Selasa, 13 Mei 2008

Zakat Fithri

Kumpulan Artikel Islami

Zakat Fithri Zakat Fithri

Kategori Puasa

Jumat, 29 Oktober 2004 05:58:38 WIBZAKAT FITHRIOlehSyaikh Salim bin 'Ied Al-HilaalySyaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid[1]. HukumnyaZakat Fithri ini [hukumnya] wajib berdasarkan hadits [dari] Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma."Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri [pada bulan Ramadhan kepada manusia]" [Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984 dan tambahannya pada Muslim]Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma."Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri" [Riwayat Abu Dawud 1622 dan An-Nasa'i 5/50, padanya ada Al-Hasan yang ber-'an'anah. Dan hadits sebelumnya sebagai syahid]Sebagian Ahul ilmi menyatakan bahwa zakat fithri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa'ad bin Ubadah, berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami dengan shadaqah fithri sebelum diturunkan [kewajiban] zakat dan tatkala diturunkan [kewajiban] zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tetapi kami mengerjakannya [mengeluarkan zakat fithri]".Al-Hafidz Rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya 3/368 : "Bahwa pada sanadnya ada seorang rawi yang tidak dikenal[1] dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh [dihapusnya] hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fithri, mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajiban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain".Imam Al-Kahthabiy Rahimahullah berkata dalam Ma'alimus Sunnan 2/214 : "Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fithri, tetapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, kedudukan zakat harta [sebagaimana] kedudukan zakat fithri [yaitu] berkaitan dengan riqab [orang-perorang]"[2]. Siapa Yang Wajib Zakat Zakat fithri atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma."Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu gantang kurma, atau satu gantang gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" [Hadits Riwayat Bukhari 3/291 dan Muslim 984]Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu."Artinya : Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" [Hadits Riwayat Muslim 982]Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata. "Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma."Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan [memberi] makanan bagi orang miskin" [Telah Lewat Takhrijnya]Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum".Al-Hafidz menjawab 3/369 : "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari".Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.[3]. Macam Zakat FithriZakat dikeluarkan berupa satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu, satu gantang anggur kering atau salt, karena hadits Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu."Artinya : Kami mengeluarkan zakat [pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam] satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering" [Hadits Riwayat Bukhari 3/294 dan Muslim 985]Dan hadits Ibnu Umar Radhiyallalhu 'anhuma :"Artinya : Rasulullah mewajibkan satu gantang gandum, satu gantang korma dan satu gantang salt" [Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/80 dan Al-Hakim 1/409-410]Telah ikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abu Said Al-Khudri ada yang bilang hinthah [gandum yang bagus] ada yang bilang selain itu, namun yang paling kuat [yang membuat hati ini tenang] lafadz di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, tepung dan adonan, semuanya telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma."Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kami untuk mengeluarkan zakat Ramadhan satu gantang makanan dari anak kecil, besar, budak dan orang yang merdeka. Barangsiapa yang memberi salt [sejenis gandum yang tidak berkulit] akan diterima, kau mengira beliau berkata, "Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung akan diterima, barangsiapa yang menerima berupa adonan diterima" [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan]Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Zakat Fithri satu gantang makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt [gandum yang tidak berkulit] diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku mengira beliau berkata : "Yang membawa adonan diterima" [Dikeluarkan Ibnu Khuzaimah 4/180, dan sanadnya Hasan]Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya hinthah [gandum] atau bahwasanya Muawiyah Radhiyallahu 'anhua berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari samara [gandum] Syam, dan bahwa satu mud hinthah sebanding, ini dimungkinkan karena jarangnya dan banyaknya jenis lain, atau karena jenis-jenis hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Sa'id : "Dulu makanan kami adalah gandum, anggur kering, susu yang dikeringkan dan korma" [Telah lewat takhrijnya]Yang membantah seluruh dalil orang yang menyelisihi kita adalah satu pembahasan yang akan datang ketika menjelaskan takaran zakat fithri, menurut hadits-hadits shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu gantang anggur, agar kaum muslimin yang mendudukan sahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Mu'awiyah bukanlah ijtihad hasil pikiran sendiri, tetapi berdasarkan hadist marfu' sampai kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.