 4945]HUKUM MENANGGALKAN CELANA PANJANG UNTUK SHALATOlehAl-Lajnah Ad-Da'imah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Adakah hukum syar'i yang menunjukkan bahwa wanita harus melepaskan celana panjangnya untuk shalat bila ia menggunakan pakaian yang menutupi aurat sementara celana panjang yang dikenakannya itu suci Jika melepaskan celana panjang disyari'atkan, apa hikmah yang terkandung di balik ketetapan itu JawabanTidak ada dalil syar'i yang memerintahkan seorang wanita untuk melepaskan celana panjangnya ketika akan mengerjakan shalat jika celana panjang itu suci.[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VI/175-176, fatwa nomor 12295][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal.118-119 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=145&bagian=0


Artikel Bolehkah Wanita Shalat Dengan Menggunakan Celana Panjang diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bolehkah Wanita Shalat Dengan Menggunakan Celana Panjang.

Menyimpan Uang Di Bank 1/2

Kumpulan Artikel Islami

Menyimpan Uang Di Bank 1/2 Menyimpan Uang Di Bank 1/2

Kategori Mu'amalat Dan Riba

Kamis, 5 Agustus 2004 11:27:49 WIBMEYIMPAN UANG DI BANKOlehSyaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminBagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]Pertanyaan.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal [kebajikan] Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.JawabanPertama.Saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu.Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh karena hartanya mau dirampok ; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa [darurat]. Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simapanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatakan dalam firmanNya.â€Å"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut] jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan [meninggalkan sisa riba] maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat [dari pengambilan riba], maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida [pula] dianiaya” [Al-Baqarah : 278-279]Ayat tersebut sangat transparan dan jelas sekali melarang kita agar tidak mengambil sesuatupun darinya.Saat hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpidato di hadapan kaum muslimin seraya bersabda.â€Å"Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah sudah dilenyapkan”Jadi, riba yang sebelum Islam pernah dijalankan telah dilenyapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamâ€Å"Artinya : Dan, riba pertama dari riba [yang pernah ada dalam kehidupan] kami, yang aku lenyapkan adalah riba [yang dilakukan] Abbas bin Abdul Muththalib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan” [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Hajj 1218]Jika Anda mengatakan, sesungguhnya bila Anda tidak mengambilnya, maka mereka itu akan menguasai harta anda, mengambilnya dan menggunakannya untuk kepentingan gereja-gereja dan perlengkapan-perlengkapan perang guna memerangi kaum muslimin.Jawaban kaim, sesungguhnya jika saya melaksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba, maka apa yang dihasilkan dari hal itu bukanlah dari usaha saya. Saya diperintahkan dan dituntut untuk melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla. Dan bila kemudian implikasinya adalah timbulnya berbagai kerusakan, maka itu bukan buah dari yang saya upayakan. Bagi saya, ada hal yang perlu didahulukan dari Allah, yaitu menjalankan firmanNya.â€Å"Artinya : Tinggalkan sisa riba [yang belum dipungut]” [Al-Baqarah : 278]Kedua.Kami akan mengatakan, apakah bunga yang diberikan kepada saya berasal dari harta saya sendiri Jawabannya. Sesungguhnya ia bukanlah berasalah dari harta saya sebab bisa jadi mereka menginvestasikan harta saya, membisniskannya lantas merugi. Jadi, bunga yang diberikan kepada saya jelas bukan buah dari pengembangan harta milik saya bahkan mereka terkadang juga mendapatkan keuntungan atau mendapatkan keuntungan yang lebih dari iru. Atau bisa jadi pula mereka sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari harta milik saya tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan, ketika mereka menguasai sesuatu dari harta milik saya, mereka akan menyalurkannya untuk kepentingan gereja-gereja atau membeli sejata yang banyak untuk menghadapi kaum muslimin.Ketiga.Kami akan mengatakan bahwa mengambil harta riba tersebut, berarti telah terjerumus ke dalam hal yang telah diakui orang sebaga riba sebab orang ini kelak di Hari Kiamat akan mengakui di hadapan Allah bahwa ia adalah riba. Bila demikian halnya riba, apakah mungkin seseorang beralasan lagi bahwa sesuatu memiliki maslahat padahal dia yakin adalah riba Jawabannya, Tidak. Sebab, qiyas tidak berlaku bila bertentangan dengan nash [teks] agama.[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal.386, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin][Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 31-37 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=960&bagian=0


Artikel Menyimpan Uang Di Bank 1/2 diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menyimpan Uang Di Bank 1/2.

Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat parawali dan bernadzar seperti itu?

Kumpulan Artikel Islami

Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat parawali dan bernadzar seperti itu?

>> Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat para wali danbernadzar seperti itu?

>> Jawaban :

Menghidupkan tempat-tempat para wali dan nabi, kemudian dimaksudkanagar ada orang yang meminta-minta kepada kuburan mereka, adalahharam.Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yangmelaknat pelakunya.Jadi, tidak boleh mengidupkan kuburan mereka danpelakunya dilaknat, berdasarkan keterangan Beliau. Apabila seseorangbernadzar untuk menghidupkan kuburan mereka, maka nadzar itu jugaharam.Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda : Barang siapabernadzar untuk durhaka kepada Allah, maka hendaknya jangalah diadurhaka kepadaNya HR.Bukhori .Berarti dia tidak boleh memenuhinadzarnya ini.Tetapi apakah dia harus mengeluarkan denda pelanggaransumpah, karena dia tidak memenuhi nadzarnya ataukah tidak wajib Halini dipertentangkan para ulama. Sebagai langkah hati-hati, dia bisamembayar denda pelanggaran sumpah karena dia tidak memenuhi nadzarnyaitu . Wallahu 'alam.

Artikel Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat parawali dan bernadzar seperti itu? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Bagaimana hukumnya menghidupkan berbagai tempat parawali dan bernadzar seperti itu?.

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang YangBerkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

Kumpulan Artikel Islami

Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang YangBerkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?

>> Pertanyaan :

Apa yang semestinya dilakukan oleh orang yang diberi kesempatan olehAllah Subhannahu wa Ta'ala untuk menyempurnakan manasik haji dan umrahDan apa pula yang selaiknya ia kerjakan sesudah itu?

>> Jawaban :

Yang semestinya dia lakukan dan oleh orang-orang yang diberi karuniaoleh Allah untuk menunaikan suatu ibadah adalah hendaknya ia bersyukurkepada Allah Subhannahu wa Ta'ala atas taufiq dan karunia-Nya untukbisa beribadah, memohon kepada-Nya semoga ibadahnya diterima danhendaknya mengetahui bahwa taufiq dan karunia Allah kepadanya hinggaia bisa beribadah itu adalah merupakan nimat besar yang harus diucapsyukurkan kepada Allah. Maka apabila ia bersyukur kepada Allah danmemohon-Nya semoga diterima, maka ia sangat layak untuk diterima. Danhendaknya ia benar-benar bersungguh-sungguh untuk menjauhiperbuatan-perbuatan maksiat setelah Allah mengaruniakan kepadanyapenghapusan dosa. Sebab Rasulullah Subhannahu wa Ta'ala telah bersabda,

Haji Mabrur itu tidak ada balasannya kecuali surga.[Muttafaq Alaih]

Dan sabdanya,

Shalat lima waktu, Shalat Jumat ke shalat Jumatberikutnya, puasa Ramadhan ke puasa Ramadhan berikutnya adalah penebusdosa-dosa yang terjadi di antaranya selagi dosa-dosa besar dijauhi.[Muslim, no. 233].

Dan beliau juga bersabda,

Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus [dosa-dosayang terjadi] di antaranya. [Muttafaq Alaih].

[ Ibnu Utsaimin: Dalilul akhtha allati yaqau fihal hajju walmutamir, hal. 114.]

Artikel Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang YangBerkesempatan Menunaikan Ibadah Haji? diambil dari http://www.asofwah.or.id
Apa Yang Sebaiknya Dilakukan Oleh Orang YangBerkesempatan Menunaikan Ibadah Haji?.