[4]. Ukuran Zakat FithriSeorang muslim diperbolehkan zakat fithri sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang hinthah, ada yang mengatakan setengah gantang ini yang rajih, dan yang paling shahih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Tunaikanlah satu gantang gandum atau korma, untuk dua orang satu gantang dari gandum atas orang merdeka, hamba, anak kecil atau besar" [Dikeluarkan oleh Ahmad 5/432 dari Tsa'labah bin Shuair, sanad rawinya seluruhnya tasiqah, ada hadits oleh Daruquthni 2/151 dari Jabir dengan sanad Shahih]Gantang yang teranggap adalah gantang-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma."Timbangan yang teranggap adalah timbangannya Ahlu Mekah, dan kiloan yang teranggap adalah kiloan-nya orang Madinah" [Riwayat Abu Dawud 2340, Nasa'i 7/281, Al-Baihaqi 6/31 dari Ibnu Umar dengan sanad Shahih][5]. Siapakah Yang Harus Dibayar Zakatnya Seorang muslim harus mengeluarkan zakat fithri untuk dirinya dan seluruh orang yang dibawah tanggungannya, baik anak kecil ataupun orang tua laki-laki dan perempuan, orang yang merdeka dan budak, berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma : "Kami diperintah oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam [mengeluarkan] shadaqah fithri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan hamba dari orang-orang yang membekalinya" [1][6]. Kemana DisalurkannyaZakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya, mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam zakat fithri sebagai pembersih [diri] bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin"[2] Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu' Fatawa 2/71-78 serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang bagus Zaadul Ma'ad 2/44.Sebagian Ahlul ilmi berpedapat bahwa zakat fithri diberikan kepada delapan golongan, tetapi [pendapat] ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangat penting.Termasuk amalan sunnah jika ada seseorang yang bertugas mengumpulkan zakat tersebut [untuk dibagikan kepada yang berhak, -pent]. Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewakilkan kepada Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah mengkhabarkan kepadaku agar aku menjaga zakat Ramadhan" [Dikeluarkan oleh Bukhari 4/396]Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiyallahu 'anuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam [pemerintah, -pent] untuk mengumpulkannya. Beliau [Ibnu Umar] mengeluarkan zakatnya satu hari atau dua hari sebelum Idul fithri, dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah 4/83 dari jalan Abdul Warits dari Ayyub, aku katakan : "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu gantang " Berkata Ayyub : "Apabila petugas telah duduk [bertugas]". Aku katakan : 'Kapankah petugas itu mulai bertugas" Beliau menjawab : "Satu hari atau dua hari sebelum Idul Fithri".[7]. Waktu Penunaian ZakatZakat fithri ditunaikan sebelum orang-orang keluar [rumah] menuju shalat 'Id[3] dan tidak boleh diakhirkan [setelah] shalat atau dimajukan penunaiannya, kecuali satu atau dua hari [sebelum Id] berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riwayat dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan [setelah] shalat maka dianggap sebagai shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma : " ... Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah [yang ada]" [Telah lewat Takhrijnya][8]. Hikmah ZakatAllah Ta'ala mewajibkan zakat sebagai penscucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari [perbuatan] sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi [kebutuhan] mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma yang telah lalu.[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]_________Foote Note.[1]. Dikeluarkan oleh Daruquthni 2/14 dan Al-Baihaqi 4/161 dari Ibnu Umar dengan sanad dhoif [lemah]. Dan dikeluarkan Al-baihaqi 4/16 dari jalan yang lain dari Ali, dan sanadnya terputus. Dan padanya ada jalan yang mauquf dari Ibnu Umar pada Ibnu Asi Syaibah dalam Al-Mushannaf 4/37 dengan sanad shahih. Maka -dengan jalan-jalan ini maka haditsnya menjadi hasan-[2]. Telah lewat takhrijnya[3]. Lihat pada kitab Ahkamul 'Idain fis Sunnah Al-Muthahharah karya Ali Hasan Ali Abdul Hamid, cet. Maktabah Al-Islamiyah

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1155&bagian=0


Artikel Zakat Fithri diambil dari http://www.asofwah.or.id
Zakat Fithri.

Menuju Rumah Tangga Islami

Kumpulan Artikel Islami

Menuju Rumah Tangga Islami Pernikahan adalah peletakan batu pertama untuksebuah bangunan keluarga. Dan rumah tangga bahagia tidak mungkintercipta melainkan harus ditegakkan di atas pilar-pilar yang mencakupbeberapa unsur antara lain; ketenangan atau sakinah; saling mencintai;saling mengasihi dan menyayangi; dan saling melindungi. Seperti firmanAllah yang artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah,dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supayakamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itubenar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [ArRuum 21]

Apabila keluarga telah menegakkan nilai-nilai tersebut, maka tingkatrumah tangga yang ideal bisa tercapai dan cita-cita untuk menujukeluarga bahagia dan sakinah bisa terwujud. Jika sebuah keluargadibangun dengan baik tentunya akan menyemai benih kehidupan rumahtangga dengan penuh kejujuran, kebersamaan, keterbukaan, salingpengertian, saling melengkapi, saling percaya dan saling membutuhkan;dan secara otomatis akan terbangun rasa cinta yang tulus, kemesraandan tanggung jawab di antara anggota keluarga.

Metode Islam Dalam Membina Keluarga Bahagia

Keadilan dan pergaulan yang baik antara suami dan isteri adalahlandasan utama untuk membentuk keluarga bahagia sejahtera. Untukmenegakkan tujuan mulia di atas seluruh anggota keluarga harusmemperhatikan beberapa aspek di bawah ini:

1. Aspek Pembinaan Suami dan Isteri

Stabilitas rumah tangga merupakan tanggung jawab suami dan isteri.Dalam Islam seorang bapak bertugas untuk menjadi pemimpin, pembina danpengendali keluarga dan roda rumah tangga, sebagaimana firman Allahyang artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka [laki-laki] atassebahagian yang lain [wanita] dan mereka [laki-laki] telah menafkahkansebagian dari harta mereka . [An Nisa'- 34]

Adapun ibu memiliki tugas yang lebih mulia yaitu merawat rumah besertaisinya dan mendidik anak serta menjaga segala amanat rumah tanggasehingga ibu laksana madrasah bagi anak-anaknya seperti yangdituturkan sebagian ahli syair:Ibu bagaikan sekolahan, apabila engkau persiapkan dia, berartiengkau telah mempersiapkan suatu bangsa dengan dasar yang baik .

Jadi kedua orang tua yang baik merupakan modal utama untuk memben-tukkeluarga bahagia dan sejahtera.

2. Aspek Keimanan Keluarga

Tiang peyangga utama rumah tangga adalah agama dan moral. Rumah tanggahendaknya bersih dari segala bentuk kesyirikan dan tradisi jahiliyah,serta semarak dengan aktifitas ibadah seperti salat, puasa, membacaAl-Qur'an dan berdzikir sehingga rumah terlihat hidup dan sehat secarajasmani dan rohani, sejalan dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihiwa sallam :Perumpamaan rumah yang di dalamnya ada dzikrullah, dan rumah yangtidak ada dzikrullah di dalamnya, ibarat orang hidup dan orang mati .

Seluruh anggota keluarga harus membiasakan berdo'a terlebih tatkalakeluar dan masuk rumah dan do'a-do'a yang lain. Biasakan di dalamrumah untuk selalu membaca surat Al-Baqarah, karena itu bisa mengusirsyaithan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:Janganlah jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan! Sesungguhnyasetan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah .

3. Aspek Ilmu Agama Keluarga

Mendidik dan mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada keluarga hukumnyawajib. Firman Allah, artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jagalahdirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya menusia danbatu .

Imam At-Thabari menyatakan bahwa ayat di atas mewajibkan kepada kitaagar mengajari anak-anak dan keluarga kita tentang agama dan kebaikanserta apa-apa yang dipentingkan dalam persoalan adab dan etika.

Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,artinya: Tiga orang yang mendapat dua pahala; seorang dari ahlikitab yang beriman kepada nabinya dan kemudian beriman kepada NabiMuhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ; seorang hamba sahaya yangmampu menunaikan hak Allah dan hak majikannya; dan seorang laki-lakiyang mempunyai hamba sahaya perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik,mengajarinya dengan baik, kemudian ia memerdeka-kannya lalumenikahinya maka baginya dua pahala, [HR. Al-Bukhari]

Lebih penting lagi mengajari wanita tentang ilmu agama di rumah-rumahseperti yang telah dilakukan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallah 'anhu telah menuturkan bahwapernah para wanita mengeluh kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamdan mengatakan: Kami telah dikalahkan kaum laki-laki dalamberkhidmat kepadamu, karena itu buatlah untuk kami suatu hari dariharimu. Maka beliaupun menyediakan waktu khusus untuk bertemudengan mereka lalu beliau memberi nasehat dan memerintah mereka.

Dengan demikian pengadaan perpustakaan mini, tape rekorder dan audiovisual serta mendatangkan ulama atau orang saleh ke rumah merupakanlangkah yang tepat untuk meningkatkan ilmu pengetahuan keluarga.

4. Aspek Ibadah dan Moral

Aspek ibadah yang terpenting adalah shalat, baik shalat fadhu ataupunsunnah. Laki-laki hendaknya membiasakan shalat di Masjid dan perempuandianjurkan shalat di rumah. Shalat sunnah bagi semuanya lebih utamadilakukan di rumah berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihiwa sallam :Sebaik-baik shalat laki-laki adalah di rumahnya, kecuali shalatfardhu . [H.R Abu Daud]

Adapun aspek moral, hendaknya semua anggota keluarga menghiasi prilakumasing-masing dengan akhlaqul karimah dan adab yang mulia., sepertimakan dengan tangan kanan, masuk rumah orang lain dengan izin,menghargai tetangga, menghormati tamu, melarang anak masuk ke kamartidur bapak atau ibu tanpa izin khususnya waktu sebelum subuh, waktutidur malam dan setelah shalat isya; mengintip rumah orang lain danadab-adab terpuji lainnya. Dan sebisa mungkin menyingkirkan seluruhakhlaq tercela seperti berbohong, menipu, marah, menggunjing, ingkarjanji dan semisalnya. Latihlah keluarga Anda untuk selalu qana'ah danrela terhadap pembagian Allah, mencintai dan dekat terhadaporang-orang miskin, senang bersilaturrahmi, hanya mengharap ridhaAllah, dan berkata benar walapun dirasa pahit dan penuh resiko.

5. Aspek Sosial dan Lingkungan

Agar kehidupan sosial keluarga memiliki hubungan harmonis, makasebaiknya setiap anggota keluarga diberi kesempatan untukmendiskusikan setiap masalah dan problem keluarga secara transparandan terbuka sehingga seluruh masalah bisa terpecahkan sebaik mungkin.

Bagi orang tua sebaiknya tidak menampakkan konflik intern di hadapananak-anak dan semaksimal mungkin merahasikan konflik yang terjadi,agar anak tidak terbebani secara mental , apalagi konflik tersebutmembentuk kubu di antara anak-anak. Rumah juga harus diamankan agartidak dimasuki orang-orang jahat dan orang fasik, sehingga anggotakeluarga terbebas dari pengaruh kejahatan. Dan rumah harus kitaselamatkan dari pengaruh media [televisi, koran, majalah danlain-lain] yang merusak iman dan akhlaq, karena media itu lebih cepatmemberi dampak negatif kepada keluarga.

6. Akhlaq Bergaul

a. Mentradisikan Pergaulan Yang Baik

b. Menumbuhkan sikap ramah dan santun.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Jika Allahmenghendaki kebaikan kepada suatu keluarga maka Ia anugerahkan atasmereka sifat ramah lagi santun .

c. Tolong Menolong dalam Menyele-saikanPekerjaan Rumah

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjahit baju, memperbaikisandal dan mengerjakan pekerjaan lain dengan tangan sendiri, sepertiyang telah dituturkan oleh Aisyah: Sesungguhnya beliau adalahmanusia di antara sekalian manusia, membersihkan bajunya, memerahsusu kambingnya dan melayani dirinya . [HR. Ahmad]

d. Bersikap Lembut dan Bercanda denganKeluarga

Bersikap lembut kepada isteri dan anak adalah salah satu faktor yangmampu menumbuhkan iklim yang sejuk dan hubungan yang mesra ditengah-tengah keluarga. Karena itu Rasulallah menasehati Jabir agarmencari jodoh yang gadis dan beliau bersabda:Kenapa tidak engkau pilih gadis sehingga engkau bisamencandainya dan dia mencandaimu, dan engkau bisa membuatnya tertawadan dia membuatmu tertawa .

Sangat banyak riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallambahwa beliau bercanda seperti beliau pernah bercanda denganisterinya dikala mandi, dengan anak-anak kecil dan cucu-cucunya.Bahkan tatkala ada orang baduwi yang bernama Aqra' berkata: Sayamempunyai sepuluh anak, saya tidak pernah mencium seorangpun darimereka . Maka Rasulullah melihat kepadanya dan bersabda: Barangsiapayang tidak mengasihi, maka ia tidak dikasihi. [HR. Al-Bukhari]

e. Menyingkirkan Akhlaq Buruk dari Rumah

Segala sifat buruk dan tercela seperti dusta, menggunjing, mengadudomba atau semacamnya yang terjadi dalam rumah harus disingkirkandan dibasmi. Dan untuk memberantas sifat buruk itu dibutuhkankesabaran dan ketulusan karena sifat buruk itu cenderung muncul ditengah keluarga, terlebih bila lingkungan sekitar rumah rusak dankurang Islami. Aisyah berkata: Sesungguhnya apabila mengetahuisalah satu dari anggota keluarganya berdusta, maka beliau terusberpaling darinya sehingga ia menyatakan bertaubat . [HR. Ahmad]

Demikian sekilas percikan nasehat menujupembentukan rumah tangga yang islami. [Zaenal Abidin]

Sumber referensi:

1. Manhajut Tarbiyah An Nabawiyah lit Tifli, Muhammad Nur bin AbdulHamid Suwaid.

2. 40 Nasehat Memperbaiki Rumah Tangga, Muhammad bin Saleh Al-Munajjid.

Artikel Menuju Rumah Tangga Islami diambil dari http://www.asofwah.or.id
Menuju Rumah Tangga Islami.

Hukum Dokter Membuka Aurat Wanita Dan Berkhalwat Dengannya Untuk Berobat

Kumpulan Artikel Islami

Hukum Dokter Membuka Aurat Wanita Dan Berkhalwat Dengannya Untuk Berobat Hukum Dokter Membuka Aurat Wanita Dan Berkhalwat Dengannya Untuk Berobat

Kategori Wanita - Fiqih Wanita

Jumat, 2 Desember 2005 09:40:42 WIBHUKUM DOKTER MEMBUKA AURAT WANITA DAN BERKHALWAT DENGANNYA UNTUK BEROBATOlehSyaikh Muhammad bin IbrahimPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum seorang dokter yang membuka aurat wanita dan berdua-duaan dengan mereka untuk berobat".Jawaban.Pertama : Sesungguhnya wanita adalah aurat dan tempat kepuasan kebutuhan bilogis laki-laki. Karena itu dalam segala kondisi tidak diperbolehkan baginya untuk mengizinan laki-laki membukanya walaupun untuk tujuan pengobatan.Kedua : Apabila tidak ditemukan seorang dokter wanita yang diperlukan maka diperbolehkan baginya untuk berobat kepada dokter laki-laki, dan hal ini lebih mirip dengan keadaan darurat tetapi harus tetap terikat dengan aturan-aturan yang jelas. Oleh karena itu, para ahli fiqih berkata, keadaan darurat memperbolehkan untuk melakukan suatu hal sesuai dengan sekedar kebutuhan. Maka seorang dokter laki-laki tidak diperbolehkan untuk melihat atau memegang aurat pasien wanitanya yang tidak dibutuhkan untuk dilihatnya ataupun dipegang, dan wajib pula bagi wanita tersebut untuk menutup segala sesuatu yang tidak diperlukan untuk dibuka ketika berobat.Ketiga : Meski wanita dihukumi sebagai aurat, sesungguhnya aurat wanita bermacam-macam tingkatannya. Di antaranya ada aurat berat dan ada aurat yang lebih ringan darinya. Demikian pula sakit yang diderita oleh wanita, ada sakit yang berbahaya yang tidak boleh ditunda pengobatannya dan ada pula penyakit biasa yang tidak berbahaya apabila pengobatannya ditunda hingga mahramnya hadir untuk menemaninya berobat. Sebagaimana wanita juga bermacam-macam, di antara mereka ada wanita yang sudah tua dan wanita muda yang cantik serta ada pula pertengahan antara keduanya. Di antara mereka ada yang datang dalam keadaan tersiksa oleh penyakitnya dan juga di antara mereka ada yang datang ke rumah sakit tanpa terlihat pengaruh sakitnya. Di antara mereka ada yang dibius lokal atau keseluruhan, dan ada yang cukup diberi pil-pil dan semisalnya. Setiap individu dari mereka ada hukumnya tersendiri.Atas dasar semua itu maka berdua-duan dengan wnaita selain mahram adalah haram secara syara' meskipun bagi dokter laki-laki yang mengobatinya berdasarkan hadits :"Artinya : Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan".Maka harus hadir seseorang bersama keduanya baik suaminya ataupun salah satu mahramnya yang laki-laki. Dan apabila tidak bisa menghadirkan kerabat dekat yang wanita sedangkan sakitnya membahayakannya dan pengobatannya tidak biasa ditunda-tunda lagi, maka paling tidak harus dengan kehadiran seorang perawat wanita untuk menjaga agar tidak terjadi 'khalwat' yang terlarang.Keempat : Adapun soal tentang hukum aurat anak perempuan yang masih kecil, maka seorang anak perempuan apabila belum berumur tujuh tahun dihukumi tidak mempunyai aurat. Apabila telah mencapai umur tujuh tahun maka ia mempunyai aurat sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqih meskipun auratnya berbeda dengan aurat wanita yang lebih tua umurnya.[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/12]KAPAN DIPERBOLEHKAN MEMBUKA AURATOlehSyaikh Muhammad bin IbrahimPertanyaan.Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Kapan aurat diperbolehkan untukdibuka ".Jawaban.Aurat hanya boleh dibuka karena adanya penyakit yang membahayakan.Adapun ungkapan : "Boleh membuka aurat untuk pengobatan" artinya boleh hingga aurat yang berat hanya saja aurat yang berat ini hanya diperbolehkan untuk dibuka dengan sebab suatu penyakit yang sangat berbahaya dan ditakutkan bisa menyebabkan meninggal atau semakin parahnya penyakit tersebut. Adapun sakit yang ringan, menurut saya tidak termasuk dalam ungkapan tersebut. Yang dimaksudkan disini adalah melihat aurat wanita dan laki-laki, dengan catatan bahwa yang diperbolehkan melihat aurat wanita hanyalah kaum wanita sendiri.Memang pada dasarnya aurat wanita tetap dianggap sebagai aurat di hadapan wanita lain, akan tetapi lebih ringan dibandingkan dengan di hadapan lelaki, karena penyebab timbulnya fitnah tidak ada dalam diri wanita apabila melihat pada aurat wanita lain.Maksud dari pengobatan di sini adalah pengobatan dari suatu penyakit. Sedangkan untuk tujuan menambah kekuatan, -dan dalam masalah ini banyak orang terlalaikan-, maka misalnya seorang lelaki membuka paha lelaki lain karena sakit yang ringan atau untuk tujuan menambah kekuatan, merupakan suatu kerusakan dan kejahatan yang besar. Ini telah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh manusia, tetapi ini adalah kebiasaan yang dilarang oleh syara', meski banyak dilakukan oleh manusia.[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/152][Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita -3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, hal 190-193, Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1683&bagian=0


Artikel Hukum Dokter Membuka Aurat Wanita Dan Berkhalwat Dengannya Untuk Berobat diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum Dokter Membuka Aurat Wanita Dan Berkhalwat Dengannya Untuk Berobat.

Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban

Kumpulan Artikel Islami

Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban

Kategori Kurban Dan Aqiqah

Kamis, 6 Januari 2005 10:03:13 WIBHUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBANOlehSyaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al AtsariAda beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.PERTAMANabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan [1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan."Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya" [2]KEDUABeliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba [3]Mujasyi bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya dari kambing" [4]KETIGABoleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : [bahwa] beliau bersabda :"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah."Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum"[6]KEEMPATTermasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" [13/138-39]."Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya".Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" [11/96]."Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa".Aku katakan :Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan sama sekali dilarang [sekali kali tidak boleh melakukannya -ed] dan ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.KELIMABeliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan [tidak cacat] hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa' ataupun kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la [1792] dan Al-Baihaqi [9/268] dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam " Majma'uz Zawaid" [4/22].KEENAMBelaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. [11]KETUJUHTermasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam " Ia menjawab : "Jika seorang pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [13]KEDELAPANDisunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut" [14]KESEMBEILANHewan kurban yang afdhal [lebih utama] berupa domba jantan [gemuk] bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]KESEPULUHDisunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya [menyembelihnya sendiri] dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16]KESEBELASDisunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah" [17]KEDUA BELASBadanah [unta yang gemuk] dan sapi betina mencukupi sebagai kurban dari tujuh orang. Imam Muslim telah meriwayatkan dalam "Shahihnya" [350] dari Jabir radhiyallahu 'anhu ia berkata."Artinya : Di Hudaibiyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang".KETIGA BELASUpah bagi tukang sembelih kurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan kurban tersebut, karena ada riwayat dari Ali radhiyallahu ia berkata."Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami" [19]KEEMPAT BELASSiapa di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih kurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari umat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba."Artinya : Ya Allah ini dariku dan ini dari orang yang tidak menyembelih dari kalangan umatku" [20]KELIMA BELASBerkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" [11/95] : "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Al-Khulafaur rasyidun sesudah beliau menyembelih kurban. Seandainya mereka tahu sedekah itu lebih utama niscaya mereka menuju padanya.... Dan karena mementingkan/mendahulukan sedekah atas kurban mengantarkan kepada ditinggalkannya sunnah yang ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.[Disalin dari kitab Ahkaamu Al-'iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, terbitan Putsaka Al-Haura, hal. 47-53, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]_________Foote Note.[1]. Akan datang dalilnya pada point ke delapan[2]. Riwayat Bukhari [5560] dan Muslim [1961] dan Al-Bara' bin azib.[3]. Berkata Al-Hafidzh dalam "Fathul Bari" [10/5] : Jadza' adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah ucapan jumhur. Adapula yang mengatakan : di bawah satu tahun, kemudian diperselisihkan perkiraannya, maka ada yang mengatakan 8 dan ada yang mengatakan 10 Tsaniyya dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun, sedang dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 athun. Lihat "Zadul Ma'ad" [2/317].[4]. 'Shahihul Jami'" [1592], lihat " Silsilah Al-Ahadits Adl-Dlaifah" [1/87-95].[5]. Dikeluarkan oleh Ahmad [4/8], Al-Baihaqi [5/295], Ibnu Hibban [3854] dan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" [3/1118] dan pada sanadnya ada yang terputus. Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabari dalam 'Mu'jamnya" dengan sanad yang padanya ada kelemahan [layyin]. Hadits ini memiliki pendukung yang diriwayatkan Ibnu Adi dalam "Al-Kamil" dari Abi Said Al-Khudri dengan sanad yang padanya ada kelemahan. Hadits ini hasan Insya Allah, lihat 'Nishur Rayah" [3/61].[6]. Zadul Ma'ad [2/319][7]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 66, lihat 'Nailul Authar" [5/200-203].[8]. Campuran tertentu yang digunakan untuk menghilangkan rambut.[9]. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad [1/83, 127,129 dan 150], Abu Daud [2805], At-Tirmidzi [1504], An-Nasa'i [7/217] Ibnu Majah [3145] dan Al-Hakim [4/224] dari Ali radhiyallahu 'anhu dengan isnad yang hasan.[10]. Muqabalah adalah hewan yang dipotong bagian depan telinganya. Mudabarah : hewan yang dipotong bagian belakang telinganya. Syarqa : hewan yang terbelah telinganya dan Kharqa : hewan yang sobek telinganya. Hadits tentang hal ini isnadnya hasan diriwayatkan Ahmad [1/80 dan 108] Abu Daud [2804], At-Tirmidzi [4198] An-Nasa'i [7/216] Ibnu Majah [3143] Ad-Darimi [2/77] dan Al-Hakim [4/222] dari hadits Ali radhiyallahu 'anhu.[11]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari [5552] An-Nasai 97/213] dan Ibnu Majah [3161] dari Ibnu Umar.[12]. Wafat tahun [103H] biografisnya bisa dibaca dalam "Tahdzibut Tahdzib" [7/217].[13]. Diriwayatkan At-Tirmidzi [1505] Malik [2/37] Ibnu Majah [3147] dan Al-Baihaqi [9/268] dan isnadnya hasan.[14]. Diriwayatkan oleh Bukhari [5558], [5564], [5565], Muslim [1966] dan Abu Daud [2794].[15]. Sebagaimana dalam hadits Aisyah yang diriwayatkan Muslim [1967] dan Abu Daud [2792].[16]. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam permasalahan ini di antara ulama, lihat point ke 13.[17]. Diriwayatkan oleh Bukhari [5569], Muslim [1971] Abu Daud [2812] dan selain mereka dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Adapun riwayat larangan untuk menyimpan daging kurban masukh [dihapus], lihat 'Fathul Bari' [10/25-26] dan "All'tibar" [120-122]. Lihat Al-Mughni [11/108] oleh Ibnu Qudamah.[18]. Dalam Al-Qamus yang dimaksud adalah apa yang dikenakan hewan tunggangan untuk berlindung dengannya.[19]. Diriwayatkan dengan lafadh ini oleh Muslim [317], Abu Daud [1769] Ad-Darimi [2/73] Ibnu Majah [3099] Al-baihaqi [9/294] dan Ahmad [1/79,123,132 dan 153] Bukhari meriwayatkannya [1716] tanpa lafadh : "Kami akan memberinya dari sisi kami".[20]. Telah lewat takhrijnya pada halaman 70

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.phpaction=more&article_id=1281&bagian=0


Artikel Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban diambil dari http://www.asofwah.or.id
Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban.